Posts

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Image
  Abu Fatwa Albani ( S A M S U D I N ) Ketahuilah bahwa para perawi yang dalam hadis mereka terdapat kepalsuan, kedustaan, dan ketertukaran terbagi menjadi lima bagian   : Bagian I : Orang-orang yang didominasi oleh zuhud dan asketisme  sehingga mereka lalai dalam menghafal dan membedakan riwayat. Sebagian dari mereka kehilangan buku-bukunya, terbakar, atau terkubur, lalu mereka meriwayatkan dari hafalan sehingga terjadi banyak kesalahan. Bagian II : Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam transmisi (nukilan) sehingga kesalahan mereka menjadi banyak dan buruk, mirip dengan bagian pertama. Bagian III : Orang-orang terpercaya (tsiqah) namun akal mereka bercampur baur (pikun) di akhir hayatnya, sehingga mereka mengacaukan riwayat. Bagian IV :   Orang-orang yang didominasi oleh kepolosan, yang di antaranya mudah didikte (talaqin) sehingga mengatakan apa saja yang disuruh. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis yang tidak pernah didengarnya karena menganggap itu b...

Analisis riwayat yang dijadikan dalil tahlilan selama 7 hari kematian

Image
    Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN )   Riwayat  حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ مَالِكٍ، ثنا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، ثنا أَبِي، ثنا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، ثنا  الْأَشْجَعِيُّ،عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ طَاوُسٌ: «إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا، فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ        يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَيَّامِ»    Telah menghadiskan kepada kami Abu Bakar bin malik, telah menghadiskan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menghadiskan kepada kami ayahku, telah menghadiskan kepada kami Hasyim bin al-Qasim, telah menghadiskan kepada kami al-Asyja’I, dari Sufyan ats-Tsauri ia mengatakan : telah berkata Thawus : “ Sesungguhnya mayit itu ditanya di kuburnya selama 7 hari, maka mereka orang-orang sangatlah menyukai untuk memberi makan atas nama si mayit pada hari-hari itu”.   Hr. Abu Nu’aim, Hilyah al-Auliya : IV : 11.   Analisis sanad Hadis tersebut : ...

Hukum Menempelkan Hidung Ke Tempat Sujud Dalam Shalat

Image
Oleh   : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   Terjadi khilaf diantara para ulama terkait hukum tersebut. Penulis akan menyajikan dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh kedua pihak masing-masing, kemudian akan mencoba mentarjih sehingga akan nampak mana pendapat yang lebih kuat dari keduanya. Adapun pendapat-pendapat tersebut yaitu : 1.      Tidak wajib hidung nempel ke tempat sujud, ini pendapatnya Atha, Thawus, Ikrimah, Hasan Bashri, Ibnu Sirin, Syafi’I, Abu Tsaur, dan dua pengikut Abu Hanifah.[1] Dengan hujjah dalil-dalil berikut ; عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ وَجْهُهُ وَكَفَّاهُ وَرُكْبَتَاهُ وَقَدْمَاهُ. Dari [Al Abbas bin Abdul Muthallib] bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hamba sujud hendaklah di atas tujuh bagian (anggota tubuhnya); wa...