Posts

Showing posts with the label Ushul Fiqih

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

USHUL FIQIH Bag 2

Image
  Muhadharah   2   PENGERTIAN, TUJUAN, KEGUNAAN DAN FAIDAH  USHUL FIQIH Oleh : Abu Fatwa Albani  (SAMSUDIN)   1.   Pengertian   Ushul Fiqih merupakan bentuk paduan dari kata "Ushul" dan "Fiqih" yang memiliki arti masing-masing. Ushul adalah bentuk jama dari kata "Ashlun" yang berarti asal, dasar, sumber, dalil kuat (rajih), atau segala sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu lainnya.   Sedangkan kata "Fiqih" adalah bentuk mashdar dari kata "Faqiha" yang berarti mengetahui, memahami, mengerti, atau yang searti dengan itu. dalam pengertian para Fuqaha, fiqih diartikan sebagai berikut :   الفِقْهُ اصْطِلَاحًا : العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيْقُهَا الإِجْتِهَادُ. Fiqih secara istilah : yaitu mengetahui hukum-hukum syara' yang caranya dengan melalui ijtihad. [1]   Dari kedua arti tersebut dapat difahami bahwa "ushul fiqih" adalah dasar bagi kelahiran fiqih, atau sumber ...

USHUL FIQIH bag 1

Image
  Muhadharah   1 SEJARAH KEMUNCULAN KAIDAH-KAIDAH   USHUL FIQIH [1]   Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)     Kaidah ushul fiqih secara umum lebih dahulu ada daripada fiqih. Jika kita merujuk pada realitas, kita mendapati bahwa adanya fikih didahului oleh kaidah-kaidah ushul fiqih yang menjadi pijakan hukum para sahabat dan orang-orang setelah mereka. Kaidah-kaidah ini terkadang terlihat jelas pada perkataan mereka para sahabat di berbagai situasi, meskipun kaidah-kaidah tersebut belum dikodifikasikan dalam kitab-kitab dan dinamakan dengan ilmu ushul fiqih.   Sebagai contohnya Ali bin Abi Thalib r.a pernah berkata mengenai sanksi 2 bagi peminum khamer. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Malik dalam kitabnya al-Muwaththa' bab minuman, bahwa Umar bin al-Khaththab bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamer. Ali bin Abi Thalib berkata kepadanya : " aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh [2] kali dera, ...