Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

HUKUM AIR MUSTA'MAL

Gambar
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)     Musta'mal artinya bekas terpakai. Air musta'mal terbagi kepada dua kategori, yaitu ;   1.    Air bekas terpakai bersuci dari hadas, seperti bekas wudhu atau mandi janabat. 2.   Air bekas terpakai membersihkan najis, [1] seperti bekas membersihkan air kencing atau buang air besar (cebok).   Namun yang diperselisihkan di sini adalah air musta'mal nomor satu. Telah berpendapat sebagian ashab (murid/ pengikut) Abu Hanifah dan Abu al-Abbas atas najisnya air musta'mal. Akan tetapi Jumhur Ulama berpendapat atas sucinya air musta'mal. [2] Adapun masing-masing hujjahnya sebagai berikut :   A.   Yang dijadikan alasan atas najisnya air musta'mal yaitu ;   عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ أَنَّ أَبَا السَّائِبِ مَوْلَى هِشَامِ بْنِ زُهْرَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُن