MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Image
  Abu Fatwa Albani ( S A M S U D I N ) Ketahuilah bahwa para perawi yang dalam hadis mereka terdapat kepalsuan, kedustaan, dan ketertukaran terbagi menjadi lima bagian   : Bagian I : Orang-orang yang didominasi oleh zuhud dan asketisme  sehingga mereka lalai dalam menghafal dan membedakan riwayat. Sebagian dari mereka kehilangan buku-bukunya, terbakar, atau terkubur, lalu mereka meriwayatkan dari hafalan sehingga terjadi banyak kesalahan. Bagian II : Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam transmisi (nukilan) sehingga kesalahan mereka menjadi banyak dan buruk, mirip dengan bagian pertama. Bagian III : Orang-orang terpercaya (tsiqah) namun akal mereka bercampur baur (pikun) di akhir hayatnya, sehingga mereka mengacaukan riwayat. Bagian IV :   Orang-orang yang didominasi oleh kepolosan, yang di antaranya mudah didikte (talaqin) sehingga mengatakan apa saja yang disuruh. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis yang tidak pernah didengarnya karena menganggap itu b...

TUNTUNAN WUDHU SESUAI SUNNAH

 


Oleh :  Abu Fatwa Albani Syam
(SAMSUDIN)


 

A.      Tata cara Wudhu

@ Niyat dalam hati

 

Niyat adalah penentu dan pembeda segala urusan perbuatan. Dan Allah Ta'ala akan membalas suatu amal itu tergantung niyatnya.

 

Niyat bukan pada ucapan tetapi niyat itu itikad atau tujuan hati kepada sesuatu dengan dibarengi pekerjaan yang dapat menuju kepada tujuan tersebut. Ketika hati bertujuan hendak wudhu lalu disertai dengan mengambil air wudhu, maka itu sudah dikatakan niyat. Ketika hati bertujuan hendak shalat, lalu disertai dengan siap-siap, memakai pakaian bersih dari najis kemudian bergegas menuju tempat shalat maka itu sudah dikatakan niyat. Tidak ada satupun dalil nash shahih dari rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai niyat yang dilafazhkan terkait hendak wudhu maupun  shalat.


@ Disunatkan membaca Bismillah sebelum Wudhu

Berdasarkan dalil ;

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ .ص. قَالَ : لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوْءَ وَلَا وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ 

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. ia berkata : “ tidak sah salat bagi orang yang tidak tidak wudu dan tidak sempurna wudu bagi orang yang tidak menyebut asma Allah atasnya. Hr. Ahmad : 9418, 11371, 27217.  Ibnu Majah : 397, 398, 399. Abu Daud : 101. Tirmidzi : 25.

 

Terdapat riwayat-riwayat dha'if terkait bacaan-bacaan sebelum wudhu dan bacaan di setiap membasuh anggota wudhu yang tidak usah diamalkan karena kedha'ifannya riwayat tersebut. Adapun riwayat-riwayat yang dimaksud sebagai berikut ;

 

a.     Membaca al-Hamdulillahilladzi Ja’alal ma’a Thahuran wal Islama nuran.   ….  Ketika hendak  wudu.

الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ المَاءَ طَهُورًا وَ الإِسْلاَمَ نُوْرًا

Alhamdulillahilladzi ja’alal ma-a thahuran wal islama nuran. (segala puji milik Allah yang telah menjadikan air itu sucu dan islam sebagai cahaya.

Keterangan : 

Doa tersebut tidak bersumber dari Nabi saw, dan tidak ada seorang pun dari kalangan para ulama ahlul hadits yang meriwayatkan hadits seperti itu. Dan Syaikh Muhammad Abdussalam  berkata : “ do’a tersebut bukan dari sunah Nabi saw malahan termasuk kepada bid’ah ”. Lihat : As-Sunan wal Mubtada’at : 22.

 

b.     Membaca Bismillah walhamdulillah …

 حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَسْعُودٍ الزَّنْبَرِيُّ أَبُو بَكْرٍ، بِمِصْرَ , حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَرْقِيُّ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْبَصْرِيُّ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يَا أَبَا هُرَيْرَةَ , إِذَا تَوَضَّأْتَ فَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ , وَالْحَمْدُ لِلَّهِ؛ فَإِنَّ حاَفِظَتَكَ لَا تَسْتَرِيحُ تَكْتُبُ لَكَ الْحَسَنَاتِ حَتَّى تُحْدِثَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءِ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mas'ud az-Zanbari Abu Bakar di Mesir, tekah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Abdurrahim al-Barqi, telah menceritakan kepada kami Amer bin Abi Salamah, telah menghadiskan kepada kami Ibrahim bin Muhammad al-Bashri, dari Ali bin Tsabit, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah ra. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ; Jika kamu berwudhu maka ucapkanlah : Bismillah walhamdulillah. Maka sesungguhnya yang menjagamu tidak berhenti menuliskan untukmu kebaikan-kebaikan sampai kamu berhadas dari wudhu itu.  Hr. Thabrani, Mu'jam ash-Shaghir : 196.

 

Hadis ini dha'if pada sanadnya terdapat rawi bernama Amer bin Abi Salamah.

-   Berkata Yahya bin Ma'in : dha'if.

-   Berkata Abu Hatim : dicatat hadisnya tapi tidak dijadikan hujjah.

-   Berkata al-Uqaili : pada hadisnya ada kedha'ifan.[1] Karenanya tidaklah bisa dipakai hujah.

 

c.     Membaca  do’a  di setiap membasuh anggota wudlu.

 

فَيَقُولُ فِي غَسْلِ الْوَجْهِ اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ وَعِنْدَ غَسْلِ الْيَدِ الْيُمْنَى اللَّهُمَّ أَعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي وَحَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيرًا وَعِنْدَ غَسْلِ الْيُسْرَى اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِي كِتَابِي بِشِمَالِي وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَعِنْدَ مَسْحِ الرَّأْسِ اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَرِي عَلَى النَّارِ وَرُوِيَ اللَّهُمَّ احْفَظْ رَأْسِي وما حوى وبطني وما وعى وَرُوِيَ اللَّهُمَّ أَغِثْنِي بِرَحْمَتِكَ وَأَنْزِلْ عَلَيَّ مِنْ بَرَكَتِكَ وَأَظِلَّنِي تَحْتَ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إلَّا ظِلُّكَ وَعِنْدَ مَسْحِ الْأُذُنَيْنِ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ وَعِنْدَ غَسْلِ الرِّجْلَيْنِ اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمَيَّ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ الْأَقْدَامُ.

Maka ia mengucapkan do’a ketika membasuh wajahnya : “ Allahumma bayyid wajhi yauma tabyadu wujuhun wa taswaddu wujuhun”,  dan ketika membasuh tangan kanannya:  “ Allahumma a’thini kitabi wa hasiibni hisaban yasiran”, dan ketika membasuh tangan kirinya :” Allahumma laa tu’thi kitabi bisyimali wa laa min waraa-I zhohri “, dan ketika mengusap kepalanya : “ Allahumma harrim sya’ri wa basyari ‘alannar”, dan diriwayatkan (diteruskeun dengan bacaan) “ Ihfaz ra’si wa maa hawa wa bathni wa ma wa ‘a “. Serta diriwayatkan (diteruskeun membaca ) ”Allumma agtsni birahmatika wa anzil ‘alayya min barakatika wa azhillani tahta arsyika yaumal qiyamah yauma laa zhilla illa zhilluka“. Dan ketika mengusap telinga “ Allahummaj’alni minaladzina yastami’unal qaula fayattabi’una ahsanahu”. Dan ketika mencuci kedua kakinya : “ Allumma tsabbit qodamayya ‘alash shirathi yauma tazilul aqdam”.

 
Komentar para ulama terhadap do’a ini :
 

üقَالَ النَّوَوِيُّ فِي الرَّوْضَةِ: هَذَا الدُّعَاءُ لَا أَصْلَ لَهُ وَلَمْ يَذْكُرْهُ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ.

üوَقَالَ فِي شرح المذهب لَمْ يَذْكُرْهُ الْمُتَقَدِّمُونَ.

üوَقَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ لَمْ يَصِحَّ فِيهِ حَدِيثٌ.

-      An-Nawawi berkata dalam kitabnya “ ar-Raudhah” : “ Do’a ini tidak ada asal baginya, dan Asy-Syafi’i serta Jumhur ulama  tidak pernah menyebutkan do’a itu.“.

-      Dan berkata ia dalam kitabnya “Syarh al-Muhadzdzab” Para ulama terdahulu tidak pernah menyebutkan do’a itu.

-      Dan Ibnu Shalah mengatakan : “ tidak sahih haditsnya mengenai do’a itu “.[2]

 

@ Mencuci tapak tangan sampai pergelangan 3 kali

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللَّيْثِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ

Dari Ibnu Syihab bahwa 'Atha' bin Yazid Al Laitsi telah menceritakan kepadanya, bahwa Humran budak Utsman, telah mengabarkan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh (Kaff) dua telapak tangan sebanyak tiga kali, …  Hr. Muslim : 235.


Kaff yaitu telapak tangan berikut jari-jari sampai pergelangan. Dan mencuci tepalak tangan ketika berwudhu hukumnya sunat karena semata-mata pekerjaan nabi tidak menunjukkan kepada wajib.

 

@ Berkumur-kumur serta mengisap dan mengeluarkan air dari hidung (Istinsyaq dan Istintsar) 3 kali.

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللَّيْثِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ...

Dari Ibnu Syihab bahwa 'Atha' bin Yazid Al Laitsi telah menceritakan kepadanya, bahwa [Humran budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh (Kaff) dua telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasukan dan mengeluarkan air dari hidung…  Hr. Muslim : 235.


Praktiknya yaitu berkumur-kumur berbarengan dengan menghisap air ke hidung lalu dikeluarkan kembali. Adapaun dalil tatacaranya sebagai berikut :

 

عَنْ عَلِيٍّ ... ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا فَمَضْمَضَ وَنَثَرَ مِنْ الْكَفِّ الَّذِي يَأْخُذُ فِيهِ

Dari Ali : ….. lalu berkumur dan beristinsyaq tiga kali, dia berkumur serta beristinsyaq dari telapak tangan yang dia gunakan untuk mengambil air (yakni dengan tangan kanannya). Hr. Abu Daud : 111.

 

عَنْ مَالِكِ بْنِ عُرْفُطَةَ سَمِعْتُ عَبْدَ خَيْرٍ رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أُتِيَ بِكُرْسِيٍّ فَقَعَدَ عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِكُوزٍ مِنْ مَاءٍ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ تَمَضْمَضَ مَعَ الِاسْتِنْشَاقِ بِمَاءٍ وَاحِدٍ

Dari Malik bin Urfuthah, saya mendengar Abdi Khair, saya pernah melihat Ali radliallahu 'anhu didatangkan kursi lalu dia duduk di atasnya, kemudian didatangkan gayung berisi air kepadanya, lalu dia membasuh kedua tangannya tiga kali, kemudian berkumur bersamaan dengan beristinsyaq dengan air yang sama. Hr. Abu Daud : 111.

Terdapat dalil yang memisahkan antara berkumur-kumur dan menghisap air ke hidung. Dalilnya sebagai berikut ;

 حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ لَيْثًا يَذْكُرُ عَنْ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ دَخَلْتُ يَعْنِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ.

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dia berkata; Saya pernah mendengar [Laits] menyebutkan hadits dari [Thalhah] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata; Saya pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau sedang berwudhu dan air mengalir dari wajah dan jenggotnya ke dadanya, dan saya melihat beliau memisahkan antara berkumur dengan beristinsyaq. Hr. Abu Daud : 139. Al-Baihaqi, Sunan al-Kubra : 234. Thabrani, Mu'jam al-Kabir : 410.

 Akan tetapi hadis ini dha'if tidak bisa dijadikan hujjah. Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar : Sanadnya dha'if.[3] Pada sanadnya terdapat rawi bernama Laits nama lengkapnya Laits bin Salim al-Kursyi al-Kufi. Berkata Ahmad : hadisnya tidak konsisten/ tidak ajeg (mudhtharib). Berkata Ibnu Hibban : ia memutarbalikkan sanad-sanad, dan memarfu'kan (menyambungkan) sanad-sanad yang mursal dan mendatangkan hadis mengatasnamakan dari rawi yang kuat padahal bukan hadis-hadisnya, Yahya al-Qathan, Ibnu Mahdi, Ibnu Ma'in dan Ahmad bin Hanbal telah meninggalkan dia. Berkata an-Nawawi dalam kitabnya Tahdzibul Asma : ulama sepakat atas kedha'ifan Laits tersebut.[4]

Kesimpulan : berkumur-kumur itu langsung dengan menghirup air ke hidung tanpa dibedakan/ dipisahkan.

 @ Mencuci wajah

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (cucilah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,,, QS. Al-Maidah : 6

 

Para ulama sepakat bahwa mencuci wajah hukumnya wajib.

 Sunat menyela-nyela janggut

 

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَخَلَّلَ لِحْيَتَهُ

Dari Utsman bin 'Affan berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu lalu menyelah-nyelah jenggotnya. Hr. Ibnu Majah : 423. Tirmidzi : 28.


Dikarenakan menyelah janggut itu hadisnya bersifat khabariyah perbuatan nabi,  maka dengan demikian perbuatan nabi semata-mata tidak menunjukkan wajib, sebagaimana dalam qaidah ushul fiqih ;

الأصل في أفعال النبي .ص. بمجردها لا تفيد الوجوب

Pokok pada perbuatan nabi semata-mata tidak menunjukkan wajib.

 @ Mencuci dua tangan sampai sikut 3 kali

 

Para ulama sepakat atas wajibnya mencuci tangan sampai sikut, berdasarkan ayat QS. Al-Maidah : 6  ;

 

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (cucilah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,,, QS. Al-Maidah : 6


Boleh mencuci tangan melebihi dua sikut dan boleh mecuci kaki melebihi dua mata kaki, hal ini pernah dilakukan oleh rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana dalam riwayat berikut ;

 

عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ

Dari [Nu'aim bin Abdullah] bahwa dia melihat [Abu Hurairah] berwudlu, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya hingga hampir mencapai lengan, kemudian membasuh kedua kakinya hingga meninggi sampai pada kedua betisnya, kemudian dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya disebabkan bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kalian mampu untuk memanjangkan putih pada wajahnya maka hendaklah dia melakukannya'. Hr. Muslim : 246, 247.


Wajib menyelah-nyelah sela-sela jari tangan dan kaki ketika mencuci tangan dan kaki sebagaimana perintah nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut ;

 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika engkau berwudlu maka selalah antara jemari kedua tangan dan kedua kakimu. Hr. Tirmidzi : 38, 39. Ibnu Majah : 447. Ahmad : 2599.

 عَنْ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ شَدَّادٍ الْفِهْرِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ

Dari Al Mustaurid bin Syaddad Al Fihri ia berkata; "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, dan ternyata beliau menggosok jari-jari kakinya menggunakan jari kelingkingnya." Hr. Tirmidzi : 40. Ahmad : 18038.

 

@ Mengusap kepala


Para ulama sepakat atas wajibnya mengusap kepala. Berdasarkan dalil QS. Al-Maidah ; 6 berikut ;

 

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (cucilah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,,, QS. Al-Maidah : 6.

 

Berkata Abu Ishaq Ibrahm bin Ali asy-Syairazi : kepala yaitu sesuatu yang mencakup tempat tumbuh rambut kepala.

 

Cara mengusap kepala sebagai berikut :

 أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ نَعَمْ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ  وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْ

Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada ['Abdullah bin Zaid] -dia adalah kakek 'Amru bin Yahya-, "Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu?" 'Abdullah bin Zaid lalu menjawab, "Tentu." Abdullah lalu minta diambilkan air wudlu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak kali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu membasuh kedua kakinya. Hr. Bukhari : 185, 186. 

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الطُّهُورُ فَدَعَا بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا.

Dari 'Amru bin Syu'aib dan Ayahnya dari Kakeknya bahwasanya ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah, bagaimanakah cara bersuci? Maka beliau memerintahkan untuk didatangkan air di dalam bejana, lalu beliau membasuh telapak tangannya tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua lengannya tiga kali, kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari dan bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali tiga kali. Hr. Abu Daud : 135.

 

@ Mencuci dua kaki sampai mata kaki


Terdapat ijma sahabat dan jumhur ulama sepakat bahwa mencuci kaki sampai mata kaki hukumnya

wajib berdasarkan dalil ;

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا لَمْ يَغْسِلْ عَقِبَيْهِ فَقَالَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki belum mencuci kedua tumitnya, maka beliau bersabda: "Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudlu) dengan api neraka.". Hr. Muslim : 356.  Bukhari : 182, 203, 206, 363, 388, 2918, 4421, 5798, 5799. Tirmidzi : 97. Nasai : 79, 82, 109, 123, 124, 125. Abu Daud : 149, 151, 159. Ibnu Majah : 389, 545. Ahmad : 17668, 17679, 17705, 17710, 17725, 17728, 17741, 17755, 17760, 17770.

 

@ Sunat membaca syahadatain setelah berwudhu

 

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

Dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda Lalu dia menyebutkan hadits semisalnya, hanya saja dia menyebutkan, "Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Hr. Muslim : 233, 234. Abu Daud : 169. Ibnu Majah : 469, 470. Nasai : 148.

 

Pada riwayat Tirmidzi hadis nomor 55 terdapat tambahan lafazh do'a setelah ucapan syahadatain yaitu dengan redaksi :

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya : Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri.


Akan tetapi imam Tirmidzi sendiri mengatakan bahwa sanad hadis ini sanadnya idhthirab (tidak ajeg).[5] Dan tidak shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Berikut ungkapan imam Tirmidzi ;

 

وَهَذَا حَدِيثٌ فِي إِسْنَادِهِ اضْطِرَابٌ وَلَا يَصِحُّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْبَابِ كَبِيرُ شَيْءٍ قَالَ مُحَمَّدٌ وَأَبُو إِدْرِيسَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عُمَرَ شَيْئً

Dan hadits ini dalam sanadnya mengalami idhtirab (pertentangan/ tidak konsisten), dan dalam bab ini tidak ada hadits yang sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.


Berkata al-Hafizh al-Mubarakfuri : ketahuilah, bahwa hadis Umar ini telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari jalur lain tanpa tambahan :" Allahummaj'alnii minat Tawabbiina waj'alhni minal mutathahiriin", itu shahih dan selamat dari pertentangan. Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Talkhis Habir setelah mengomentari periwayatan Tirmidzi ini, beliau (Ibnu Hajar) mengatakan : akan tetapi yang diriwayatkan oleh Muslim itu selamat dari pertentangan.[7]


Setelah memperhatikan komentar-komentar para ulama mengenai do'a setelah wudhu maka penulis cenderung sependapat dengan apa yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-Hafizh al-Mubarakfuri yaitu cukup dengan mengucapkan syahadatain tanpa ada tambahan lainnya karena itu lebih selamat. Wallahu a'lam

 

@ Jumlah membasuh, mencuci atau mengusap anggota wudhu yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

 

Rasulullah pernah membasuh anggota wudhunya masing-masing 1 kali, pernah juga masing-masing 2 kali, pernah juga masing-masing 3 kali kecuali mengusap kepala tidak pernah lebih dari 1 kali usapan. Adapun dalilnya sebagaimana berikut ;

 

-          Wudhu dengan 1 kali-1 kali

 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِوُضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً

Dari Ibnu Abbas dia berkata; Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Lalu dia berwudhu satu kali satu kali. Hr. Abu Daud : 119.
 

-        Wudhu dengan 2 kali-2 kali

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berwudlu dua kali dua kali. Hr. Abu Daud : 117.

-          Wudhu dengan 3 kali-3 kali

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ كُلَّهُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا قَالَ وَمَسَح برَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ  مَسْحَةً وَاحِدَةً
Dari Ibnu Abbas dia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu, dia menyebutkanhadits tersebut seluruhnya tiga kali tiga kali. Dia menyebutkan; Dan beliau mengusap kepala dan kedua telinganya satu kali. Hr. Abu Daud : 114.
 

@ Disunatkan berwudhu dengan mendahulukan anggota wudhu yang kanan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِمَيَامِنِكُمْ

Dari Abu Hurairah, ia menuturkan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian berwudlu maka mulailah dengan yang sebelah kanan." Hr. Ibnu Majah : 396.

 

B.    Perbedaan pendapat seputar wudhu


Terdapat ikhtilaf (perbedaan) pendapat seputar masalah wudhu. Dan akan kami sajikan perbedaan-perbedaan tersebut berikut alasan masing-masing, dan akan kami sodorkan mana pendapat yang paling kuat menurut pandangan kami dari kedua pendapat tersebut.
 

@ Perbedaan pendapat dalam hal cara mengusap kepala.

 
a.  Wajib diusap seluruh kepala berserta dua telinga, ini adalah pendapatnya Imam Malik, Ahmad dan al-Khiraqi[8] berdasarkan dalil berikut ;
 أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ نَعَمْ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ  وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْ

Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada ['Abdullah bin Zaid] -dia adalah kakek 'Amru bin Yahya-, "Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu?" 'Abdullah bin Zaid lalu menjawab, "Tentu." Abdullah lalu minta diambilkan air wudlu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak kali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu membasuh kedua kakinya. Hr. Bukhari : 185, 186.

 

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الطُّهُورُ فَدَعَا بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا.

Dari 'Amru bin Syu'aib dan Ayahnya dari Kakeknya bahwasanya ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah, bagaimanakah cara bersuci? Maka beliau memerintahkan untuk didatangkan air di dalam bejana, lalu beliau membasuh telapak tangannya tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua lengannya tiga kali, kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari dan bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali tiga kali. Hr. Abu Daud : 135.

 

Alasan lain bagi pendapat ini yaitu kendatipun hadis tentang cara megusap kepala merupakan bentuk perbuatan nabi, akan tetapi tertarik menjadi wajib karena bayan (penjelasan) dari sesuatu yang wajib maka mengamalkan penjelasan tersebut menjadi wajib pula. Dalam kaidah dinyatakan " bayanu mujmalil wajibi wajibun" artinya menjelaskan yang mujmal sifatnya wajib, maka  (mengamalkannya) itu wajib.[9]

 

b.    Boleh mengusap sebagian kepala adapun seluruhnya itu disukai. Ini pendapatnya Abu Hanifah, al-Hasan, ats-Tsauri, al-Auja'i, asy-Syafi'i, ashab Zhahir.[10] Berdasarkan alasan sebagai berikut ;

 

-     Bahwa huruf "ba" pada kalimat "biruusikum" adalah "ba" bimakna litab'idh yang mempunyai arti sebagian. Jadi "wamsahuu biruusikum" artinya menjadi usaplah sebagian kepala-kepala kamu.


Akan tetapi alasan tersebut benyak bantahan dari para ulama lainnya,

 

Bantahan pertama : diantaranya Ibnu Qudamah mengatakan : mereka yang mengatakan bahwa "ba tersebut litab"idh" itu tidak benar, dan ahli bahasa arab tidak mengenal itu. Berkata Ibnu Burhan : siapa yang mengira bahwa "ba" tersebut memberi faidah tab'idh, maka ia telah mendatangkan kepada ahli bahasa sesuatu yang mereka tidak mengenalinya.[11]

Bantahan kedua : jika dalam kalimat " وامسحوا برؤوسكم" dalam wudhu dimaknai boleh mengusap sebagian kepala. Maka bagaimana dalam hal tayamum pada lanjutan ayat tersebut memakai huruf yang sama yaitu " فامسحوا بوجوهكم" apakah boleh mengusap sebagian wajah ketika tayamum ? [12]

 

-     Berdasarkan riwayat Muslim ketika Rasulullah shallallahu alai wa sallam sedang safar, sebagai berikut ;

 

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَخَلَّفْتُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ قَالَ أَمَعَكَ مَاءٌ فَأَتَيْتُهُ بِمِطْهَرَةٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يَحْسِرُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمُّ الْجُبَّةِ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْجُبَّةِ وَأَلْقَى الْجُبَّةَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ رَكِبَ ….

Dari Urwah bin al-Mughirah bin Syu'bah dari Bapaknya dia berkata, "Rasulullah pergi ke belakang, dan aku pergi ke belakang bersama beliau. Ketika beliau menunaikan hajatnya, maka beliau bersabda: "Apakah kamu memiliki air? ' Lalu aku memberikan air suci kepada beliau, lalu beliau membasuh kedua telapak tangannya dan wajahnya. Saat beliau ingin membuka kedua lengannya, ternyata lengan jubahnya sempit, maka beliau pun mengeluarkan tangannya dari bawah jubah, dan meletakkan jubahnya di atas kedua bahunya. Beliau kemudian mencuci kedua lengannya, mengusap ubun-ubunnya dan bagian atas surban serta mengusap bagian atas kedua khufnya. Kemudian beliau menaiki kendaraan,,, Hr. Muslim : 410, 412.


Pada hadis ini dinyatakan bahwa rasulullah pernah mengusap ubun-ubunnya saja ketika berwudhu, itu menandakan bahwa mengusap sebagian kepala dalam berwudhu itu sudah mencukupi.


Alasan yang kedua ini pun dibantah oleh sejumlah ulama diantaranya al-Qurtubi beliau mengatakan ; para ulama kami telah menjawab mengenai hadis tersebut mereka mengatakan : bisajadi nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal demikian karena satu udzur apalagi ini dilakukan nabi ketika safar, maka itulah salahsatu udzurnya, dan banyak yang dibuang dari sesuatu yang fardhu dikarenakan masyaqat dan sesuatu yang membahayakan. Lalu nabi dalam hal ini tidak cukup mengusap ubun-ubun saja melainkan ia mengusap bagian atas sorbannya. Jikalau mengusap seluruh bagian kepala tidak wajib pastilah nabi tidak akan mengusap bagian atas sorbannya.[13]


Itulah sekelumit ikhtilaf para ulama mengenai tata cara mengusap kepala dalam wudhu. Dan penulis setuju dengan pendapat yang pertama yaitu seluruh bagian kepala harus diusap beserta dua telinga. Wallahu a'lam.



[1]  Tahdzib al-Kamal fii Asma ar-Rijal : XIV : 239.
[2]  Talkhish al-Habir Fii Takhriji Ahaditsi ar-Rafi'i al-Kabir : I : 287.
[3] Bulughul Maram min adillati al-Ahkam ;  22
[4]  Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Daud : I : 143.
[5]  Idhthirab/ Mudhtharib secara Bahasa artinya goncang, goyang. Sedangkan menurut istilah ilmu hadis yaitu satu hadis yang matannya atau sanadnya diperselisihkan serta tidak bisa dicocokkan atau diputuskan mana yang kuat. Begitulah yang ditukil oleh A. Qadir Hassan dari kitab Muqaddimah Ibnu Shalah ; 44. Lihat Ilmu Mushthalah Hadits, A. Qadir Hassan ; 169, 170.
[6]  Sunan at-Tirmidzi ; I : 121.
[7] Tuhfatu al-Ahwadzi bi Syarh Jami' at-Tirmidzi : I : 136, 137.
[8] Al-Mughni Ibnu Qudamah ; I : 156. Mausu'at al-Fiqhi 'ala al-Madzhab al-Arba'ah ; I : 268. Ibanatu al-Ahkam Syarh Bulugh al-Maram : I : 63.
[9]  Nailul Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar ; I : 208.
[10]  Al-Mughni Ibnu Qudamah ; I : 156. Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram : I :  183.
[11]  Ibid,
[12]  Tafsir al-Jami' Liahkami al-Qur'an ; III : 460.
[13]  Tafsir al-Jami' Liahkami al-Qur'an ; III : 460.


Comments

Popular posts from this blog

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU