Kapan zakat Fitrah dibagikan ke mustahiknya ?


Oleh : Abu Fatwa Albani
(SAMSUDIN)





A. Dalil Nash Hadis

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
Dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan (zakat fithri) pada hari Raya 'Iedul fithri satu sha' dari makanan". Dan berkata, Abu Sa'id: "Dan saat itu makanan kami adalah gandum, kismis, biji-bijian atau kurma". Hr. Bukhari : 1414.

Dari hadis tersebut  dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu terhitung dari setelah salat subuh, karena lafaz “ Yaumal Fitri/ hari raya idul fitri” sudah pada maklum yaitu baru dinamai hari kalau sudah masuk pagi-pagi setelah waktu salat subuh. Karena waktu sebelumnya namanya malam idul fitri yang  lafaz bahasa arabnya adalah “Lailatul Fitri”. sedangkan dalam hadis tersebut menggunakan lafaz “yaumal Fitri” bukan “Lailatal Fitri.

Hal ini diperkuat dengan perintah Ibnu Umar kepada orang-orang supaya mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang pergi ke mushalla untuk shalat ied. Sebagaimana berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied) ". Hr. Bukhari : 1407.

Soal : bukankah setelah maghrib atau setelah isa juga masih termasuk sebelum shalat ied ?

Jawab : Kalau logikanya begitu, sudah saja zakat yang untuk tahun depan dibagikan sekarang ! toh sekarang juga termasuk sebelum tahun depan ! bisakah seperti itu ?!

Dalam bahasa arab kalimat “Qabla (sebelum) ” atau “Ba’da (sesudah)” itu merupakan bentuk keterangan waktu yang apabila disandarkan kepada sesuatu perkara, maka kejadiannya tidak jauh dari suatu perkara tersebut. Misalnya, ada shalat sunnat qabla subuh, bisakah dilaksanakan pada waktu setelah isa ?! misalnya lagi, shalat sunnat ba’da isa, bisakah dilakukan setelah subuh ?!. misalnya lagi,  saya cuci tangan sebelum makan buka puasa. Apakah mesti saya cuci tangannya setelah shalat zuhur ?! misalnya lagi, saya buka mulut sebelum menyuap nasi. Apakah kalau saya makannya jam 6 pagi mesti buka mulut dari jam 12 malam ?! tentu tidak, pasti waktu kejadiannya dekat kepada pekerjaan yang disandarkannya.

B. Bagaimana maksud riwayat Ibnu Umar bahwa beliau memberikan zakat fitri sejak sehari atau dua hari sebelum hari iedul Fitri ?

Terdapat riwayat bahwa Ibnu Umar memberikan zakat fitrinya sehari atau dua hari sebelum iedul fitri, sebagaimana berikut  :

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ.
Dan Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Iedul Fitri. Hr. Bukhari : 1415.

Dalam riwayat ini memang disebutkan Ibnu Umar memberikan zakat fitrinya sehari atau dua hari sebelum hari raya iedul fitri, akan tetapi masih ihtimal mengandung beberapa kemungkinan, kepada siapa beliau memberikan zakatnya, apakah kepada mustahiq langsung atau kepada pengumpul zakat ?

Dan ini perlu kepada penjelasan, yang  penjelasannya itu mesti datangnya dari sesama nash riwayat hadis bukan sekedar dugaan semata. Hal ini ditemukan riwayat yang menjelaskan kepada siapa Ibnu Umar memberikan zakat fitrinya sehari atau dua hari, bahkan lebih sebelum hari iedul fitri itu, sebagai berikut.

عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي يجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ، بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ.
Dari nafi’bahwa Abdullah bin Umar mengirim zakat fitrinya kepada orang yang mengumpulkan/ menampung zakatnya sebelum iedul fitri dua hari atau tiga hari. Hr. Malik, al-Muwaththa : 759.

قَالَ أَبُو عَبْدِ اللهِ هُوَ البُخَارِيُ: كَانُوا يُعْطُونَ لِلْجَمْعِ لَا لِلْفُقَرَاءِ ".
Berkata Abu Abdillah yaitu al-Bukhari : mereka memberikannya itu kepada pengumpul zakat (jami’zakat) bukan kepada kaum faqir. Lihat kitab Fathu as-Salam Syarh Umdati al-Ahkam min Fathi al-Bari : IV : 82.

Dengan demikian jelaslah sudah bahwa Ibnu Umar memberikan zakat fitrinya sehari atau dua hari bahkan tiga hari itu bukan langsung ke mustahiq akan tetapi ke jami zakat (pengumpul zakat).   Wallahu a’lam

Penjelasan-penjelasan para ulama yang berpendapat membagikan zakat fitri setelah waktu shalat subuh sampai sebelum shalat ied fitri :

1.     Ibnu Tiin.

(قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلَى الصَّلَاةِ) قَالَ ابْنُ التِّينِ: أَيْ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلَى صَلَاةِ الْعِيدِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ.
(sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied) menurut Ibnu Tiin : maksudnya yaitu sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied dan sesudah shalat subuh. Lihat Nailul Authar : IV : 217.
 
2.    Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani.

وَدلّ حَدِيث بن عُمَرَ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِهِ يَوْمَ الْفِطْرِ أَيْ أَوَّلَهُ وَهُوَ مَا بَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ إِلَى صَلَاةِ الْعِيدِ
Dan hadis Ibnu Umar menunjukkan bahwa yang dimaksud ÿaumal Fitri/hari ied fitri itu adalah awalnya, yaitu diantara shalat subuh ke shalat ied. Lihat Fathul Bari : III : 375.

3.    Ibnu Hazem.

فَهُوَ إثْرَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي مِنْ يَوْمِ الْفِطْرِ
Yaitu tak lama setelah muncul fajar yang kedua (waktu subuh) dari hari fitri. Lihat al-Muhalla bil Atsar : IV : 265.

Dan masih ada lagi yang lainnya.

C.   Membagikan zakat fitri setelah shalat iedul adalah termasuk shadaqah biasa bukan zakat fitri

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
Dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah. Hr. Abu Daud : 1371.


Soal : Kalau dibagikan setelah shalat subuh tentu waktunya sempit sedangkan pendistribusiannya sangatlah banyak bagaimana kalau tidak cukup waktu ?

Jawab : itu masalah teknis, perbanyak juga personil amilin-amilin zakatnya. Insyallah tidak akan keteteran. 

Wallahu a’lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA