Hukum Menempelkan Hidung Ke Tempat Sujud Dalam Shalat
Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
(SAMSUDIN)
Terjadi
khilaf diantara para ulama terkait hukum tersebut. Penulis akan menyajikan
dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh kedua pihak masing-masing, kemudian akan
mencoba mentarjih sehingga akan nampak mana pendapat yang lebih kuat dari
keduanya. Adapun pendapat-pendapat tersebut yaitu :
1. Tidak
wajib hidung nempel ke tempat sujud, ini pendapatnya Atha, Thawus, Ikrimah,
Hasan Bashri, Ibnu Sirin, Syafi’I, Abu Tsaur, dan dua pengikut Abu Hanifah.[1]
Dengan hujjah dalil-dalil berikut ;
عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَجَدَ
الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ وَجْهُهُ وَكَفَّاهُ وَرُكْبَتَاهُ
وَقَدْمَاهُ.
Dari [Al Abbas bin Abdul
Muthallib] bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Jika seorang hamba sujud hendaklah di atas tujuh bagian
(anggota tubuhnya); wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak
kaki." Hr. Tirmidzi : 272.
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا
الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
Dari [Ibnu 'Abbas]: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud; dan tidak boleh
terhalang oleh rambut atau pakaian;(yaitu) muka, kedua telapak tangan, kedua
lutut dan kedua kaki." Hr. Bukhari : 809.
Mereka mengatakan pada hadis ini tidaklah disebutkan hidung. Kalau
seandainya wajib tentulah akan disebutkan.
عَنْ
عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ قَالَ قُلْتُ لِوَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ يَا
أَبَا نُعَيْمٍ مَا لَكَ لاَ تُمَكِّنُ جَبْهَتَكَ وَأَنْفَكَ مِنَ الأَرْضِ قَالَ
ذَلِكَ أَنِّي سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُولُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ
صلى الله عليه وسلم يَسْجُدُ بِأَعْلَى جَبْهَتِهِ عَلَى قِصَاصِ الشَّعَرِ
Dari Abdul Aziz bin Ubaidillah ia berkata ; aku bertanya kepada
Wahab bin Kaisan ; “ wahai Abu Nu’aim, apa yang menyebabkanmu tidak menempelkan
jidat dan hidungmu ke tanah ? ia menjawab : sungguh aku mendengar Jabir bin
Abdillah berkata ; aku melihat rasulullah saw. beliau sujud dengan bagian atas
jidatnya di atas potongan rambutnya. Hr. Daraaquthni ; 1320.
Itulah dua dalil yang dijadikan argument oleh mereka yang tidak
mewajibkan hidung nempel ke tempat sujud karena bagian atas jidat berarti
hidung tidak akan kena.
2. Wajib
menempelkan hidung ke tempat sujud. Ini pendapatnya Sa’id bin Jubair, Ishaq, Abu Khaitsamah, Ibnu Abi Syaibah.[2]
Dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh
mereka yaitu ;
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى
الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ.
Dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhu, ia berkata, "Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk
melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas
memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua
lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau
pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud)." Hr. Bukhari : 812.
عَنْ
عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
وَرَأَى رَجُلاً يُصَلِّى مَا يُصِيبُ أَنْفَهُ مِنَ الأَرْضِ فَقَالَ « لاَ
صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيبُ أَنْفَهُ مِنَ الأَرْضِ مَا يُصِيبُ الْجَبِينَ »
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata : telah bersabda Rasulullah
saw. dan ia melihat seorang laki-laki salat hidungnya tidak nempel ke tanah,
lalu rasul bersabda : tidak sah salat bagi siapa saja yang tidak menempelkan
hidungnya ke tanah seperti ia menempelkan kening/ jidatnya. Hr. Daraaquthni
: 1335.
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَبْصَرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه
وسلم امْرَأَةً مِنْ أَهْلِهِ تُصَلِّي ، وَلاَ تَضَعُ أَنْفَهَا بِالأَرْضِ
فَقَالَ يَا هَذِهِ ضَعِي أَنْفَكِ بِالأَرْضِ فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ
يَضَعْ أَنْفَهُ بِالأَرْضِ مَعَ جَبْهَتِهِ فِي الصَّلاَةِ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata : Rasulullah saw melihat
seorang perempuan dari istrinya sedang salat,dan ia tidak menempelkan hidungnya
ke tanah. Maka Rasul berkata : duh ini, tempelkanlah hidungmu ke tanah, karena
sesungguhnya tidak sah salat bagi siapa saja yang tidak menempelkan hidung
bersama jidatnya ke tanah dalam salat. Hr. Daraaquthni : 1317.
@ Analisis
masing-masing dalil :
Analisis dalil pendapat pertama.
-
Hadis kesatu dan kedua dari pendapat yang
pertama derajatnya shahih, karenanya bisa dijadikan hujjah. Akan tetapi isi
dari matan hadis tersebut masih umum tidak disebutkannya hidung bukan berarti hidung
tidak termasuk kedalam perintah, karena terdapat pula riwayat yang lain dimana
rasul mengisyaratkan kearah hidung setelah menyebutkan jidat.
-
Hadis yang ketiga derajatnya dha’if. imam Daraaquthni sendiri mengatakan : telah
menyendiri Abdul Aziz periwayatan hadis tersebut dari Wahab dan ia tidaklah
kuat. Kemudian berkata Abdul Haq : Abdul Aziz ini tidaklah meriwayatkan
darinya kecuali Ismail bin ‘Ayyas dia seorang rawi dha’if dan hadisnya munkar,
dan ini yang dikatakan Yahya bin Ma’in. Ibnu Jauzi menukilnya dari Daraaquthni
dala kitab “ adh-Dhu’afa” bahwa ia (Daraaquthni) mengatakan : tidaklah ia
(Ismail bin ‘Ayyas) bisa dijadikan hujjah. Berkata Abu Zur’ah : hadisnya
tidak konsisten (Mudtharib). Berkata Nasai : Matruk. [3]
dengan demikian hadis ini
tidak bisa dijadikan hujjah.
Analisis dalil-dalil pendapat ke dua
-
Hadis pertama derajatnya shahih dan layak
dijadikan hujjah. Dan hadis ini menjelas tambahan bayan bagi anggota wajah yang
harus nempel ke tempat sujud yaitu hidung.
-
Hadis kedua derajatnya dha’if imam Daraaquthni
sendiri mengatakan Mursal.[4]
-
Hadis ketiga derajatna dha’if juga karena dua sebab, yaitu pada sanadnya
terdapat rawi bernama Nasyib ia rawi yang dha’if , dan Muqatil dari Urwah
tidaklah sahih hadisnya. Begitu ungkapan imam Daraaquthni setelah meriwayatkan
hadis tersebut.[5]
@
Tarjih.
Setelah
menganalisis dalil-dalil dari kedua pendapat tersebut, maka pendapat yang
paling kuat di sisi kami yaitu pendapat yang kedua yang menyatakan wajibnya
hidung nempel ke tanah ketika sujud. Karena hadis pertama dari pendapat yang
kedua itu sifatnya melengkapi dari hadis
pertama dari pendapat yang pertama.
Wallahu
a’lam.
[1] al-Mughni Ibnu Qudamah ;
I ; 573.
[2] Ibid
[3] Ibnul Mulaqqin, al-Badrul Munir Fii Takhrij Kitabi syarhil Kabir
Lir Raafi’i : III ; 646.
[4] Lihat Sunan
Daraaquthni : I : 274
[5] Ibid.
Komentar
Posting Komentar