USHUL FIQIH Bag 2
Muhadharah 2 PENGERTIAN, TUJUAN, KEGUNAAN DAN FAIDAH USHUL FIQIH Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN) 1. Pengertian Ushul Fiqih merupakan bentuk paduan dari kata "Ushul" dan "Fiqih" yang memiliki arti masing-masing. Ushul adalah bentuk jama dari kata "Ashlun" yang berarti asal, dasar, sumber, dalil kuat (rajih), atau segala sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu lainnya. Sedangkan kata "Fiqih" adalah bentuk mashdar dari kata "Faqiha" yang berarti mengetahui, memahami, mengerti, atau yang searti dengan itu. dalam pengertian para Fuqaha, fiqih diartikan sebagai berikut : الفِقْهُ اصْطِلَاحًا : العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيْقُهَا الإِجْتِهَادُ. Fiqih secara istilah : yaitu mengetahui hukum-hukum syara' yang caranya dengan melalui ijtihad. [1] Dari kedua arti tersebut dapat difahami bahwa "ushul fiqih" adalah dasar bagi kelahiran fiqih, atau sum