Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

IJTIHAD DAN METODE PENETAPAN HUKUM MUI, NU, MUHAMMADIYYAH DAN PERSIS

Gambar
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)       ABSTRAK       Ijtihad merupakan suatu langkah yang sangat tepat terutama dalam menghadapi suatu permasalahan yang kontemporer, hal ini memicu para ulama untuk bisa menjawab tantangan persoalan yang ada kaitannya dengan keputusan hukum bagi kemaslahatan umat. Dalam hal ini ormas-ormas islam dituntut perannya untuk bisa memecahkan permasalhan umat baik dari segi aqidah, ibadah dan muamalahnya. Dari sekian ormas-ormas besar yang berada di tanah air ini ikut andil dalam memutuskan hukum melalui ijtihad mereka; dalam penetapan hukum diantara ormas-ormas islam besar di tanah air ini yakni MUI, NU, Muhammadiyyah, dan PERSIS. Dalam hal ini metode muqaran dirasa sangatlah tepat untuk mengungkap hal tersebut. Terdapat sisi persamaan dan perbedaan yang menarik untuk dikaji dan disampaikan, bukan menjadi saling menjatuhkan akan tetapi menjadi saling menguatkan satu samaliannya.   Keyword ; Ijtihad, Penetapan hukum, MUI, NU, Muhammadiyyah dan PERSIS