Kapan zakat Fitrah dibagikan ke mustahiknya ?
Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN) A. Dalil Nash Hadis عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan (zakat fithri) pada hari Raya 'Iedul fithri satu sha' dari makanan". Dan berkata, Abu Sa'id: "Dan saat itu makanan kami adalah gandum, kismis, biji-bijian atau kurma". Hr. Bukhari : 1414 . Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu terhitung dari setelah salat subuh, karena lafaz “ Yaumal Fitri/ hari raya idul fitri” sudah pada maklum yaitu baru dinamai hari kalau sudah masuk pagi-pagi setelah waktu salat subuh. Karena waktu sebelumnya namanya malam i