HADIS-HADIS DHA'IF DALAM URUSAN AQIDAH Bag 1

Image
  HADIS-HADIS DHA'IF  DALAM URUSAN AQIDAH   Bag 1 Oleh :  Samsudin (Abu Fatwa Albani) @ Allah Tercipta dari Air mengalir yang bukan dari bumi dan langit.   (الْحَاكِم) (ج) أَنْبَأنَا إِسْمَاعِيل بْن مُحَمَّد الشعراني أخْبرت عَن مُحَمَّد بْن شُجَاع الثَّلْجِي أَخْبرنِي حبَان بْن هِلَال عَن حَمَّاد بْن سَلمَة عَن أَبِي الهزم عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مِمَّ رَبُّنَا؟ قَالَ: مِنْ مَاءٍ مَرُورٍ لَا مِنْ أَرْضٍ وَلا مِنْ سَمَاءٍ خَلَقَ خَيْلًا فَأَجْرَاهَا فَعَرِقَتْ، فَخَلَقَ نَفْسَهُ مِنْ ذَلِكَ الْعَرَقِ. Telah memberitakan kepada kami Ismail bin Muhammad Asy-Sya'rani, aku dikabari dari Muhammad bin Syuja' Ats-Tsalji, telah mengabarkan kepadaku Hibban bin Hilal, dari Hammad bin Salamah, dari Abi Al-Hazm, dari Abu Hurairah ia berkata : dikatakan ; Wahai Rasulullah dari apakah tuhan kita ? rasul menjawab ; dari air yang mengalir, bukan dari bumi dan bukan dari langit, ia menciptakan kuda lalu menjalankannya sehingga berkering...

JUAL BELI ATAU BERBISNIS DENGAN KAFIR


Oleh : Abu Fatwa Albani
(Syamsudin Mukti)


 
Berjual beli atau bisnis itu termasuk kepada bagian mu’amalah atau keduniaan, sedangkan urusan keduniaan, agama kita tidak ada memberi batasan-batasan yang tertentu, hanya agama melarang dalam kejadian-kejadian yang tetap, yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik seperti menipu, memberatkan orang, memaksa dan menyusahkan orang. Oleh karena itu berjual beli atau berbisnis baik kita sebagai penjual kepada orang kafir atau sebagai pembeli (konsumen) maka hukumnya mubah (dibolehkan). Maka kaitan dengan urusan keduniaan itulah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : 

قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Beliau lalu bersabda: 'Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.' Hr. Muslim : 4358.

Selain dari itu dibenarkan pula kita mengatur sendiri menurut keperluan satu waktu, asal semua baik dan bisa menimbulkan kebaikan. Rasulullah pun pernah ada hubungan perdagangan dengan orang kafir sebagaimana berikut :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (dengan pembayaran di belakang dengan ketentuan waktu tertentu) dan beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ". Hr. Bukhari : 2093.

Kesimpulan :
Hukumnya mubah (boleh)

Wallahu A’lam.

Comments

Popular posts from this blog

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

TUNTUNAN WUDHU SESUAI SUNNAH