JUAL BELI ATAU BERBISNIS DENGAN KAFIR


Oleh : Abu Fatwa Albani
(Syamsudin Mukti)


 
Berjual beli atau bisnis itu termasuk kepada bagian mu’amalah atau keduniaan, sedangkan urusan keduniaan, agama kita tidak ada memberi batasan-batasan yang tertentu, hanya agama melarang dalam kejadian-kejadian yang tetap, yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik seperti menipu, memberatkan orang, memaksa dan menyusahkan orang. Oleh karena itu berjual beli atau berbisnis baik kita sebagai penjual kepada orang kafir atau sebagai pembeli (konsumen) maka hukumnya mubah (dibolehkan). Maka kaitan dengan urusan keduniaan itulah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : 

قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Beliau lalu bersabda: 'Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.' Hr. Muslim : 4358.

Selain dari itu dibenarkan pula kita mengatur sendiri menurut keperluan satu waktu, asal semua baik dan bisa menimbulkan kebaikan. Rasulullah pun pernah ada hubungan perdagangan dengan orang kafir sebagaimana berikut :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (dengan pembayaran di belakang dengan ketentuan waktu tertentu) dan beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ". Hr. Bukhari : 2093.

Kesimpulan :
Hukumnya mubah (boleh)

Wallahu A’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA