Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Kapan zakat Fitrah dibagikan ke mustahiknya ?

Gambar
Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN) A. Dalil Nash Hadis عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan (zakat fithri) pada hari Raya 'Iedul fithri satu sha' dari makanan". Dan berkata, Abu Sa'id: "Dan saat itu makanan kami adalah gandum, kismis, biji-bijian atau kurma". Hr. Bukhari : 1414 . Dari hadis tersebut   dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu terhitung dari setelah salat subuh, karena lafaz “ Yaumal Fitri/ hari raya idul fitri” sudah pada maklum yaitu baru dinamai hari kalau sudah masuk pagi-pagi setelah waktu salat subuh. Karena waktu sebelumnya namanya malam i

Fadhilah surat Yasin

Gambar
Oleh : Abu Fatwa Albani (Syamsudin Mukti)   أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ رَجُلٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يس قَلْبُ الْقُرْآنِ لاَ يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيدُ اللَّهَ وَالدَّارَ الآخِرَةَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ ، اقْرَءُوهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ. Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdil A’la, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Mu’tamar, dari ayahnya, dari seseorang dari ayahnya , dari Ma’qil bin Yasar : bahwasannya Rasulullah saw bersabda : Yasin itu adalah hatinya al-Quran seseorang yang seseorang tidak membacanya karena Allah dan mengharaf alam akhirat kecuali diampuni dosa baginya, maka bacalah oleh kalian yasin atas yang meninggal diantara kalian. Nasai, Sunan al-Kubra : 10847. Ahmad : 20315. Thabrani, Mu’jam al-Kabir :   16905. @ Derajat hadits   : Dha’if       Karena pada sanadnya terdapat dua