Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

HUKUM LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN EMAS

Gambar
    Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   A. Muqaddimah Menentukan status hukum dalam islam tidak cukup menyimpulkan dari satu atau dua keterangan nash baik ayat Quran atau hadits, mesti dianalisis seluruh dalil dalil nash yang ada kaitannya dengan permasalahannya sehingga dapat ditarik sebuah isthinbat ahkam yang tentunya sesuai dengan kaidah kaidah yang disepakati jumhur ulama. Adakalanya pengharaman itu dijelaskan secara langsung dengan lafaz "haram". Seperti salahsatu contoh :     حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِه ٖ ....... Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,  QS. Al-Ma'idah: Ayat 3. Juga adakalanya pengharaman sesuatu itu dengan menggunakan bentuk " larangan". Yang dengan ini apabila larangan tersebut berdiri sendiri dalam artian tidak ada dalil lain yang memalingkan/ menyelisihinya, maka m

MALAIKAT MAUT DITAMPAR NABI MUSA ALAIHISSALAM HINGGA PICAK MATANYA SEBELAH

Gambar
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   Terdapat peristiwa yang mengejutkan dimana seorang Nabiyullah yaitu Musa alaihissalam menampar atau menempeleng malaikat maut hingga tercungkil bola matanya. Timbul tandatanya besar apakah betul peristiwa itu telah terjadi ?. Pembaca yang budiman, banyak kami temui riwayat-riwayat hadis yang menerangkan peristiwa tersebut dan kebanyakan hadis-hadisnya shahih alias kuat serta bisa dipertanggunjawabkan. dua diantaranya riwayat Bukhari dan Muslim dalam kitab shahihnya, sebagai berikut ;   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَام فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِي إِلَى عَبْدٍ لَا يُرِيدُ الْمَوْتَ قَالَ فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَيْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ قَالَ فَالْآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أ

FIQIH WUDHU

Gambar
Oleh : Abu Fatwa al-Bani Syam (SAMSUDIN)   A. WUDHU v Tata cara wudhu 1.   Niat Diwajibkan sebelum berwudu niat terlebih dahulu. Niat adalah pekerjaan hati bukan lisan, dan melafazhkan niat itu tidak disyari'atkan. [1] Adapun dalil mengenai wajibnya niat meyertai amal yaitu ;   عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ Dari Umar bin Al Khaththab] diatas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrah