HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN

 

HUKUM NYANYIAN DAN MUSIC

 


 

Oleh : Abu Fatwa Albani Syam

(SAMSUDIN)

 

A.   Dalil-dalil nash

1. Quran

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ  اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۖ  وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا   ؕ  اُولٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.[QS. Luqman: Ayat 6]

 

*Tafsir makna "Lahwal Hadits" :

Terdapat tafsir yang beragam dalam menafsirkan maksud kalimat tersebut, ;

Ibnu Masud menafsirkan dg nyanyian. Hasan Basri menafsirkan nyanyian dan seruling. Adh-dhohak menafsirkan syirik. Ibnu Jarir menafsirkan dg setiap perkataan yang menjauhkan dari ayat2 Allah dan dari mengikuti jalannya. Lihat Tafisr Ibnu Katsir : 3: 2191
Ibnu Jureij menafsirkan dg kebatilan. Lihat Ma'alimu tanzil : 3 : 422

Hanya saja kesemuanya mengerucut kepada satu akibat yang sama yaitu yang ditafsiri secara syumuliyyah atau mengakomodir semua makna para mufasir, yaitu :

و لهو الحديث كل ما يلهي عن الخير ...

Lahwal hadits Yaitu  : setiap perkara yang melalaikan kebaikan... Lihat fathul Qadir : 4 : 333.

Al-Lahwu = setiap kebatilan yang melalaikan kebaikan, seperti obrolan2 hikayat2, cerita yang dicampuri khurapat yang kocak, dan perkataan yang tidak bermanfaat. Lihat sofwah tafasir : 2:  448.

Dan hal ini sesuai dengan illat/ alasannya yaitu :

  لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ  اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْم.

_Tujuanya Untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa ilmu._

 

2. Hadits

 

٨٩٩ - حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا.

_899. Telah menceritakan kepada kami 'Ubaid bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Bapaknya dari 'Aisyah berkata, "Abu Bakar masuk menemui aku saat itu di sisiku ada dua orang budak tetangga Kaum Anshar yang sedang bersenandung, yang mengingatkan kepada peristiwa pembantaian kaum Anshar pada perang Bu'ats." 'Aisyah menlanjutkan kisahnya, "Kedua sahaya tersebut tidaklah begitu pandai dalam bersenandung. Maka Abu Bakar pun berkata, "Seruling-seruling setan (kalian perdengarkan) di kediaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!" Peristiwa itu terjadi pada Hari Raya 'Ied. Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Wahai Abu Bakar,  sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan sekarang ini adalah hari raya kita." Hr. Bukhari

 

عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ

_Dari ar-Robi' binti Mu'awwidz berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku pada pagi hari dan membangunkan aku. Lalu beliau duduk di atas tikarku seperti posisi dudukmu di hadapanku ini. Saat itu, ada dua budak wanita sedang *menabuh gendang sambil bersenandung* mencela orang-orang yang terbunuh dari kalangan orangtua mereka pada perang Badar. Hingga berkata salah seorang dari budak itu; "Bersama kami ada Nabi yang mengetahui apa yang bakal terjadi besok". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam segera berkata: "Janganlah kamu mengatakan begitu. Tapi cukup katakan apa yang   kamu katakan sebelumnya. Hr Albukhari: 3700

 

3. Adapun dalil-dalil yang melarang nyanyian baik secara langsung atau tidak langsung , maka hadits-haditsnya Dhoif.

 

1306 - عن ابي امامه قال قال رسول الله ( ص ) لا يحل بيع المغنيات ولا تعليمهن ولا تجارة فيهن وقال ثمنهن حرام .

Dari Abu Umamah ia berkata ; Rasululllah saw bersabda : tidak dihalalkan menjual nyanyian-nyanyian dan tidak dihalalkan mengajarkannya, tidak dihalalkan mendagangkannya, lalu beliau bersabda ; upah hasilnya pun haram. Hr. Ibnu Abi Dunya.

*Hadits ini Dhoif ;
Dalam sanadnya terdapat rawi bernama al-Qasim asy-Syamiy. Berkata Ibnu Hibban ; ia (al-qasim) suka meriwayatkan dari sahabat Rasul hadits-hadits Mu’dhal. Berkata Imam Ahmad : ia Munkarul hadits.

 

1307 - عن ابي امامة عن رسول الله ( ص ) قال لا تبيعوا القينات ولا تشتروهن ولا تعلموهن ولا خير في تجارة فيهن وثمنهن حرام في مثل هذا انزلت هذه الاية ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله.

Dari Abu Umamah ia berkata ; Rasululllah saw bersabda : janganlah kalian menjual nyanyian-nyanyian dan janganlah kalian membelinya, dan janganlah kalian mengajarkannya, dan tidaklah ada kebaikan dalam mendagangkannya ,dan upah hasilnya pun haram. Pada yang semitsal ini, turunlah ayat  ( dan diantara manusia ada yang mempergunakan lahwal hadits untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah). Hr. Timidzi

*Hadits ini Dhoif ;
Dalam sanadnya terdapat rawi bernama al-Qasim asy-Syamiy dan Ubaidillah bin Zahr. Tentang penilaian al-Qasim telah lalu. Adapun Ubaidillah bin Zahr. Berkata Yahya ; ia (ubaidillah) itu tidak ada apa-apanya. Berkata Ibnu Hibban : ia (ubaidillah) suka meriwayatkan hadits-hadits maudhu’/ palsu mengatasnamakan rawi tisqat.

 

1308 - عن ابي امامة عن النبي ( ص ) قال ان الله عز و جل بعثني رحمة وهدى للعالمين وامرني ان امحق المزامير والكفارات يعني البرابط والمعازف والاوثان التي كانت تعبد في الجاهلية.

_Dari Abu Umamah dari Nabi saw ia bersabda ; sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi seluruh alam. Dan memerintahkanku untuk membasmi nyanyian –nyanyian dan kekufuran-kekufuran yakni alat-alat musik dan berhala-berhala yang disembah kaum jahiliyah. Hr. Ahmad

*Hadits ini Dhoif ;
Dalam sanadnya terdapat rawi bernama al-Qasim asy-Syamiy. Berkata Ibnu Hibban ; ia (al-qasim) suka meriwayatkan dari sahabat Rasul hadits-hadits Mu’dhal. Berkata Imam Ahmad : ia Munkarul hadits.

 

1309 - عن عائشة قالت قال رسول الله ( ص ) ان الله تعالى حرم القينة وبيعها وثمنها وتعليمها والاستماع اليها ثم قرأ ومن الناس من يشتري لهو الحديث

_Dari Aisah ia berkata ; telah bersabda Rasulullah saw ; sungguh Allah ta’ala telah mengharamkan nyanyian dan menjualnya, upahnya, mengajarkannya, dan mendengarkannya. Kemudian Nabi membacakan ayat (dan diantara manusia ada yang mempergunakan lahwal hadits) Hr. Ibnu Abi Dunya

*Hadits ini Dhoif ;
Dalam sanadnya terdapat rawi bernama Laits bin Abi Salim. Berkata Ibnu Hibban : ia (Laits) hafalannya kusut di akhir umurnya, dan ia memutarbalikkan sanad-sanad, memarfu’kan hadits-hadits yang mursal, dan ia mendatangkan dari rawi-rawi tsiqat apa-apa yang bukan dari hadits mereka.

 

1310 - قال ابو يعلى نا عباد بن موسى قال نا عبد الرحمن بن عبد الله عن ابيه عن سعيد بن ابي سعيد عن ابي هريرة قال قال رسول الله ( ص ) ان الغناء ينبت النفاق في القلب

Berkata Abu Ya’la, telah mengabarkan kepada kami Abad bin Musa ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Abdillah dari ayahnya dari Saíd bin Abi Said dari Abu Hurairah ia berkata ; telah bersabda Rsulullah saw. sensungguhnya nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati. Hr. Abu Ya’la

* Hadits ini Dhoif ;
Dalam sanadnya terdapat rawi bernama Abdurrahman bin Abdullah. Berkata Yahya : ia itu tidak ada apa- apanya. Berkata Nasai, dan Daaraquthni ; ia itu rawi matruk (ditinggalkan).

 

Di ikhtisharkan dari kitab ;

   العلل المتناهية
  حديث في ذم الغناء

B. Objek Permasalahan

    - Nyanyian :
الغناء -  القينات - المغنيات

    - Alat Musik :
الدف -  المزامير -  المعازف - البرابط.

 

C. Instrumen Penyelesaian Masalah

الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يقوم  الدليل على التحريم.

_Asal pada suatu perkara menunjukkan kepada mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya._

النهي عن الشيئ نهي عن وسائله

_Larangan terahadap sesuatu sama dengan larangan terhadap wasilahnya._

 

D. Kesimpulan

~ Menimbang :

 1. Maksud dari Lahwal Hadits umum mencakup suatu ucapan yang menjauhkan dari ketaatan.

2. Rasulullah saw membiarkan  budak wanita menabuh duff (gendang) sambil bersenandung. Sedangkan duff termasuk salah satu alat musik.

3. Dalil-dalil tentang ancaman nyanyian dan alat musik hadits-haditsnya  dhoif.

 ~ Memutuskan :

1. Nyanyian dan musik yang tidak melalaikan terhadap ibadah dan tidak mendorong kepada kemaksiatan hukumnya Mubah

2. Nyanyian dan musik yang dapat melalaikan ibadah dan  mendorong kepada kemaksiatan hukumnya  Haram.

Wallahu A'lam.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA