TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   @ Syarat-syarat tayamum Syarat-syarat yang diperbolehkan tayamum yaitu sakit, atau dalam perjalanan (safar), atau  bila keadaannya tidak menemukan air untuk wudlu setelah buang air besar,  atau setelah berjimak maka  dimestikan tayamum . Berikut dalilnya :   وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا   فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh  perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Usaplah  mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .   QS : al-Maidah : 6.   @ Debu yang digunakan untuk tayamum harus debu yang suci dan tidak membahayakan terhadap kulit.   @ Cara-cara tayamum -     Mengu...

HADIS PALSU TENTANG MAYIT MENDENGAR ADZAN SEBELUM DIKUBUR

 


Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
(SAMSUDIN)

 

Oleh sebagian masyarakat hadis ini dijadikan hujah untuk mengadzani mayit di kuburan, namun sayang sekali hadis ini palsu dan jumhur ulama pun telah sepakat bahwa hadis palsu tidak boleh dijadikan hujah. Adapun hadisnya sebagai berikut ;

 

أَنْبَأَنَا زَاهِرُ بْنُ طَاهِرٍ أَنْبَأَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ الْبَيْهَقِيُّ أَنْبَأَنَا أَبُو عبد الله مُحَمَّد ابْن عبد الله الْحَاكِمُ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ سَعْدٍ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ حَمْدَانَ بْنِ مِهْرَانَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ مُجَمِّعٍ الطَّالَكَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُقَاتِلٍ السَّمَرْقَنْدِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ ثَابِتٍ الأَنْصَارِيُّ عَنْ كَثِيرِ بْنِ شِنْظِيرٍ عَنِ الْحَسَنِ عَن عبد الله بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الآذَانَ مَا لَمْ يَطَيَّنْ قَبْرُهُ.

Telah mengabarkan kepada kami  Zahir bin Thahir, Telah memberitakan kepada kami Ahmad bin Al-Husain al-Baihaqi, telah memberitakan kepada kami Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah al-Hakim, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far Muhammad bin Ahmad bin Sa'ad ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Muhammad bin Hamdan bin Mihran, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Qasim bin Mujammi' ath-Thalakani, telah menceritakan kepada kami Abu Muqatil as-Samarqandi, telah menghadiskan kepada kami Muhammad bin Tsabit al-Anshari, dari Katsir bin Syinzhir, dari al-Hasan, dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : tak henti-henti mayit itu mendengar adzan selama belum ditanahi kuburannya. Hr. Ibnu Jauzi, al-Maudhu'at ; III : 238.

 

Hadis ini maudhu (palsu)

 

Pada sanadnya terdapat rawi bernama Katsir bin Syinzhir, Abu Muqatil dan Muhammad bin al-Qasim bin Mujammi' ath-Thalakani.

 

Ibnu Jauzi sendiri mengatakan : ini adalah hadis palsu atasnama rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Adapun al-Hasan pada sanad tersebut ia tidak mendengar dari Ibnu Mas'ud. Dan adapun Katsir bin Syinzhir, Imam Yahya bin Ma'in mengatakan : ia itu tidak ada apa-apanya. Dan adapun Abu Muqatil, maka Ibnu Mahdi mengatakannya : demi Allah, tidaklah halal meriwayatkan hadis dari dia (Abu Muqatil). Dan selain dari dia bahwa yang terduga memalsukan hadis ini yaitu Muhammad bin Al-Qasim, karena ia diketahui diantara pendusta dan pemalsu hadis. Telah berkata Abu Abdullah al-Hakim : adalah Muhammad al-Qasim ia itu memalsukan hadis.[1]

 

Berkata Ibnu Hajar al-Asqalani : Sanadnya batil, karena hadis ini dari riwayatnya Muhammad bin al-Qasim ath-Thalakani ia terduga memalsukan hadis.[2]

 

Berkata as-Suyuti : Hadis ini palsu (maudhu).[3]



[1] Al-Maudhu'at : III : 238.
[2] Talkhish al-Habir, takhrij ahadis ar-Rafi'I al-Kabir : II : 266.
[3] Al-Laliu al-Mashnu'ah fii al-Ahadits al-Maudhu'ati : II : 365.

Comments

Popular posts from this blog

SHAHIH DHA'IF HADIS-HADIS SEPUTAR FADHILAH DAN AMALAN KHUSUS DI BULAN SYA’BAN

STATUS HADIS SALAM SEBELUM BICARA

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH