Posts

Showing posts with the label FIQIH MUAMALAH

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   @ Syarat-syarat tayamum Syarat-syarat yang diperbolehkan tayamum yaitu sakit, atau dalam perjalanan (safar), atau  bila keadaannya tidak menemukan air untuk wudlu setelah buang air besar,  atau setelah berjimak maka  dimestikan tayamum . Berikut dalilnya :   وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا   فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh  perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Usaplah  mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .   QS : al-Maidah : 6.   @ Debu yang digunakan untuk tayamum harus debu yang suci dan tidak membahayakan terhadap kulit.   @ Cara-cara tayamum -     Mengu...

HUKUM PERAGAAN BUSANA MUSLIMAH

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN)      Manusia menurut fitrahnya menyenangi segala perkara yang baik, sesuai dengan selera. Mungkin hal itu ia wujudkan karena timbul dorongan dari dirinya atau karena adanya pengaruh dari lingkungannya. Sehubungan dengan masalah pakaian di dalam Quran telah diterangkan sebagai berikut : يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًا    ؕ  وَلِبَاسُ التَّقْوٰى   ۙ  ذٰ لِكَ خَيْرٌ    ؕ  ذٰ لِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.  (QS. Al-A'raf: Ayat 26 )     Meskipun agama tidak membatasi mode pakaian, namun tetap bahwa pakaian itu bagi orang islam harus mencerminkan keta...

UTANG PIUTANG

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   Berutang bukanlah sesuatu yang aib karena islam membolehkan pinjam meminjam, asal memperhatikan syarat-syaratnya yaitu tidak boleh ada unsur riba di dalamnya dan merugikan satu sama lainnya. Kendatipun demikian tetap jangan menganggap sepele terhadap utang. Karena akan berakibat fatal bagi yang meremehkan masalah ini. Hal hal lain yang harus diperhatikan dalam berutang yaitu ;   v Dianjurkan ada pencatatan dalam transaksi utang piutang Pencatatan dalam bermuamalah utang piutang sangatlah besar manfaatnya. Untuk menjaga kerukunan dan ketentraman kedua belah pihak, menghindari dari segala hal yang dapat merugikan satu sama lainnya. Umpamanya, tidak menutup kemungkinan si pengutang bisa lupa dia merasa telah membayar utangnya padahal belum, tentulah ini merugikan pihak yang mengutangkan, atau bisa jadi yang mengutangkan lupa dia beranggapan si pengutang belum membayar utangnya padahal sudah, tentulah hal ini akan merugikan p...

JUAL BELI ATAU BERBISNIS DENGAN KAFIR

Image
Oleh : Abu Fatwa Albani (Syamsudin Mukti)   Berjual beli atau bisnis itu termasuk kepada bagian mu’amalah atau keduniaan, sedangkan urusan keduniaan, agama kita tidak ada memberi batasan-batasan yang tertentu, hanya agama melarang dalam kejadian-kejadian yang tetap, yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik seperti menipu, memberatkan orang, memaksa dan menyusahkan orang. Oleh karena itu berjual beli atau berbisnis baik kita sebagai penjual kepada orang kafir atau sebagai pembeli (konsumen) maka hukumnya mubah (dibolehkan). Maka kaitan dengan urusan keduniaan itulah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :  قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ Beliau lalu bersabda: 'Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian .' Hr. Muslim : 4358. Selain dari itu dibenarkan pula kita mengatur sendiri menurut keperluan satu waktu, asal semua baik dan bisa menimbulkan kebaikan. Rasulullah pun pernah ada hubungan perdagangan dengan orang kafir sebagaimana...