Hukum Sewa Rahim (Surrogate Mother) Dalam Islam - Haramkah?
Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN) Mempunyai anak adalah harapan setiap pasangan suami istri, karena dengan adanya keturunan menjadi generasi penerus orang tua. Akan tetapi tidak semua pasangan diberi amanat anak dengan cepat adakalanya lambat bahkan sangat lama menanti. tatapan keluarga yang terus bertanya "kapan punya anak?", rasanya seperti beban yang tidak ada ujungnya. Di tengah keputusasaan itu, datanglah sebuah tawaran modern yang terlihat seperti jalan keluar. Di luar negeri sana, ada istilah surrogate mother, atau yang kita kenal sebagai sewa rahim. Seorang wanita lain bersedia mengandung benih suami istri dengan bayaran puluhan juta rupiah. Secara logika, anak itu tetap anak biologis kita, darah daging kita, hanya titip mengandung saja. Tapi pertanyaannya, apakah jalan yang terlihat mudah itu diridhoi oleh Allah? Apakah Islam membolehkan kita menitipkan janin kita di rahim wanita lain yang bukan istri kita, hanya karena rahim istri kita tidak kuat? Masalah ...