Posts

Showing posts with the label Ushul Fiqih

HADIS-HADIS DHA'IF DALAM URUSAN AQIDAH Bag 1

Image
  HADIS-HADIS DHA'IF  DALAM URUSAN AQIDAH   Bag 1 Oleh :  Samsudin (Abu Fatwa Albani) @ Allah Tercipta dari Air mengalir yang bukan dari bumi dan langit.   (الْحَاكِم) (ج) أَنْبَأنَا إِسْمَاعِيل بْن مُحَمَّد الشعراني أخْبرت عَن مُحَمَّد بْن شُجَاع الثَّلْجِي أَخْبرنِي حبَان بْن هِلَال عَن حَمَّاد بْن سَلمَة عَن أَبِي الهزم عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مِمَّ رَبُّنَا؟ قَالَ: مِنْ مَاءٍ مَرُورٍ لَا مِنْ أَرْضٍ وَلا مِنْ سَمَاءٍ خَلَقَ خَيْلًا فَأَجْرَاهَا فَعَرِقَتْ، فَخَلَقَ نَفْسَهُ مِنْ ذَلِكَ الْعَرَقِ. Telah memberitakan kepada kami Ismail bin Muhammad Asy-Sya'rani, aku dikabari dari Muhammad bin Syuja' Ats-Tsalji, telah mengabarkan kepadaku Hibban bin Hilal, dari Hammad bin Salamah, dari Abi Al-Hazm, dari Abu Hurairah ia berkata : dikatakan ; Wahai Rasulullah dari apakah tuhan kita ? rasul menjawab ; dari air yang mengalir, bukan dari bumi dan bukan dari langit, ia menciptakan kuda lalu menjalankannya sehingga berkering...

USHUL FIQIH Bag 2

Image
  Muhadharah   2   PENGERTIAN, TUJUAN, KEGUNAAN DAN FAIDAH  USHUL FIQIH Oleh : Abu Fatwa Albani  (SAMSUDIN)   1.   Pengertian   Ushul Fiqih merupakan bentuk paduan dari kata "Ushul" dan "Fiqih" yang memiliki arti masing-masing. Ushul adalah bentuk jama dari kata "Ashlun" yang berarti asal, dasar, sumber, dalil kuat (rajih), atau segala sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu lainnya.   Sedangkan kata "Fiqih" adalah bentuk mashdar dari kata "Faqiha" yang berarti mengetahui, memahami, mengerti, atau yang searti dengan itu. dalam pengertian para Fuqaha, fiqih diartikan sebagai berikut :   الفِقْهُ اصْطِلَاحًا : العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيْقُهَا الإِجْتِهَادُ. Fiqih secara istilah : yaitu mengetahui hukum-hukum syara' yang caranya dengan melalui ijtihad. [1]   Dari kedua arti tersebut dapat difahami bahwa "ushul fiqih" adalah dasar bagi kelahiran fiqih, atau sumber ...

USHUL FIQIH bag 1

Image
  Muhadharah   1 SEJARAH KEMUNCULAN KAIDAH-KAIDAH   USHUL FIQIH [1]   Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)     Kaidah ushul fiqih secara umum lebih dahulu ada daripada fiqih. Jika kita merujuk pada realitas, kita mendapati bahwa adanya fikih didahului oleh kaidah-kaidah ushul fiqih yang menjadi pijakan hukum para sahabat dan orang-orang setelah mereka. Kaidah-kaidah ini terkadang terlihat jelas pada perkataan mereka para sahabat di berbagai situasi, meskipun kaidah-kaidah tersebut belum dikodifikasikan dalam kitab-kitab dan dinamakan dengan ilmu ushul fiqih.   Sebagai contohnya Ali bin Abi Thalib r.a pernah berkata mengenai sanksi 2 bagi peminum khamer. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Malik dalam kitabnya al-Muwaththa' bab minuman, bahwa Umar bin al-Khaththab bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamer. Ali bin Abi Thalib berkata kepadanya : " aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh [2] kali dera, ...