Posts

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

IJTIHAD DAN METODE PENETAPAN HUKUM MUI, NU, MUHAMMADIYYAH DAN PERSIS

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)       ABSTRAK       Ijtihad merupakan suatu langkah yang sangat tepat terutama dalam menghadapi suatu permasalahan yang kontemporer, hal ini memicu para ulama untuk bisa menjawab tantangan persoalan yang ada kaitannya dengan keputusan hukum bagi kemaslahatan umat. Dalam hal ini ormas-ormas islam dituntut perannya untuk bisa memecahkan permasalhan umat baik dari segi aqidah, ibadah dan muamalahnya. Dari sekian ormas-ormas besar yang berada di tanah air ini ikut andil dalam memutuskan hukum melalui ijtihad mereka; dalam penetapan hukum diantara ormas-ormas islam besar di tanah air ini yakni MUI, NU, Muhammadiyyah, dan PERSIS. Dalam hal ini metode muqaran dirasa sangatlah tepat untuk mengungkap hal tersebut. Terdapat sisi persamaan dan perbedaan yang menarik untuk dikaji dan disampaikan, bukan menjadi saling menjatuhkan akan tetapi menjadi saling menguatkan satu samaliannya.   Keyword ; Ijtihad, Penetapan huk...