Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Hukum Menempelkan Hidung Ke Tempat Sujud Dalam Shalat

Gambar
Oleh   : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   Terjadi khilaf diantara para ulama terkait hukum tersebut. Penulis akan menyajikan dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh kedua pihak masing-masing, kemudian akan mencoba mentarjih sehingga akan nampak mana pendapat yang lebih kuat dari keduanya. Adapun pendapat-pendapat tersebut yaitu : 1.      Tidak wajib hidung nempel ke tempat sujud, ini pendapatnya Atha, Thawus, Ikrimah, Hasan Bashri, Ibnu Sirin, Syafi’I, Abu Tsaur, dan dua pengikut Abu Hanifah.[1] Dengan hujjah dalil-dalil berikut ; عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ وَجْهُهُ وَكَفَّاهُ وَرُكْبَتَاهُ وَقَدْمَاهُ. Dari [Al Abbas bin Abdul Muthallib] bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hamba sujud hendaklah di atas tujuh bagian (anggota tubuhnya); wajah, kedua telapak t

INFO PEMBANGUNAN MA'HAD AL-KUTUB AS-SITTAH

Gambar
Oleh Abu Fatwa Albani (Syamsudin Mukti) Alhamdulillah kami sedang membangun Ma'had Al-Kutub As-Sittah, sebagai tempat menimba ilmu agama para santri-santri. Adapun kajian sudah berjalan jauh sebelum rencana pembangunan Ma'had tersebut. Dan tujuan diadakannya Ma'had tersebut sebagai tempat peralihan santri-santri yang tadinya proses pembelajaran di rumah kami. Adapun materi kajian yang dipelajari meliputi : Tafsir Al-Qurán, Hadis dan Ulum al-Hadis, Fiqih dan Ushul Fiqh, Bahasa Arab. Bila di antara Ikhwtu Iman ada yang ingin donasi berupa uang ataupun  barang, untuk kelancaran pembangunan Ma'had kami, bisa datang/ kirim ke alamat kami ;  Ust. Samsudin (Pimpinan Ma'had) Kp. Cipicung Rt 04 Rw 03 Kel. Manggahang Kec. Baleendah Kab. Bandung 40375  Ataupun berbentuk uang, bisa Transfer Ke Rek : 0084887102100 bank bjb a.n samsudin Contact Person : 081285920133 sebesar atau sekecil apapun yang anda Infakkan semoga menjadi amal jariyya

FIQIH JUMAT 3

Gambar
Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN) Bag - 3   MASAIL   FIQHIYYAH   1.   Hukum Shalat Jumat Para ulama sepakat atas hukum menegakkan shalat jumat itu fardu áin. berdosa jika ditinggalkan dan bebas dari siksa bila dikerjakan. Sesuai dengan dalil nash al-Quran maupun sunnah. Adapun dalil nash al-Quran yaitu : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. QS. Al-Jumuáh : 9. Berkata Ibnu Qudamah : “maka perintah bersegera itu menunjukkan perintah wajib. Tidak ada perintah bersegera kecuali terhadap yang wajib. Dan dilarang untuk berjual beli supaya tidak tersibukkan dari shalat jumat. Kalaulah keadaanya tidak wa