HUKUM ISBAL
Oleh : Abu Fatwa AlBani Syam (SAMSUDIN) A. Makna Isbal Isbal itu bukan menjulurkan pakaian, sarung atau celana sampai menutupi mata kaki, akan tetapi isbal itu adalah menutup melebihi mata kaki terus ke bawah sampai ke tanah. Hal ini dapat difahami dari nash-nash hadis seperti dalam riwayat berikut : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama ia bersabda : apa-apa yang di bawah dua mata kaki dari sarung maka dineraka. [1] Kalimat “ asfala” artinya di bawah. Maka dengan demikian tidaklah disebut isbal kalau hanya menutupi sampai mata kaki semata. Imam Syaukani menjelaskan maksud dari menjulurkan pakaian yaitu : والمُرَادُ بِجَرِّهِ هُوَ جَرَّهُ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ وَهُوَ المُوَافِقُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : ( مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِ