JUAL BELI ATAU BERBISNIS DENGAN KAFIR
Oleh : Abu Fatwa Albani
(Syamsudin Mukti)
Berjual beli atau bisnis itu termasuk kepada bagian
mu’amalah atau keduniaan, sedangkan urusan keduniaan, agama kita tidak ada
memberi batasan-batasan yang tertentu, hanya agama melarang dalam
kejadian-kejadian yang tetap, yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik
seperti menipu, memberatkan orang, memaksa dan menyusahkan orang. Oleh karena
itu berjual beli atau berbisnis baik kita sebagai penjual kepada orang kafir atau
sebagai pembeli (konsumen) maka hukumnya mubah (dibolehkan). Maka kaitan dengan
urusan keduniaan itulah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Beliau
lalu bersabda: 'Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.' Hr. Muslim :
4358.
Selain dari itu dibenarkan pula kita
mengatur sendiri menurut keperluan satu waktu, asal semua baik dan bisa
menimbulkan kebaikan. Rasulullah pun pernah ada hubungan perdagangan dengan
orang kafir sebagaimana berikut :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا
إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Dari
['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli
makanan dari orang Yahudi (dengan pembayaran di belakang dengan ketentuan waktu
tertentu) dan beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ". Hr.
Bukhari : 2093.
Kesimpulan
:
Hukumnya mubah (boleh)
Wallahu A’lam.
Komentar
Posting Komentar