Posts

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

FIQIH JUMAT 1

Image
Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN) Bag : 1     A. PENAMAAN HARI JUMÁT Hari Jumat pada masa Jahiliyah dinamakan dengan al-Arubah. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Imam ash-Shabuni dalam tafsir ayat ahkamnya, dan arti dari Arubah yaitu rahmat. Terdapat beberapa pendapat siapa yang mengawali penamaan hari juma’at dengan jum’at diantaranya   : -         Yang pertama menamai hari jum’at dengan jum’at itu adalah Ka’ab bin Luay. [1] -         Ada yang mengatakan bahwa yang pertama menamai hari itu dengan hari jum’at adalah kaum Anshar. [2] -         Berkata Ibnu Sirin :   penduduk Madinah telah berkumpul sebelum kedatangan Nabi shallall ā hu ‘ alaihi wasall ā mdan sebelum turun ayat jum’at dan mereka (penduduk Madinah) menamainya hari tersebut dengan jum’at itu karena mereka mengatakan bahwa Yahudi mempunyai hari yang mereka be...

AIR-AIR YANG BOLEH DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI

Image
Oleh   : Abu Fatwa Albani (Syamsudin Mukti) Thaharah   secara bahasa yaitu bersuci.   Menurut istilah syara’ yaitu pekerjaan yang membolehkan   shalat. seperti wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan   najis.[1] 1. Keutamaan Thaharah لاَ تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُواْ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. QS ; at-Taubah ; 108   2. Yang boleh digunakan untuk bersuci a.   Air hujan,   salju, dan air embun. berdasarkan   dalil : وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهّ...