Posts

Showing posts from August, 2022

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 10

Image
  Muhadharah  ke  10 HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD   Bag 2 MUNQATH'I   Oleh : Abu Fatwa Albani Syam   (Samsudin)   A. Definisi Yaitu hadis yang pada sanadnya terdapat keterputusan yang terletak di bawah  setelah tingkatan sahabat. Maksudnya ; keadaan yang gugur atau putusnya itu adalah di tingkat tabi'in ke bawah. Adapun kalau putusnya di atas tingkat tabi'in maka itu disebutnya mursal   Gambaran sanad : Rasulullah SAW Sahabat Tabi'in Tabi'u Tabi'in Itba'u Tabi'i Tabi'in Mukharrij                                                               ...