MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU
@ Syarat-syarat tayamum
Syarat-syarat yang diperbolehkan tayamum yaitu sakit, atau dalam perjalanan (safar), atau bila keadaannya tidak menemukan air untuk wudlu setelah buang air besar, atau setelah berjimak maka dimestikan tayamum. Berikut dalilnya :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ
جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
dan jika kamu sakit atau
dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Usaplah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. QS : al-Maidah : 6.
@
Debu yang digunakan untuk tayamum harus debu
yang suci dan tidak membahayakan terhadap kulit.
@ Cara-cara tayamum
- Mengusap wajah dan kaff (telapak tangan)
Bertayamum dengan cara mengusap
wajah dan tangan sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat di atas. Adapun
batasan-batasannya rasulullah saw. yang mencontohkannya sebagaimana yang tercatat
dalam al-Hadits ;
عَنْ
عَمَّارٍ : فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ
أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الأَرْضَ ثُمَّ تَنْفُخُ ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ
وَكَفَّيْكَ.
Dari Amar : maka bersabda
Nabi saw. : sesungguhnya cukuplah buatmu memukul tanah dengan dua tanganmu dan
meniup kedua tanganmu kemudian menyapu muka dan kedua telapak tanganmu. Hr.
Muslim : 846. Abu Daud ; 322. Nasai : 312
-
Cukup dengan 1x usapan
عَنْ
عَمَّارٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ، قَالَ :
فِي التَّيَمُّمِ : ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَلِلْكَفَّيْنِ.
Dari Ammar dari Nabi saw.
bahwasanya ia bersabda : dalam tayamum itu : satu pukulan untuk wajah dan
untuk telapak tangan. Hr. Tirmidzi : 144. Ahmad ; 18345. Ibnu Khuzaimah
: 266. Al-Bazzar, Musnad al-Bazzar : 1389.
@ Terdapat sejumlah riwayat-riwayat
dha'if (lemah) terkait dengan cara tayamum yang tidak bisa diamalkan karena
kedha'ifannya riwayat-riwayat tersebut, diantaranya ;
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى
الله عليه وسلم قَالَ التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ
لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Dari
Ibnu Umar dari Nabi saw. ia bersabda : Tayamum itu dua pukulan : satu
pukulan untuk wajah dan satu pukulan lagi untuk tangan sampai dua sikut. Hr.
Ad-Daaraquthni ; 685. Hakim : 634, 636. Baihaqiy, Sunan al-Kubra : 1035.
Thabrani, Mu’jam al-Kabir : 13185
Hadis tersebut menerangkan bahwa mengusap
tangan dalam tayamum batasannya sampai sikut, akan tetapi hadisnya lemah karena
pada sanad hadits tersebut terdapat dua orang rawi yang bernama Ali bin
Zhabyan dan Sulaiman bin Zararah.
-
Berkata An- Nasai : Ali bin Zhabyan Matrukul hadis (hadisnya
ditinggalkan).[1]
- Berkata Yahya bin Ma’in serta
kebanyakan para ulama : dia (Ali bin Zhabyan) itu pendusta jijik.
- Berkata Abu Zur’ah : dia (Sulaiman)
itu ditinggalkan (matruk).[2]
أَخْبَرَنَا
حَمْزَةُ بْنُ الْعَبَّاسِ الْعَقَبِيُّ، بِبَغْدَادَ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى
الْمَدَايِنِيُّ، ثنا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ، وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
صَالِحِ بْنِ هَانِئٍ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ، ثنا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ، ثنا شَبَابَةُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي دَاوُدَ الْحَرَّانِيِّ،
عَنْ سَالِمٍ، وَنَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي التَّيَمُّمِ: " ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ
لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami Hamzah
bin Al-'Abbas Al-'Aqabi di Bagdad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Isa Al-Madayini, ytelah menceritakan kepada kami Syababah bin Sawwar. Dan telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Shalih bin Hani, telah menceritakan
kepada kami Ibrahim bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Harun bin
Abdillah, telah menceritakan kepada kami Syababah, dari Sulaiman bin Abi Daud
Al-Harrani, dari Salim dan Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda mengenai tayamum ; Dua pukulan itu
; satu pukulan untuk wajah, dan satu pukulan lagi untuk dua tangan sampai dua
sikut. Hr. Hakim : 636.
Hadis ini Dha'if. Karena pada
sanadnya terdapat rawi bernama Sulaiman bin Abi Daud Al-Harrani.
- Berkata Al-Bukhari : munkarul hadis.
- Berkata Ibnu Hibban : tidak bisa jadi hujjah dengannya.
- Berkata Ahmad ; tidak ada apa-apanya.[3]
- Berkata Ad-Daraquthni : ia bukanlah rawi yang
kuat.[4]
وَحَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ حَمْشَاذٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ بَالَوَيْهِ، قَالَا: ثنا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ، ثنا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَنْمَاطِيُّ، ثنا
حَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ، عَنْ عَزْرَةَ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ،
عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " التَّيَمُّمُ
ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
"
Telah
menceritakan kepada kami Ali bin Hamsyadz, dan Abu Bakar Balawaih, mereka
berkata ; telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq, telah menceritakan
kepada kami Utsman bin Muhammad Al-Anmathi, telah menceritakan kepada kami
Harami buin Umarah, dari 'Azrah bin Tsabit, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir,
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Dua
pukulan itu ; satu pukulan untuk wajah, dan satu pukulan lagi untuk dua tangan
sampai dua sikut. Hr. Hakim : 638.
Hadis ini pun bermasalah. Pada sanadnya ada rawi
bernama Utsman bin Muhammad ia rawi yang diperbincangkan (diperselisihkan)
begitu menurut Ibnu Aj-Jauzi.[5]
حَدَّثَنَا
أَبُو سَعِيدٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْمَرْوَزِيُّ ،
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ
جَبَلَةَ ، حَدَّثَنَا أَبُو حَاتِمٍ أَحْمَدُ بْنُ حَمْدَوَيْهِ بْنِ جَمِيلِ
بْنِ مِهْرَانَ الْمَرْوَزِيُّ ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاذٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو
عِصْمَةَ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي جُهَيْمٍ قَالَ
أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ بِئْرِ جَمَلٍ إِمَّا مِنْ
غَائِطٍ وَإِمَّا مِنْ بَوْلٍ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ
السَلاَمَ وَضَرَبَ الْحَائِطَ بِيَدِهِ ضَرْبَةً فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ ، ثُمَّ
ضَرَبَ أُخْرَى فَمَسَحَ بِهَا ذِرَاعَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ، ثُمَّ رَدَّ
عَلَيَّ السَلاَمَ.
Telah
menceritakan kepada kami Abu Sa'id Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim
Al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf bin Abdul 'Aziz
bin Utsman bin Jabalah, telah menceritakan kepada kami Abu Hatim Ahmad bin
Hamdawaih bin Jamil bin Mihran Al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Abu
Mu'adz, telah menceritakan kepada kami Abu Ishmah, dari Musa bin Uqbah, dari
Al-A'raj, dari Abu Juhaim ia berkata ; Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam tiba dari sumur Jamal, baik dari buang air besar atau kencing, lalu
aku menyampaikan salam kepadanya dan ia tidak menjawab salam atasku, lalu ia
memukul dinding dengan tangannya satu kali pukulan, lalu ia mengusap wajah
dengannya, lalu ia memukul lagi dinding
lalu mengusap dua hastanya sampai dengan dua sikutnya, lalu ia menjawab salam
atasku. Hr. Ad-Daraquthni : 664.
Hadis tersebut dha'if. Pada sanadnya terdapat rawi
bernama Abu 'Ishmah beliau nama aslinya Nuh bin Abi Maryam. Dan Abu Mu'adz.
-
Berkata Abu Zur'ah : ia dha'if hadisnya.
- Berkata Ibnu
Hibban : ia suka memutarbalikkan sanad, ia meriwayatkan dari rawi-rawi tsiqat yang bukan dari
hadis-hadis yang kuat. Tidak boleh berhujjah dengan dia. [6]
- Berkata Ibnu
Al-Mubarak : ia memalsukan hadis.[7]
Adapun Abu Mu'adz sosok rawi yang samar dan tidak
dikenal siapa naama aslinya.
Terdapat matan yang serupa dengan hadis ini dari jalur
sanad sahabat Al-Asla, akan tetapi tetap sama-sama dha'ifnya karena pada
sanadnya terdapat rawi bernama Ar-Rabi' bin Badar bin Amer bin Jarad At-Taimi.
Berkata An-Nasai dan Ad-Daraquthni : ia itu matrukul hadits (hadis-hasnya
ditinggalkan).[8]
Kesimpulan :
Mengusap tangan sampai sikut dalam tayamum tidak
disyari'atkan karena dalil-dalilnya lemah.
Comments
Post a Comment