UTANG PIUTANG
Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (Syamsudin Mukti) Berutang bukanlah sesuatu yang aib karena islam membolehkan pinjam meminjam, asal memperhatikan syarat-syaratnya yaitu tidak boleh ada unsur riba di dalamnya dan merugikan satu sama lainnya. Kendatipun demikian tetap jangan menganggap sepele terhadap utang. Karena akan berakibat fatal bagi yang meremehkan masalah ini. Hal hal lain yang harus diperhatikan dalam berutang yaitu ; v Dianjurkan ada pencatatan dalam transaksi utang piutang Pencatatan dalam bermuamalah utang piutang sangatlah besar manfaatnya. Untuk menjaga kerukunan dan ketentraman kedua belah pihak, menghindari dari segala hal yang dapat merugikan satu sama lainnya. Umpamanya, tidak menutup kemungkinan si pengutang bisa lupa dia merasa telah membayar utangnya padahal belum, tentulah ini merugikan pihak yang mengutangkan, atau bisa jadi yang mengutangkan lupa dia beranggapan si pengutang belum membayar utangnya padahal sudah, tentulah hal ini akan merugikan pihak pe