MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Image
  Abu Fatwa Albani ( S A M S U D I N ) Ketahuilah bahwa para perawi yang dalam hadis mereka terdapat kepalsuan, kedustaan, dan ketertukaran terbagi menjadi lima bagian   : Bagian I : Orang-orang yang didominasi oleh zuhud dan asketisme  sehingga mereka lalai dalam menghafal dan membedakan riwayat. Sebagian dari mereka kehilangan buku-bukunya, terbakar, atau terkubur, lalu mereka meriwayatkan dari hafalan sehingga terjadi banyak kesalahan. Bagian II : Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam transmisi (nukilan) sehingga kesalahan mereka menjadi banyak dan buruk, mirip dengan bagian pertama. Bagian III : Orang-orang terpercaya (tsiqah) namun akal mereka bercampur baur (pikun) di akhir hayatnya, sehingga mereka mengacaukan riwayat. Bagian IV :   Orang-orang yang didominasi oleh kepolosan, yang di antaranya mudah didikte (talaqin) sehingga mengatakan apa saja yang disuruh. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis yang tidak pernah didengarnya karena menganggap itu b...

USHUL FIQIH Bag 2

 



Muhadharah  2

 

PENGERTIAN, TUJUAN, KEGUNAAN DAN FAIDAH USHUL FIQIH


Oleh : Abu Fatwa Albani 
(SAMSUDIN)

 

1.  Pengertian

 

Ushul Fiqih merupakan bentuk paduan dari kata "Ushul" dan "Fiqih" yang memiliki arti masing-masing. Ushul adalah bentuk jama dari kata "Ashlun" yang berarti asal, dasar, sumber, dalil kuat (rajih), atau segala sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu lainnya.

 

Sedangkan kata "Fiqih" adalah bentuk mashdar dari kata "Faqiha" yang berarti mengetahui, memahami, mengerti, atau yang searti dengan itu. dalam pengertian para Fuqaha, fiqih diartikan sebagai berikut :

 

الفِقْهُ اصْطِلَاحًا : العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيْقُهَا الإِجْتِهَادُ.

Fiqih secara istilah : yaitu mengetahui hukum-hukum syara' yang caranya dengan melalui ijtihad.[1]

 

Dari kedua arti tersebut dapat difahami bahwa "ushul fiqih" adalah dasar bagi kelahiran fiqih, atau sumber yang dapat digunakan dalam proses pemahaman "nash" (dalil-dalil syara) dan pelahiran istimbat ahkam (kesimpulan hukum) fiqih. Dengan demikian, Ushuliyin, ulama ahli ushul fiqih memberi pengertian "ushul fiqih" sebagai berikut ;

 

قَوَاعِدُ الَّتِي يَتَوَصَّلُ بِهَا إِلَى اسْتِنْبَاطِ الفِقْهِ أَوْ مَجْمُوعَةُ القَوَاعِدِ الَّتِي َيَتوَصَّلُ بِهَا إِلَى اسْتِنْبَاطِ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَلَمِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ.

Kaidah-kaidah yang dapat dipergunakan untuk melahirkan fiqih, atau kumpulan kaidah yang dapat mengantarkan kepada upaya penggalian hukum syara' yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.[2]

 

2. Tujuan, Kegunaan dan Faidah

 

Dengan menguasai ilmu ushul fiqih diharapkan akan dapat mengetahui dan dapat menggunakan cara-cara menetapkan dan mengeluarkan hukum dengan menggunakan kaidah-kaidah ushuliyah atau mungkin menemukan kaidah dan teori-teori baru dalam memahami dalil-dalil tafshili, untuk sampai pada suatu kesimpulan hukum syara' yang dikehendaki.


Keguanaannya, dapat menjadikan pemilik ilmu ini mampu memberikan jawaban terhadap segala persoalan hukum yang timbul, dengan cara mengembalikan persoalan tersebut kepada suatu masalah yang telah memperoleh kepastian hukum dari nash, atau dengan cara memahami ruh syari'at yang universal sifatnya. Dengan demikian, peristiwa yang tidak terdapat hukumnya di dalam nash dapat ditetapkan hukumnya melalui qiyas misalnya, istihsan dan lain sebagainya.

 

Faidahnya, dengan menguasainya dapat mengetahui hukum-hukum Allah secara yakin atau zhan (sangkaan kuat), sehingga terhindar dari kebiasaan taqlid dan mendorong keberanian untuk berijtihad, sekurang-kurangnya melakukan ittiba'. Hal demikian sangat dimungkinkan, karena ushul fiqih merupakan sarana untuk berijtihad membedakan yang benar dari yang salah dalam penetapan hukum, dan memilih dalil-dalil yang kuat (rajih) dari dalil-dalil yang lemah (marjuh). Menguasai ushul fiqih akan memperoleh kemampuan menetapkan hukum kepada berbagai masalah furu' (cabang). Sebaliknya dengan mengesampingkannya maka hukum furu' itu tidak dapat ditemukannya, seperti kata kaidah berikut ;

مَنْ جَهِلَ الأَصْلَ لَمْ يُصِبْ الفَرْعَ أَبَدًا

Barangsiapa yang buta terhadap ushul (masalah pokok), maka ia tak akan mendapatkan furu' sama sekali.[3]

 

 



[1] Abdul Hamid Hakim, as-Sulam ; 5.
[2] Drs. H. Djauharuddin AR, Pengantar Ushul Fiqih ; 1.
[3] Ibid,


Comments

Popular posts from this blog

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

TUNTUNAN WUDHU SESUAI SUNNAH

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU