Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

Image
  Oleh :  ABU FATWA ALBANI  (SAMSUDIN)   Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum masbuq yang sempat mandapatkan rukuknya imam pada raka’at pertama sudah dihitung satu rakaat sehingga tidak usah menyempurnakan atau menambah satu raka’at lagi di akhir shalatnya.   Akan tetapi ada sejumlah ulama yang tidak sependapat dengan hal tersebut bahkan membantah argumen-argumen jumhur dengan argumen mereka yang sulit terbantahkan. Adapun ulama-ulama tersebut yaitu Imam Bukhari, Ibnu Khuzaimah, Adh-Dhiba’i, dan yang lainnya dari para muhadisin madzhab Syafi’iyyah, Ibnu Hazm dan sejumlah ulama-ulama mutaqaddimin. Pendapat ini dipilih oleh Imam Taqiyuddin As-Subkhi, dan Al-Hafiz Al-Iraqi serta yang lainnya dari kalangan ulama mutaakhirin. [1] Berikut pemaparannya ; Hujjah (argument) yang digunakan oleh jumhur 1.   Hr. Abu Daud : 759. Ibnu Khuzaimah ; 16 22. Al-Hakim, Al-Mustadrak : 783 . Baihaqi, Sunan Al-Kubra ; 2407. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ...

Privacy Policy

 Privacy Policy for Al-Kutub As-Sittah At Al-Kutub As-Sittah, one of our main priorities is the privacy of our visitors. Log Files

Al-Kutub As-Sittah follows a standard procedure of using log files.Cookies and Web Beacons

Like any other website, Al-Kutub As-Sittah uses cookies to store information including visitors' preferences. Google Double Click DART Cookie

Google is one of a third-party vendor on our site. It also uses cookies, known as DART cookies, to serve ads. Visitors may decline the use of DART cookies by visiting the Google ad and content network Privacy Policy at policies.google.comConsent

By using our website, you hereby consent to our Privacy Policy. If you have any questions, contact us at : abufatwaalbani@gmail.com

Comments

Popular posts from this blog

Munculnya Hadis Dha'if dan Palsu: Sejarah dan Faktornya

Tayamum yang Benar Sesuai Sunnah Nabi

HUKUM LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN EMAS