Posts

Showing posts from May, 2020

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

Kapan zakat Fitrah dibagikan ke mustahiknya ?

Image
Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN) A. Dalil Nash Hadis عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan (zakat fithri) pada hari Raya 'Iedul fithri satu sha' dari makanan". Dan berkata, Abu Sa'id: "Dan saat itu makanan kami adalah gandum, kismis, biji-bijian atau kurma". Hr. Bukhari : 1414 . Dari hadis tersebut   dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu terhitung dari setelah salat subuh, karena lafaz “ Yaumal Fitri/ hari raya idul fitri” sudah pada maklum yaitu baru dinamai hari kalau sudah masuk pagi-pagi setelah waktu salat subuh. Karena waktu sebelumnya namanya malam i...

Fadhilah surat Yasin

Image
Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN)   أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ رَجُلٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يس قَلْبُ الْقُرْآنِ لاَ يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيدُ اللَّهَ وَالدَّارَ الآخِرَةَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ ، اقْرَءُوهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ. Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdil A’la, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Mu’tamar, dari ayahnya, dari seseorang dari ayahnya , dari Ma’qil bin Yasar : bahwasannya Rasulullah saw bersabda : Yasin itu adalah hatinya al-Quran seseorang yang seseorang tidak membacanya karena Allah dan mengharaf alam akhirat kecuali diampuni dosa baginya, maka bacalah oleh kalian yasin atas yang meninggal diantara kalian. Nasai, Sunan al-Kubra : 10847. Ahmad : 20315. Thabrani, Mu’jam al-Kabir :   16905. @ Derajat hadits   : Dha’if       Ka...