Posts

Showing posts from July, 2020

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Image
  Abu Fatwa Albani ( S A M S U D I N ) Ketahuilah bahwa para perawi yang dalam hadis mereka terdapat kepalsuan, kedustaan, dan ketertukaran terbagi menjadi lima bagian   : Bagian I : Orang-orang yang didominasi oleh zuhud dan asketisme  sehingga mereka lalai dalam menghafal dan membedakan riwayat. Sebagian dari mereka kehilangan buku-bukunya, terbakar, atau terkubur, lalu mereka meriwayatkan dari hafalan sehingga terjadi banyak kesalahan. Bagian II : Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam transmisi (nukilan) sehingga kesalahan mereka menjadi banyak dan buruk, mirip dengan bagian pertama. Bagian III : Orang-orang terpercaya (tsiqah) namun akal mereka bercampur baur (pikun) di akhir hayatnya, sehingga mereka mengacaukan riwayat. Bagian IV :   Orang-orang yang didominasi oleh kepolosan, yang di antaranya mudah didikte (talaqin) sehingga mengatakan apa saja yang disuruh. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis yang tidak pernah didengarnya karena menganggap itu b...

Hukum Menempelkan Hidung Ke Tempat Sujud Dalam Shalat

Image
Oleh   : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   Terjadi khilaf diantara para ulama terkait hukum tersebut. Penulis akan menyajikan dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh kedua pihak masing-masing, kemudian akan mencoba mentarjih sehingga akan nampak mana pendapat yang lebih kuat dari keduanya. Adapun pendapat-pendapat tersebut yaitu : 1.      Tidak wajib hidung nempel ke tempat sujud, ini pendapatnya Atha, Thawus, Ikrimah, Hasan Bashri, Ibnu Sirin, Syafi’I, Abu Tsaur, dan dua pengikut Abu Hanifah.[1] Dengan hujjah dalil-dalil berikut ; عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ وَجْهُهُ وَكَفَّاهُ وَرُكْبَتَاهُ وَقَدْمَاهُ. Dari [Al Abbas bin Abdul Muthallib] bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hamba sujud hendaklah di atas tujuh bagian (anggota tubuhnya); wa...

FIQIH JUMAT 3

Image
Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN) Bag - 3   MASAIL   FIQHIYYAH   1.   Hukum Shalat Jumat Para ulama sepakat atas hukum menegakkan shalat jumat itu fardu áin. berdosa jika ditinggalkan dan bebas dari siksa bila dikerjakan. Sesuai dengan dalil nash al-Quran maupun sunnah. Adapun dalil nash al-Quran yaitu : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. QS. Al-Jumuáh : 9. Berkata Ibnu Qudamah : “maka perintah bersegera itu menunjukkan perintah wajib. Tidak ada perintah bersegera kecuali terhadap yang wajib. Dan dilarang untuk berjual beli supaya tidak tersibukkan dari shalat jumat. Kalaulah kea...