Kapan zakat Fitrah dibagikan ke mustahiknya ?
Oleh : Abu Fatwa Albani
(SAMSUDIN)
A. Dalil Nash Hadis
عَنْ أَبِي
سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ
طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ
وَالتَّمْرُ
Dari
[Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Pada zaman Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan (zakat fithri) pada hari Raya 'Iedul
fithri satu sha' dari makanan". Dan berkata, Abu Sa'id: "Dan saat itu
makanan kami adalah gandum, kismis, biji-bijian atau kurma". Hr.
Bukhari : 1414.
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat
fitrah itu terhitung dari setelah salat subuh, karena lafaz “ Yaumal Fitri/
hari raya idul fitri” sudah pada maklum yaitu baru dinamai hari kalau sudah
masuk pagi-pagi setelah waktu salat subuh. Karena waktu sebelumnya namanya
malam idul fitri yang lafaz bahasa
arabnya adalah “Lailatul Fitri”. sedangkan dalam hadis tersebut
menggunakan lafaz “yaumal Fitri” bukan “Lailatal Fitri.
Hal ini diperkuat
dengan perintah Ibnu Umar kepada orang-orang supaya mengeluarkan zakat fitrah
sebelum orang-orang pergi ke mushalla untuk shalat ied. Sebagaimana berikut :
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ
مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى
الصَّلَاةِ
Dari ['Abdullah
bin 'Umar radliallahu 'anhua] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum
bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun
perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar
menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied) ". Hr.
Bukhari : 1407.
Soal : bukankah
setelah maghrib atau setelah isa juga masih termasuk sebelum shalat ied ?
Jawab :
Kalau logikanya begitu, sudah saja zakat yang untuk tahun depan dibagikan
sekarang ! toh sekarang juga termasuk sebelum tahun depan ! bisakah seperti itu
?!
Dalam bahasa arab
kalimat “Qabla (sebelum) ” atau “Ba’da (sesudah)” itu merupakan
bentuk keterangan waktu yang apabila disandarkan kepada sesuatu perkara, maka
kejadiannya tidak jauh dari suatu perkara tersebut. Misalnya, ada shalat sunnat
qabla subuh, bisakah dilaksanakan pada waktu setelah isa ?! misalnya lagi,
shalat sunnat ba’da isa, bisakah dilakukan setelah subuh ?!. misalnya lagi, saya cuci tangan sebelum makan buka puasa. Apakah
mesti saya cuci tangannya setelah shalat zuhur ?! misalnya lagi, saya buka
mulut sebelum menyuap nasi. Apakah kalau saya makannya jam 6 pagi mesti buka
mulut dari jam 12 malam ?! tentu tidak, pasti waktu kejadiannya dekat kepada
pekerjaan yang disandarkannya.
B. Bagaimana maksud riwayat Ibnu Umar bahwa beliau
memberikan zakat fitri sejak sehari atau dua hari sebelum hari iedul Fitri ?
Terdapat riwayat bahwa Ibnu Umar memberikan zakat
fitrinya sehari atau dua hari sebelum iedul fitri, sebagaimana berikut :
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ
بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ.
Dan Ibnu 'Umar
radliallahu 'anhuma memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya
dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Iedul
Fitri. Hr. Bukhari : 1415.
Dalam riwayat
ini memang disebutkan Ibnu Umar memberikan zakat fitrinya sehari atau dua hari
sebelum hari raya iedul fitri, akan tetapi masih ihtimal mengandung beberapa
kemungkinan, kepada siapa beliau memberikan zakatnya, apakah kepada mustahiq
langsung atau kepada pengumpul zakat ?
Dan ini perlu
kepada penjelasan, yang penjelasannya
itu mesti datangnya dari sesama nash riwayat hadis bukan sekedar dugaan semata.
Hal ini ditemukan riwayat yang menjelaskan kepada siapa Ibnu Umar memberikan
zakat fitrinya sehari atau dua hari, bahkan lebih sebelum hari iedul fitri itu,
sebagai berikut.
عَنْ
نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
إِلَى الَّذِي يجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ، بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ.
Dari nafi’bahwa
Abdullah bin Umar mengirim zakat fitrinya kepada orang yang mengumpulkan/
menampung zakatnya sebelum iedul fitri dua hari atau tiga hari. Hr. Malik,
al-Muwaththa : 759.
قَالَ
أَبُو عَبْدِ اللهِ هُوَ البُخَارِيُ: كَانُوا يُعْطُونَ لِلْجَمْعِ لَا لِلْفُقَرَاءِ
".
Berkata Abu Abdillah yaitu al-Bukhari : mereka
memberikannya itu kepada pengumpul zakat (jami’zakat) bukan kepada kaum faqir. Lihat
kitab Fathu as-Salam Syarh Umdati al-Ahkam min Fathi al-Bari : IV :
82.
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa Ibnu Umar
memberikan zakat fitrinya sehari atau dua hari bahkan tiga hari itu bukan
langsung ke mustahiq akan tetapi ke jami zakat (pengumpul zakat). Wallahu a’lam
Penjelasan-penjelasan para ulama yang berpendapat
membagikan zakat fitri setelah waktu shalat subuh sampai sebelum shalat ied
fitri :
1. Ibnu
Tiin.
(قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ
إلَى الصَّلَاةِ) قَالَ ابْنُ التِّينِ: أَيْ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلَى
صَلَاةِ الْعِيدِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ.
(sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied) menurut Ibnu Tiin
: maksudnya yaitu sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied dan sesudah
shalat subuh. Lihat Nailul Authar : IV : 217.
2. Al-Hafiz Ibnu Hajar
al-Asqalani.
وَدلّ
حَدِيث بن عُمَرَ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِهِ يَوْمَ الْفِطْرِ أَيْ
أَوَّلَهُ وَهُوَ مَا بَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ إِلَى صَلَاةِ الْعِيدِ
Dan hadis Ibnu Umar menunjukkan bahwa yang dimaksud ÿaumal
Fitri/hari ied fitri’ itu adalah awalnya,
yaitu diantara shalat subuh ke shalat ied. Lihat Fathul Bari : III : 375.
3. Ibnu Hazem.
فَهُوَ
إثْرَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي مِنْ يَوْمِ الْفِطْرِ
Yaitu
tak lama setelah muncul fajar yang kedua (waktu subuh) dari hari fitri.
Lihat al-Muhalla bil Atsar : IV : 265.
Dan
masih ada lagi yang lainnya.
C.
Membagikan
zakat fitri setelah shalat iedul adalah termasuk shadaqah biasa bukan zakat fitri
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
Dari
[Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan
zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan
kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang
menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah. Hr.
Abu Daud : 1371.
Soal :
Kalau dibagikan setelah shalat subuh tentu waktunya sempit sedangkan
pendistribusiannya sangatlah banyak bagaimana kalau tidak cukup waktu ?
Jawab :
itu masalah teknis, perbanyak juga personil amilin-amilin zakatnya. Insyallah
tidak akan keteteran.
Wallahu a’lam
Komentar
Posting Komentar