UTANG PIUTANG


 

Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
(Syamsudin Mukti)

 

Berutang bukanlah sesuatu yang aib karena islam membolehkan pinjam meminjam, asal memperhatikan syarat-syaratnya yaitu tidak boleh ada unsur riba di dalamnya dan merugikan satu sama lainnya. Kendatipun demikian tetap jangan menganggap sepele terhadap utang. Karena akan berakibat fatal bagi yang meremehkan masalah ini. Hal hal lain yang harus diperhatikan dalam berutang yaitu ;

 

v Dianjurkan ada pencatatan dalam transaksi utang piutang

Pencatatan dalam bermuamalah utang piutang sangatlah besar manfaatnya. Untuk menjaga kerukunan dan ketentraman kedua belah pihak, menghindari dari segala hal yang dapat merugikan satu sama lainnya. Umpamanya, tidak menutup kemungkinan si pengutang bisa lupa dia merasa telah membayar utangnya padahal belum, tentulah ini merugikan pihak yang mengutangkan, atau bisa jadi yang mengutangkan lupa dia beranggapan si pengutang belum membayar utangnya padahal sudah, tentulah hal ini akan merugikan pihak pengutang. Maka dengan adanya pencatatan selamatlah keduanya dari hal-hal yang dapat merugikan satu sama lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala ;

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا تَدايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَما عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً ....

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya…QS. Al-Baqarah : 282.

 

v Haram berutang dengan niat tidak mau membayar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu". Hr. Bukhari : 2212.

 

v  Utang terbawa mati akan mengahalangi masuk surga

 

Sangatlah rugi jika utang terbawa mati karena hal ini akan menjadi batu halangan untuk masuk ke surga. Sehebat dan sebanyak apapun amal kita tetap terhalang itu karena ada harta orang lain yang termakan, terpakai, sehingga terbawa mati yang belum ada rido dari si pemberi utang. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ;

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukmin itu terhalang dengan utangnya, hingga dibayar utang tersebut." Hr. Tirmidzi : 998.

 

Sampai seorang yang mati syahid pun tidak akan diampuni dari utangnya.

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ.

Dari [Abdullah bin Yazid Abu Abdurrahman Al Hubuli] dari [Abdullah bin 'Amru bin 'Ash], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya kecuali hutang. Hr. Muslim : 3498.

 

Dan berikut adalah hadis yang menerangkan gambaran kerugian dari salah satu orang yang memakan harta orang lain dengan tidak ada rido pemiliknya sehingga terbawa mati.

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ.

Dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: "Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?" Para sahabat menjawab; 'Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka. Hr. Muslim : 4678.

 

Tetapi jika utangnya ada yang menanggung baik keluarga, atau sanak saudara ataupun siapa saja, maka ia terbebas dari belenggu diakhirat dalam masalah tersebut. Hal ini digambarkan dalam sebuah riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di mana ia baru bersedia menyalatkan jenasah yang punya utang setelah ada keluarganya atau orang lain yang bersedia menanggung utangnya. Adapun riwayatnya sebagai berikut :

 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيُّ هُمَا عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ فَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ.

Dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menshalatkan seseorang yang meninggal dalam keadaan menanggung hutang. Kemudian beliau dihadapkan kepada seorang yang telah meninggal, lalu beliau bertanya: "Apakah ia memiliki tanggungan hutang?" Mereka berkata; Iya, dua dinar. Beliau berkata: "Shalatkan sahabat kalian!" kemudian Abu Qatadah Al Anshari berkata; keduanya menjadi tanggunganku wahai Rasulullah! Jabir berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkannya. Kemudian tatkala Allah memberikan kemenangan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Aku adalah lebih utama (lebih berhak) terhadap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Barangsiapa yang meninggalkan hutang maka menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk pewarisnya. Hr. Abu Daud : 2902.

 

 

v Sikap pemberi utang terhadap orang yang tidak membayar utangnya.

 

-       memberi tempo bila benar-benar belum mampu

-       mengambil (menjabel) barangnya yang senilai/setimpal dengan utangnya.

 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِمَارٍ    ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ

Dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Seorang laki-laki mendapat musibah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terkait dengan buah yang telah dibelinya, sehingga utangnya menjadi banyak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Lantas orang-orang bersedekah kepadanya, akan tetapi (harta sedekah itu) belum mencapai jumlah untuk melunasi utangnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepada orang yang diutanginya: "Ambillah apa yang kamu temukan dan tidak ada cara lain bagimu selain cara tersebut." Hr. Muslim : 2910.

 

-       Membebaskan utang bagi yang samasekali tidak mampu membayar/ pailit merupakan bentuk shadaqah.

 

أعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda atau katanya; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mendapatkan hartanya pada seseorang namun sudah rusak maka orang itu yang paling berhak tentang harta itu dari pada orang lain". Hr. Bukhari : 2227.

 

-       Halal kehormatannya dan siksanya bagi orang yang menahan tidak mau membayar utangnya, atau menarik-narik, atau mengulur-ngulurkan temponya padahal dia mampu untuk membayar.

 

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ.

Dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [Ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang mampu yang menunda pembayaran utangnya, maka kehormatan dan hukuman telah halal untuknya." Hr. Abu Daud : 3144.

                                                                                                  

قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ يُحِلُّ عِرْضُهُ يُغَلَّظُ لَهُ وَعُقُوبَتَهُ يُحْبَسُ لَهُ.

Ibnu Al Mubarak berkata, "Halal kehormatannya maksudnya boleh untuk mengeraskan suara (mencela), dan halal hukumannya maksudnya adalah memenjarakannya."  Hr. Abu Daud : 3144.

 

 

Allahu al-Musta'an, wa Huwa A'lamu.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA