TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH
Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN) @ Syarat-syarat tayamum Syarat-syarat yang diperbolehkan tayamum yaitu sakit, atau dalam perjalanan (safar), atau bila keadaannya tidak menemukan air untuk wudlu setelah buang air besar, atau setelah berjimak maka dimestikan tayamum . Berikut dalilnya : وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu . QS : al-Maidah : 6. @ Debu yang digunakan untuk tayamum harus debu yang suci dan tidak membahayakan terhadap kulit. @ Cara-cara tayamum - Mengu...