7 Cara Agar Hati Tenang Menurut Al-Qur'an dan Hadis Shahih

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN) Hati yang tidak tenang itu seperti kamar yang berantakan. Semua barang ada, tapi kita bingung mau duduk di mana. Banyak orang hari ini badannya di rumah mewah, tapi hatinya gelisah seperti di penjara. Allah SWT tidak membiarkan kita tanpa petunjuk. Ketenangan (As-Sakinah) itu bukan hadiah untuk orang yang tidak punya masalah, tapi untuk orang yang tau ke mana harus kembali saat masalah datang. 1. Dzikir - Obat Resmi dari Allah untuk Hati Gelisah Ini dalil fondasinya . Allah berfirman dengan jelas: الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ "Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'd: 28) Ulama tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, makna tathmainnul qulub di sini adalah hati menjadi hilang cemas dan resahnya, diganti dengan ketenangan yang dalam. Bukan dzikir c...

JUAL BELI ATAU BERBISNIS DENGAN KAFIR


Oleh : Abu Fatwa Albani
(Syamsudin Mukti)


 
Berjual beli atau bisnis itu termasuk kepada bagian mu’amalah atau keduniaan, sedangkan urusan keduniaan, agama kita tidak ada memberi batasan-batasan yang tertentu, hanya agama melarang dalam kejadian-kejadian yang tetap, yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik seperti menipu, memberatkan orang, memaksa dan menyusahkan orang. Oleh karena itu berjual beli atau berbisnis baik kita sebagai penjual kepada orang kafir atau sebagai pembeli (konsumen) maka hukumnya mubah (dibolehkan). Maka kaitan dengan urusan keduniaan itulah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : 

قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Beliau lalu bersabda: 'Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.' Hr. Muslim : 4358.

Selain dari itu dibenarkan pula kita mengatur sendiri menurut keperluan satu waktu, asal semua baik dan bisa menimbulkan kebaikan. Rasulullah pun pernah ada hubungan perdagangan dengan orang kafir sebagaimana berikut :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (dengan pembayaran di belakang dengan ketentuan waktu tertentu) dan beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ". Hr. Bukhari : 2093.

Kesimpulan :
Hukumnya mubah (boleh)

Wallahu A’lam.

Comments

Popular posts from this blog

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Tayamum yang Benar Sesuai Sunnah Nabi

HUKUM LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN EMAS