HADIS PALSU TENTANG MAYIT MENDENGAR ADZAN SEBELUM DIKUBUR
Oleh : Abu Fatwa Albani
Syam
(SAMSUDIN)
Oleh sebagian masyarakat hadis ini
dijadikan hujah untuk mengadzani mayit di kuburan, namun sayang sekali hadis
ini palsu dan jumhur ulama pun telah sepakat bahwa hadis palsu tidak boleh
dijadikan hujah. Adapun hadisnya sebagai berikut ;
أَنْبَأَنَا
زَاهِرُ بْنُ طَاهِرٍ أَنْبَأَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ الْبَيْهَقِيُّ
أَنْبَأَنَا أَبُو عبد الله مُحَمَّد ابْن عبد الله الْحَاكِمُ حَدَّثَنَا أَبُو
جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ سَعْدٍ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو
بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ حَمْدَانَ بْنِ مِهْرَانَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
الْقَاسِمِ بْنِ مُجَمِّعٍ الطَّالَكَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُقَاتِلٍ
السَّمَرْقَنْدِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ ثَابِتٍ الأَنْصَارِيُّ عَنْ
كَثِيرِ بْنِ شِنْظِيرٍ عَنِ الْحَسَنِ عَن عبد الله بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ
يَسْمَعُ الآذَانَ مَا لَمْ يَطَيَّنْ قَبْرُهُ.
Telah mengabarkan kepada kami Zahir
bin Thahir, Telah memberitakan kepada kami Ahmad bin Al-Husain al-Baihaqi,
telah memberitakan kepada kami Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah al-Hakim,
telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far Muhammad bin Ahmad bin Sa'ad ar-Razi,
telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Muhammad bin Hamdan bin Mihran, telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Qasim bin Mujammi' ath-Thalakani,
telah menceritakan kepada kami Abu Muqatil as-Samarqandi, telah menghadiskan
kepada kami Muhammad bin Tsabit al-Anshari, dari Katsir bin Syinzhir, dari
al-Hasan, dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata : telah bersabda Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam : tak henti-henti mayit itu mendengar adzan selama belum
ditanahi kuburannya. Hr. Ibnu Jauzi, al-Maudhu'at ; III : 238.
Hadis ini maudhu (palsu)
Pada sanadnya terdapat rawi bernama Katsir bin Syinzhir, Abu
Muqatil dan Muhammad bin al-Qasim bin Mujammi' ath-Thalakani.
Ibnu Jauzi sendiri mengatakan : ini adalah hadis palsu atasnama
rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Adapun al-Hasan pada sanad tersebut ia
tidak mendengar dari Ibnu Mas'ud. Dan adapun Katsir bin Syinzhir, Imam Yahya
bin Ma'in mengatakan : ia itu tidak ada apa-apanya. Dan adapun Abu Muqatil,
maka Ibnu Mahdi mengatakannya : demi Allah, tidaklah halal meriwayatkan
hadis dari dia (Abu Muqatil). Dan selain dari dia bahwa yang terduga memalsukan
hadis ini yaitu Muhammad bin Al-Qasim, karena ia diketahui diantara pendusta
dan pemalsu hadis. Telah berkata Abu Abdullah al-Hakim : adalah Muhammad
al-Qasim ia itu memalsukan hadis.[1]
Berkata Ibnu Hajar al-Asqalani : Sanadnya batil, karena hadis
ini dari riwayatnya Muhammad bin al-Qasim ath-Thalakani ia terduga memalsukan
hadis.[2]
Berkata as-Suyuti : Hadis ini palsu (maudhu).[3]
Komentar
Posting Komentar