MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Image
  Abu Fatwa Albani ( S A M S U D I N ) Ketahuilah bahwa para perawi yang dalam hadis mereka terdapat kepalsuan, kedustaan, dan ketertukaran terbagi menjadi lima bagian   : Bagian I : Orang-orang yang didominasi oleh zuhud dan asketisme  sehingga mereka lalai dalam menghafal dan membedakan riwayat. Sebagian dari mereka kehilangan buku-bukunya, terbakar, atau terkubur, lalu mereka meriwayatkan dari hafalan sehingga terjadi banyak kesalahan. Bagian II : Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam transmisi (nukilan) sehingga kesalahan mereka menjadi banyak dan buruk, mirip dengan bagian pertama. Bagian III : Orang-orang terpercaya (tsiqah) namun akal mereka bercampur baur (pikun) di akhir hayatnya, sehingga mereka mengacaukan riwayat. Bagian IV :   Orang-orang yang didominasi oleh kepolosan, yang di antaranya mudah didikte (talaqin) sehingga mengatakan apa saja yang disuruh. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis yang tidak pernah didengarnya karena menganggap itu b...

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

 


Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
(SAMSUDIN)

 

@ Syarat-syarat tayamum

Syarat-syarat yang diperbolehkan tayamum yaitu sakit, atau dalam perjalanan (safar), atau bila keadaannya tidak menemukan air untuk wudlu setelah buang air besar,  atau setelah berjimak maka dimestikan tayamum. Berikut dalilnya :

 

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا  فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ

dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh  perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Usaplah  mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.  QS : al-Maidah : 6.

 

@ Debu yang digunakan untuk tayamum harus debu yang suci dan tidak membahayakan terhadap kulit.

 

@ Cara-cara tayamum

-    Mengusap wajah dan kaff  (telapak tangan)

 

                Bertayamum dengan cara mengusap wajah dan tangan sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat di atas. Adapun batasan-batasannya rasulullah saw. yang mencontohkannya sebagaimana yang tercatat dalam al-Hadits ;

 

عَنْ عَمَّارٍ : فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الأَرْضَ ثُمَّ تَنْفُخُ ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ.

Dari Amar : maka bersabda Nabi saw. : sesungguhnya cukuplah buatmu memukul tanah dengan dua tanganmu dan meniup kedua tanganmu kemudian menyapu muka dan kedua telapak tanganmu. Hr. Muslim : 846. Abu Daud ; 322. Nasai : 312

 

-     Cukup dengan 1x usapan

عَنْ عَمَّارٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ، قَالَ : فِي التَّيَمُّمِ : ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَلِلْكَفَّيْنِ.

Dari Ammar dari Nabi saw. bahwasanya ia bersabda : dalam tayamum itu : satu pukulan untuk wajah dan untuk telapak tangan. Hr. Tirmidzi : 144. Ahmad ; 18345. Ibnu Khuzaimah : 266. Al-Bazzar, Musnad al-Bazzar : 1389.

 

@ Terdapat sejumlah riwayat-riwayat dha'if (lemah) terkait dengan cara tayamum yang tidak bisa diamalkan karena kedha'ifannya riwayat-riwayat tersebut, diantaranya ;

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

Dari Ibnu Umar dari Nabi saw. ia bersabda : Tayamum itu dua pukulan : satu pukulan untuk wajah dan satu pukulan lagi untuk tangan sampai dua sikut. Hr. Ad-Daaraquthni ; 685. Hakim : 634, 636. Baihaqiy, Sunan al-Kubra : 1035. Thabrani, Mu’jam al-Kabir : 13185

 

Hadis tersebut menerangkan bahwa mengusap tangan dalam tayamum batasannya sampai sikut, akan tetapi hadisnya lemah karena pada sanad hadits tersebut terdapat dua orang rawi yang bernama Ali bin Zhabyan dan Sulaiman bin Zararah

-     Berkata An- Nasai : Ali bin Zhabyan Matrukul hadis (hadisnya ditinggalkan).[1]

 

-    Berkata Yahya bin Ma’in serta kebanyakan para ulama : dia (Ali bin Zhabyan) itu pendusta jijik.

-     Berkata Abu Zur’ah : dia (Sulaiman) itu ditinggalkan (matruk).[2]

 

أَخْبَرَنَا حَمْزَةُ بْنُ الْعَبَّاسِ الْعَقَبِيُّ، بِبَغْدَادَ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الْمَدَايِنِيُّ، ثنا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ، وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحِ بْنِ هَانِئٍ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ، ثنا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، ثنا شَبَابَةُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي دَاوُدَ الْحَرَّانِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، وَنَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي التَّيَمُّمِ: " ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

Telah mengabarkan kepada kami Hamzah bin Al-'Abbas Al-'Aqabi di Bagdad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa Al-Madayini, ytelah menceritakan kepada kami Syababah bin Sawwar. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shalih bin Hani, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdillah, telah menceritakan kepada kami Syababah, dari Sulaiman bin Abi Daud Al-Harrani, dari Salim dan Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda mengenai tayamum ; Dua pukulan itu ; satu pukulan untuk wajah, dan satu pukulan lagi untuk dua tangan sampai dua sikut. Hr. Hakim : 636.

 

Hadis ini Dha'if. Karena pada sanadnya terdapat rawi bernama Sulaiman bin Abi Daud Al-Harrani.

-     Berkata Al-Bukhari : munkarul hadis.

-     Berkata Ibnu Hibban : tidak bisa jadi hujjah dengannya.

-     Berkata Ahmad ; tidak ada apa-apanya.[3]

-     Berkata Ad-Daraquthni : ia bukanlah rawi yang kuat.[4]

 

وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَمْشَاذٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ بَالَوَيْهِ، قَالَا: ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ، ثنا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَنْمَاطِيُّ، ثنا حَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ، عَنْ عَزْرَةَ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ "

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hamsyadz, dan Abu Bakar Balawaih, mereka berkata ; telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Muhammad Al-Anmathi, telah menceritakan kepada kami Harami buin Umarah, dari 'Azrah bin Tsabit, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Dua pukulan itu ; satu pukulan untuk wajah, dan satu pukulan lagi untuk dua tangan sampai dua sikut. Hr. Hakim : 638.

 

Hadis ini pun bermasalah. Pada sanadnya ada rawi bernama Utsman bin Muhammad ia rawi yang diperbincangkan (diperselisihkan) begitu menurut Ibnu Aj-Jauzi.[5]

 

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْمَرْوَزِيُّ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ جَبَلَةَ ، حَدَّثَنَا أَبُو حَاتِمٍ أَحْمَدُ بْنُ حَمْدَوَيْهِ بْنِ جَمِيلِ بْنِ مِهْرَانَ الْمَرْوَزِيُّ ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاذٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو عِصْمَةَ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي جُهَيْمٍ قَالَ أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ بِئْرِ جَمَلٍ إِمَّا مِنْ غَائِطٍ وَإِمَّا مِنْ بَوْلٍ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ السَلاَمَ وَضَرَبَ الْحَائِطَ بِيَدِهِ ضَرْبَةً فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ ، ثُمَّ ضَرَبَ أُخْرَى فَمَسَحَ بِهَا ذِرَاعَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيَّ السَلاَمَ.

 

Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim Al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf bin Abdul 'Aziz bin Utsman bin Jabalah, telah menceritakan kepada kami Abu Hatim Ahmad bin Hamdawaih bin Jamil bin Mihran Al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'adz, telah menceritakan kepada kami Abu Ishmah, dari Musa bin Uqbah, dari Al-A'raj, dari Abu Juhaim ia berkata ; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tiba dari sumur Jamal, baik dari buang air besar atau kencing, lalu aku menyampaikan salam kepadanya dan ia tidak menjawab salam atasku, lalu ia memukul dinding dengan tangannya satu kali pukulan, lalu ia mengusap wajah dengannya, lalu ia memukul  lagi dinding lalu mengusap dua hastanya sampai dengan dua sikutnya, lalu ia menjawab salam atasku. Hr. Ad-Daraquthni : 664.

 

Hadis tersebut dha'if. Pada sanadnya terdapat rawi bernama Abu 'Ishmah beliau nama aslinya Nuh bin Abi Maryam. Dan Abu Mu'adz.

-     Berkata Abu Zur'ah : ia dha'if hadisnya.

-     Berkata Ibnu Hibban : ia suka memutarbalikkan sanad, ia meriwayatkan  dari rawi-rawi tsiqat yang bukan dari hadis-hadis yang kuat. Tidak boleh berhujjah dengan dia. [6]

-     Berkata Ibnu Al-Mubarak : ia memalsukan hadis.[7]

Adapun Abu Mu'adz sosok rawi yang samar dan tidak dikenal siapa naama aslinya.

Terdapat matan yang serupa dengan hadis ini dari jalur sanad sahabat Al-Asla, akan tetapi tetap sama-sama dha'ifnya karena pada sanadnya terdapat rawi bernama Ar-Rabi' bin Badar bin Amer bin Jarad At-Taimi. Berkata An-Nasai dan Ad-Daraquthni : ia itu matrukul hadits (hadis-hasnya ditinggalkan).[8]

 

Kesimpulan :

Mengusap tangan sampai sikut dalam tayamum tidak disyari'atkan karena dalil-dalilnya lemah.

 



[1] Adh-Dhu'afa wa Al-Matrukin : 180.
[2]  Majma’u Az-Zawaid wa Manbau Al-Fawaid : I : 591.
[3] Lisan Al-Mizan ; III : 107.
[4] Man Takallama Fiihi Ad-Daraquthni : 59.
[5] At-Tahqiq Fii Masail Al-Khilaf : I : 327.
[6] Tahdzib Al-Kamal Fii Asma Ar-Rijal : XIX : 177, 178.
[7] Taqrib At-Tahdzib : II : 628.
[8] At-Tahqiq Fii Masail Al-Khilaf : I : 327.


Comments

Popular posts from this blog

TUNTUNAN WUDHU SESUAI SUNNAH

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU