HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN
HUKUM NYANYIAN DAN MUSIC Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN ) A. Dalil-dalil nash 1. Quran وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ؕ اُولٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.[QS. Luqman: Ayat 6] *Tafsir makna " Lahwal Hadits" : Terdapat tafsir yang beragam dalam menafsirkan maksud kalimat tersebut, ; Ibnu Masud menafsirkan dg nyanyian. Hasan Basri menafsirkan nyanyian dan seruling. Adh-dhohak menafsirkan syirik. Ibnu Jarir menafsirkan dg setiap perkataan yang menjauhkan dari ayat2 Allah dan dari mengikuti jalannya . Lihat Tafisr Ibnu Katsir : 3: 2191 I bnu Jureij menafsirkan dg kebatilan. Lihat Ma'alimu tanzil : 3 : 422 Hanya saja kesemuanya m