Hukum Menempelkan Hidung Ke Tempat Sujud Dalam Shalat
Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN) Terjadi khilaf diantara para ulama terkait hukum tersebut. Penulis akan menyajikan dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh kedua pihak masing-masing, kemudian akan mencoba mentarjih sehingga akan nampak mana pendapat yang lebih kuat dari keduanya. Adapun pendapat-pendapat tersebut yaitu : 1. Tidak wajib hidung nempel ke tempat sujud, ini pendapatnya Atha, Thawus, Ikrimah, Hasan Bashri, Ibnu Sirin, Syafi’I, Abu Tsaur, dan dua pengikut Abu Hanifah.[1] Dengan hujjah dalil-dalil berikut ; عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ وَجْهُهُ وَكَفَّاهُ وَرُكْبَتَاهُ وَقَدْمَاهُ. Dari [Al Abbas bin Abdul Muthallib] bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hamba sujud hendaklah di atas tujuh bagian (anggota tubuhnya); wajah, kedua telapak t