Posts

Showing posts from June, 2022

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

ILMU MUSTHALAH HADIS bag 9

Image
  Muhadharah  ke  9 HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD Bag 1   MURSAL   Oleh : Abu Fatwa Albani Syam   (Samsudin)   A. Definisi ; Yaitu hadis yang dinisbahkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam oleh tabi'in yang mendengar dari sahabat baik sabdanya, atau perbuatanya, atau persetujuannya, atau sifatnya.   B. Bentuknya ; Seorang tabi'in mengatakan : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam begini,,, begitu ,,,.," atau " Rasulullah telah berbuat begini,, begitu,,,." , atau " Rasulullah keadaannya begini,, begitu,,,.".   C. Contohnya ;   عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: «السَّلَامُ عَلَيْكُمْ» Dari Ibnu Juraij dari Atha bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah ia apabila naik mimbar ia menghadapkan wajahnya ke orang-orang kemudian mengucapkan " as-Sal...