Posts

Showing posts with the label fiqih

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

HUKUM PERAGAAN BUSANA MUSLIMAH

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN)      Manusia menurut fitrahnya menyenangi segala perkara yang baik, sesuai dengan selera. Mungkin hal itu ia wujudkan karena timbul dorongan dari dirinya atau karena adanya pengaruh dari lingkungannya. Sehubungan dengan masalah pakaian di dalam Quran telah diterangkan sebagai berikut : يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًا    ؕ  وَلِبَاسُ التَّقْوٰى   ۙ  ذٰ لِكَ خَيْرٌ    ؕ  ذٰ لِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.  (QS. Al-A'raf: Ayat 26 )     Meskipun agama tidak membatasi mode pakaian, namun tetap bahwa pakaian itu bagi orang islam harus mencerminkan keta...

BOLEHKAH MENGUBUR MAYAT MALAM HARI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN)           Kematian datang tidak bisa diprediksi dan tidak bisa sekehendak hati, bila sudah tiba waktunya tidak ada yang bisa menghalanginya atau menundanya karena itu sudah merupakan ketentuan Allah ‘Azza wa Jalla dan setiap jiwa akan merasakannya. Umumnya masyarakat menguburkan jenasah di siang hari, itu kalau memang memungkinkan. Tetapi kalau waktu tidak memungkinkan apakah boleh menguburkan pada waktu malam ?.           Mengenai boleh dan tidaknya, mari kita perhatikan hadis-hadis berikut sebagai pijakan dalam menyimpulkan sebuah hukum dalam islam. Adapun hadis-hadisnya sebagai berikut ;   1.  Hr. Bukhari : 1170.   عَن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي قَالُوا كَانَ ال...

TARJIH KAIFIYAT (CARA) DUDUK TASYAHUD

Image
  Oleh :  Abu Fatwa Albani  (S A M S U D I N)     Terdapat ragam pendapat di kalangan para ulama mengenai cara duduk tasyahud baik tasyahud awal maupun akhir, sehingga penulis tertarik untuk menelusuri dan menganalisis hingga dapat diketahui pendapat mana yang lebih kuat (rajih) diantara pendapat-pendapat lainnya.   Dalam hal ini penulis membagi kepada dua pembahasan masalah ;   1.  Bagaimana cara duduk tasyahud pada shalat yang terdapat dua tasyahud. Seperti; shalat         zuhur, asar, magrib dan isa.   2.  Bagaimana cara duduk tasyahud pada shalat yang hanya ada satu tasyahud. Seperti;     shalat subuh, shalat sunat rawatib, shalat sunat idain (idul fitri-adha), duha, tahajud, dan         shalat sunat lainnya.   Pembahasan pertama ; Bagaimana  c ara duduk tasyahud pada shalat yang terdapat dua tasyahud ?   1.  Menurut Abu Hanifah dan Ats-Tsauri bahwa ...

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

Image
  Oleh : ABU FATWA ALBANI SYAM (SAMSUDIN MUKTI)   Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum masbuq yang sempat mandapatkan rukuknya imam pada raka’at pertama sudah dihitung satu rakaat sehingga tidak usah menyempurnakan atau menambah satu raka’at lagi di akhir shalatnya.   Akan tetapi ada sejumlah ulama yang tidak sependapat dengan hal tersebut bahkan membantah argumen-argumen jumhur dengan argumen mereka yang sulit terbantahkan. Adapun ulama-ulama tersebut yaitu Imam Bukhari, Ibnu Khuzaimah, Adh-Dhiba’i, dan yang lainnya dari para muhadisin madzhab Syafi’iyyah, Ibnu Hazm dan sejumlah ulama-ulama mutaqaddimin. Pendapat ini dipilih oleh Imam Taqiyuddin As-Subkhi, dan Al-Hafiz Al-Iraqi serta yang lainnya dari kalangan ulama mutaakhirin. [1] Berikut pemaparannya ;   Hujjah (argument) yang digunakan oleh jumhur 1.    Hr. Abu Daud : 759. Ibnu Khuzaimah ; 16 22. Al-Hakim, Al-Mustadrak : 783 . Baihaqi, Sunan Al-Kubra ; 2407. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْن...