Posts

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Image
  Abu Fatwa Albani ( S A M S U D I N ) Ketahuilah bahwa para perawi yang dalam hadis mereka terdapat kepalsuan, kedustaan, dan ketertukaran terbagi menjadi lima bagian   : Bagian I : Orang-orang yang didominasi oleh zuhud dan asketisme  sehingga mereka lalai dalam menghafal dan membedakan riwayat. Sebagian dari mereka kehilangan buku-bukunya, terbakar, atau terkubur, lalu mereka meriwayatkan dari hafalan sehingga terjadi banyak kesalahan. Bagian II : Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam transmisi (nukilan) sehingga kesalahan mereka menjadi banyak dan buruk, mirip dengan bagian pertama. Bagian III : Orang-orang terpercaya (tsiqah) namun akal mereka bercampur baur (pikun) di akhir hayatnya, sehingga mereka mengacaukan riwayat. Bagian IV :   Orang-orang yang didominasi oleh kepolosan, yang di antaranya mudah didikte (talaqin) sehingga mengatakan apa saja yang disuruh. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis yang tidak pernah didengarnya karena menganggap itu b...

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN)     Ø Kewajiban Berda’wah وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. (ال عمران : 104) “ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar [ ; merekalah orang-orang yang beruntung.”     Ø Apa itu Al-Khair, Al-Ma’ruf, dan Al-Munkar ?      {يدعون إلى الخير} وهو اسم جامع لكل ما يقرب إلى الله ويبعد من سخطه (menyeru kepada al-Khair) : yaitu satu nama yang mencakup bagi setiap perkara yang mendekatkan kepada Allah dan bagi setiap yang menjauhi dari murka-Nya. ?      {ويأمرون بالمعروف} وهو ما عرف بالعقل والشرع حسنه (menyuruh kepada yang Ma’ruf) : yaitu perkara yang dikenal baiknya itu oleh akal dan syari’at. ?      {وينهون عن المنكر} وهو ما عرف بالشرع والعقل...

IJTIHAD DAN METODE PENETAPAN HUKUM MUI, NU, MUHAMMADIYYAH DAN PERSIS

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)       ABSTRAK       Ijtihad merupakan suatu langkah yang sangat tepat terutama dalam menghadapi suatu permasalahan yang kontemporer, hal ini memicu para ulama untuk bisa menjawab tantangan persoalan yang ada kaitannya dengan keputusan hukum bagi kemaslahatan umat. Dalam hal ini ormas-ormas islam dituntut perannya untuk bisa memecahkan permasalhan umat baik dari segi aqidah, ibadah dan muamalahnya. Dari sekian ormas-ormas besar yang berada di tanah air ini ikut andil dalam memutuskan hukum melalui ijtihad mereka; dalam penetapan hukum diantara ormas-ormas islam besar di tanah air ini yakni MUI, NU, Muhammadiyyah, dan PERSIS. Dalam hal ini metode muqaran dirasa sangatlah tepat untuk mengungkap hal tersebut. Terdapat sisi persamaan dan perbedaan yang menarik untuk dikaji dan disampaikan, bukan menjadi saling menjatuhkan akan tetapi menjadi saling menguatkan satu samaliannya.   Keyword ; Ijtihad, Penetapan huk...