BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

ILMU MUSTHALAH HADIS bag 9

 Muhadharah  ke  9



HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD

Bag 1

 

MURSAL

 

Oleh : Abu Fatwa Albani Syam

  (Samsudin)

 

A. Definisi ;

Yaitu hadis yang dinisbahkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam oleh tabi'in yang mendengar dari sahabat baik sabdanya, atau perbuatanya, atau persetujuannya, atau sifatnya.

 

B. Bentuknya ;

Seorang tabi'in mengatakan : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam begini,,, begitu ,,,.," atau " Rasulullah telah berbuat begini,, begitu,,,." , atau " Rasulullah keadaannya begini,, begitu,,,.".

 

C. Contohnya ;

 

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: «السَّلَامُ عَلَيْكُمْ»

Dari Ibnu Juraij dari Atha bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah ia apabila naik mimbar ia menghadapkan wajahnya ke orang-orang kemudian mengucapkan " as-Sallamu 'alaikum". Hr. Abdurrazaq, Mushannaf Abdirrazaq : 5281 .

 

Keterangan ; Pada sanad hadis ini Atha bin Abi Rabah adalah seorang tabi'in senior, ia mendengar dari sejumlah sahabat akan tetapi ia meriwayatkan langsung dari Nabi maka inilah Mursal.

 

D.Hukum berhujjah dengan hadis Mursal

 

Mursal menurut keumuman para ahli hadis adalah termasuk dari bagian hadis dha'if. Iman Muslim mengatakan ;

 

وَالْمُرْسَلُ مِنَ الرِّوَايَاتِ فِي أَصْلِ قَوْلِنَا، وَقَوْلِ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْأَخْبَارِ لَيْسَ بِحُجَّةٍ

Dan Mursal dari periwayatan-periwayatan menurut pokok pendapat kami, dan pendapat ahli ilmu hadis adalah tidaklah bisa dijadikan hujjah.[1]

 

Hanya saja menurut para ulama mutaakhirin dha'if mursal itu termasuk kategori dha'if muhtamal, yang bisa terangkat bila ada yang mengikuti yang sebanding dengannya dalam tingkat kedha'ifannya, atau lebih ringan kedha'ifannya dibanding  mursal. Akan tetapi berbeda dengan pendiriannya ulama mutaqaddimin yaitu mursal adalah tetap dha'if walaupun ada tabi' (yang mengikuti).

 

E. Ada sebagian Mursal yang lebih shahih dibanding mursal yang lainnya.

 

 

Mursalnya hadis Sa'id bin al-Musayyab adalah yang tershahih. Karena umumnya  riwayat-riwayatnya dari sahabat, apabila ia memursalkan maka ia memursalkan hanya dari sahabat. Adapun mursalnya hadis az-Zuhri dan Qatadah termasuk kepada mursal yang paling lemah (dha'if), sebab mursal kedua-duanya dimungkinkan gugur antara mereka dan Nabi lebih dari satu orang rawi, maka banyak dari mursal mereka itu hakikatnya Mu'dhal. Insya-a Allah nanti akan bertemu dengan pembahasan mengenai Mu'dhal.

 

 

 

 



[1]  Muqaddimah Shahih Muslim : I : 30.


Comments

Popular posts from this blog

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

SHAHIH DHA'IF HADIS-HADIS SEPUTAR FADHILAH DAN AMALAN KHUSUS DI BULAN SYA’BAN