MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Image
  Abu Fatwa Albani ( S A M S U D I N ) Ketahuilah bahwa para perawi yang dalam hadis mereka terdapat kepalsuan, kedustaan, dan ketertukaran terbagi menjadi lima bagian   : Bagian I : Orang-orang yang didominasi oleh zuhud dan asketisme  sehingga mereka lalai dalam menghafal dan membedakan riwayat. Sebagian dari mereka kehilangan buku-bukunya, terbakar, atau terkubur, lalu mereka meriwayatkan dari hafalan sehingga terjadi banyak kesalahan. Bagian II : Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam transmisi (nukilan) sehingga kesalahan mereka menjadi banyak dan buruk, mirip dengan bagian pertama. Bagian III : Orang-orang terpercaya (tsiqah) namun akal mereka bercampur baur (pikun) di akhir hayatnya, sehingga mereka mengacaukan riwayat. Bagian IV :   Orang-orang yang didominasi oleh kepolosan, yang di antaranya mudah didikte (talaqin) sehingga mengatakan apa saja yang disuruh. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis yang tidak pernah didengarnya karena menganggap itu b...

AIR-AIR YANG BOLEH DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI


Oleh  : Abu Fatwa Albani
(Syamsudin Mukti)




Thaharah  secara bahasa yaitu bersuci.  Menurut istilah syara’ yaitu pekerjaan yang membolehkan  shalat. seperti wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan  najis.[1]

1. Keutamaan Thaharah
لاَ تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُواْ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. QS ; at-Taubah ; 108

 
2. Yang boleh digunakan untuk bersuci

a.  Air hujan,  salju, dan air embun. berdasarkan  dalil :

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِه
Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. QS; al-Anfal ; 11

Dipaham dari kalimat “ Minas Sama-i Ma-aan”,  air sumur dan air sungai pun bisa dijadikan alat thaharah selama tidak berubah warna, rasa dan baunya disebabkan najis.

قَالَ « اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ أَنْقِنِى مِنْ خَطَايَاىَ كَالثَّوْبِ الأَبْيَضِ مِنَ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِى بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ ».
Rasul  mengucapkan  (dalam shalatnya) ; Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan antara  kesalahan-kesalahanku sebagaimana engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku  seperti bersihnya kain putih dari kotoran. Ya Allah, bersihkanlah aku dengan air, salju, dan  embun.[2]


b.    Air Laut. berdasarkan dalil :
 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».
Dari Abu Hurairah ia berkata ; seorang lelaki bertanya kepada Nabi saw. ia berkata ; Ya Rasulullah, sungguh kami menunggangi lautan (berlayar di lautan) dan kami  membawa sedikit air, jika kami berwudlu dengan air itu niscaya kami kehausan. Apakah boleh kami berwudlu dengan air laut ? Rasulullah menjawab ; laut itu suci airnya, halal bangkainya.[3]  


Berkata Abu Isa (Tirmidzi) : Hadits ini adalah  hadits hasan shahih.[4]
    
c.     Air Zamzam. berdasarkan dalil  :
 عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِسَجْلٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأَ
Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata ; sesungguhnya Nabi saw. meminta satu ember air zamzam, kemudian ia minum darinya dan berwudlu.[5]



Maraji’ :
[1] Lihat at-Taaj al-Jami’ al-Ushul Fi Ahaditsi ar-Rasul : I : 77.
[2] Hr. Abu Daud; 781. Bukhari; 744. Muslim; 1382.  Nasai; 60. Ibnu Majah; 805. Al-Bazzar, Ahmad; 71664,. Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibni Khuzaimah; 465. Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban; 1775. Musnad al-Bazzar; 4638. Abu Ya’la, Musnad Abi Ya’la;  4474.
[3] Hr. Abu Daud ; 83. Tirmidzi ; 69. Nasai ; 59. Ibnu Majah ; 386. Ahmad ; 8720. Baihaqi, Sunan al-Kubra ; 1. Daaraquthni ; 80. Imam Malik ; 41. Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibni Khuzaimah ; 111. Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban ; 1243.
[4] Lihat Sunan Tirmidzi ; I : 130.
[5] Hr. Abu Abdillah bin Ishaq bin al-Abbas al-Makki al-Fakihi. Akhbaru Makkah Lil Fakihi ; 1130. Ahmad ; 564.



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

TUNTUNAN WUDHU SESUAI SUNNAH

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU