MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Image
  Abu Fatwa Albani ( S A M S U D I N ) Ketahuilah bahwa para perawi yang dalam hadis mereka terdapat kepalsuan, kedustaan, dan ketertukaran terbagi menjadi lima bagian   : Bagian I : Orang-orang yang didominasi oleh zuhud dan asketisme  sehingga mereka lalai dalam menghafal dan membedakan riwayat. Sebagian dari mereka kehilangan buku-bukunya, terbakar, atau terkubur, lalu mereka meriwayatkan dari hafalan sehingga terjadi banyak kesalahan. Bagian II : Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam transmisi (nukilan) sehingga kesalahan mereka menjadi banyak dan buruk, mirip dengan bagian pertama. Bagian III : Orang-orang terpercaya (tsiqah) namun akal mereka bercampur baur (pikun) di akhir hayatnya, sehingga mereka mengacaukan riwayat. Bagian IV :   Orang-orang yang didominasi oleh kepolosan, yang di antaranya mudah didikte (talaqin) sehingga mengatakan apa saja yang disuruh. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis yang tidak pernah didengarnya karena menganggap itu b...

JUAL BELI ATAU BERBISNIS DENGAN KAFIR


Oleh : Abu Fatwa Albani
(Syamsudin Mukti)


 
Berjual beli atau bisnis itu termasuk kepada bagian mu’amalah atau keduniaan, sedangkan urusan keduniaan, agama kita tidak ada memberi batasan-batasan yang tertentu, hanya agama melarang dalam kejadian-kejadian yang tetap, yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik seperti menipu, memberatkan orang, memaksa dan menyusahkan orang. Oleh karena itu berjual beli atau berbisnis baik kita sebagai penjual kepada orang kafir atau sebagai pembeli (konsumen) maka hukumnya mubah (dibolehkan). Maka kaitan dengan urusan keduniaan itulah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : 

قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Beliau lalu bersabda: 'Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.' Hr. Muslim : 4358.

Selain dari itu dibenarkan pula kita mengatur sendiri menurut keperluan satu waktu, asal semua baik dan bisa menimbulkan kebaikan. Rasulullah pun pernah ada hubungan perdagangan dengan orang kafir sebagaimana berikut :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (dengan pembayaran di belakang dengan ketentuan waktu tertentu) dan beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ". Hr. Bukhari : 2093.

Kesimpulan :
Hukumnya mubah (boleh)

Wallahu A’lam.

Comments

Popular posts from this blog

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

TUNTUNAN WUDHU SESUAI SUNNAH

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU