Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

Gambar
  Oleh : ABU FATWA ALBANI SYAM (SAMSUDIN MUKTI)   Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum masbuq yang sempat mandapatkan rukuknya imam pada raka’at pertama sudah dihitung satu rakaat sehingga tidak usah menyempurnakan atau menambah satu raka’at lagi di akhir shalatnya.   Akan tetapi ada sejumlah ulama yang tidak sependapat dengan hal tersebut bahkan membantah argumen-argumen jumhur dengan argumen mereka yang sulit terbantahkan. Adapun ulama-ulama tersebut yaitu Imam Bukhari, Ibnu Khuzaimah, Adh-Dhiba’i, dan yang lainnya dari para muhadisin madzhab Syafi’iyyah, Ibnu Hazm dan sejumlah ulama-ulama mutaqaddimin. Pendapat ini dipilih oleh Imam Taqiyuddin As-Subkhi, dan Al-Hafiz Al-Iraqi serta yang lainnya dari kalangan ulama mutaakhirin. [1] Berikut pemaparannya ;   Hujjah (argument) yang digunakan oleh jumhur 1.    Hr. Abu Daud : 759. Ibnu Khuzaimah ; 16 22. Al-Hakim, Al-Mustadrak : 783 . Baihaqi, Sunan Al-Kubra ; 2407. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ أَنَّ