HUKUM ISBAL
Oleh : Abu Fatwa AlBani Syam
(SAMSUDIN)
A. Makna Isbal
Isbal
itu bukan menjulurkan pakaian, sarung atau celana sampai menutupi mata kaki,
akan tetapi isbal itu adalah menutup
melebihi mata kaki terus ke bawah sampai ke tanah. Hal ini dapat difahami dari
nash-nash hadis seperti dalam riwayat berikut
:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama ia bersabda : apa-apa yang di bawah dua
mata kaki dari sarung maka dineraka.[1]
Kalimat “ asfala” artinya di
bawah. Maka dengan demikian tidaklah disebut isbal kalau hanya menutupi sampai
mata kaki semata.
Imam Syaukani menjelaskan maksud dari
menjulurkan pakaian yaitu :
والمُرَادُ بِجَرِّهِ هُوَ جَرَّهُ عَلَى
وَجْهِ الأَرْضِ وَهُوَ المُوَافِقُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
: ( مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فِي النَّارِ )
Dan
yang dimaksud dengan menarik/menjulurkan itu adalah menariknya sampai ke
permukaan tanah dan itu sesuai dengan sabdanya nabi shallallahu ‘alaihi
wassallam ; apa-apa yang di bawah matakaki dari sarung maka di neraka.[2]
@
Pelaku isbal dinamai musbil
B. Hukum Isbal
Jika
dikumpulkan hadis-hadis mengenai larangan atau ancaman isbal maka akan terklasifikasikan
menjadi 4 permasalahan, yaitu ;
1. Dalil-dalil
ancaman isbal secara umum (mutlaq) baik jenis pakaian atau motivasi memakainya.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ
أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ثَلَاثَ مِرَارً ا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا
وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ
وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Dari
[Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga
golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat,
tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan
siksa yang pedih." Abu Dzar berkata lagi, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata, "Mereka gagal dan
rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang
yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan
menyebut-nyebutkannya (karena riya'), dan orang yang membuat lakubarang
dagangan dengan sumpah palsu."[3]
Difaham dari kata musbil (orang yang memanjangkan pakaian). Ini artinya
umum seluruh jenis pakaian dan umum pula motivasi pemakaiannya baik disertai
sombong ataupun tidak. Yang demikian disebut Mutlaq.
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بن عُمَرَ
الضَّبِّيُّ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن كَثِيرٍ , حَدَّثَنَا سُفْيَانُ , عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بن مُحَمَّدِ بن عَقِيلٍ , قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ ,
يَقُولُ: كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً
, وَكَسَى أُسَامَةَ بن زَيْ دٍ حُلَّةً سِيَرَاءَ , فَنَظَرَ فَرَآنِي أَسْبَلْتُ فَجَاءَ
فَأَخَذَ بِمَنْكِبِي , فَقَالَ:يَا ابْنَ عُمَرَ كُلُّ شَيْءٍ يَمَسُّ الأَرْضَ مِنَ
الثِّيَابِ فِي النَّارِ, فَرَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ
يَأْتَزِرُ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ .
Telah
menceritakan kepada kami Utsman bin Umar adh-Dhabbi, telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin katsir, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abdullah
bin Muhammad bin ‘Aqil, ia berkata : aku telah mendengar Ibnu Umar berkata :
Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memakaikan Qubthiiyyah, dan
kepada Usamah bin Zaid Hullah siyara’.
Lalu ia (rasul) melihat aku menjulurkan pakaian itu, kemudian ia (rasul)
datang kepadaku seraya memegang pundakku lalu berkata : wahai ibnu Umar segala
sesuatu dari pakaian yang mengenai tanah (adalah) di neraka. Kemudian aku melihat ibnu Umar ia berkain
sarung sampai setengah betis.[4]
حَدَّثَنَا
هَنَّادُ بْنُ السَّرِىِّ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْجُعْفِىُّ عَنْ عَبْدِ
الْعَزِيزِ بْنِ أَبِى رَوَّادٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ
وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ
Telah
menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata, telah menceritakan
kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Abdul Aziz bin Abu Rawwad] dari [Salim bin
Abdullah] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau
bersabda: "Isbal (menjulurkan kain) itu ada pada sarung, baju dan
surban. [5]
Hadis
ini dipandang dha’if oleh asy-Syaukani karena pada sanadnya terdapat rawi
bernama Abdul ‘Aziz bin Abi Rawwad ia seorang rawi yang diperbincangkan. Akan
tetapi pendha’ifan tersebut tidak mubayyan sabab (tidak diterangkan sebab
cacat kedha’ifan rawinya) sebab tertuduh berfaham murji’ah semata-mata
tidak menggugurkan ketsiqatan Abdul Aziz bin Rawwad. Karena itulah syeikh
al-Bani menshahihkannya dalam kitab shahih Nasai-nya. dengan demikian isbal itu tidak khusus kepada
sarung atau celana saja melainkan umum seluruh pakaian, dikuatkan lebih jelas
lagi pernyataan Maharib ketika ditanya oleh Syu’bah sebagaimana dalam riwayat
bukhari sebagai berikut :
.... حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ لَقِيتُ
مُحَارِبَ بْنَ دِثَارٍ عَلَى فَرَسٍ وَهُوَ يَأْتِي مَكَانَهُ الَّذِي يَقْضِي
فِيهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ فَحَدَّثَنِي فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ يَنْظُرْ
اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقُلْتُ لِمُحَارِبٍ أَذَكَرَ إِزَارَهُ
قَالَ مَا خَصَّ إِزَارًا وَلَا قَمِيصًا.
..… telah menceritakan
kepada kami [Syu'bah] dia berkata; saya berjumpa [Muharib bin Ditsar] di atas
kudanya, ketika ia datang di tempat untuk memutuskan suatu perkara, lalu aku
bertanya tentang suatu hadits, maka dia menceritakan kepadaku, katanya; saya
mendengar [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak."
Lalu tanyaku kepada Muharib; "Apakah beliau menyebutkan kain sarung?"
dia menjawab; "Beliau tidak mengkhususkan kain sarung ataukah jubah."[6]
Kesimpulan dari poin pertama :
Dengan mencermati
dalil-dalil yang telah disebutkan tadi dapat disimpulkan bahwa isbal itu tidak
terfokus kepada celana saja akan tetapi mencakup seluruh jenis pakaian.
2. Khusus jenis
pakaiannya dan umum motivasi memakainya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْفَلَ
مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ.
Dari
[Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau
bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya hingga dibawah mata
kaki, maka tempatnya adalah neraka."[7]
Dari hadis tersebut khusus larangan isbal pada
kain sarung dan umum baik karena sombong ataupun tidak.
3.
Dalil ancaman isbal pada pakaian khusus
sarung, dan khusus (dibatasi) pula motivasinya yaitu karena kesombongan saja.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا.
Dari
[Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan
kain sarungnya karena sombong."[8]
4.
Dalil-dalil ancaman isbal pada pakaian
secara umum, tetapi secara khusus (dibatasi) motifasinya yaitu karena
kesombongan saja.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا
يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ.
Dari
[Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya
dengan sombong."[9]
عَنْ شُعْبَةَ أَخْبَرَنِي جَبَلَةُ سَمِعْتُ
بْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَنْ
جَرَّ ثَوْبًا مِنْ ثِيَابِهِ مِنَ المَخِيْلَةِ فَإِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ
يَوْمَ القِيَامَةِ.
Dari
Syu’bah telah mengabarkan kepadaku Jabalah : aku telah mendengar Ibnu Umar
berkata : telah bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : barangsiapa
yang menjulurkan satu pakaian dari pakaian-pakaiannya karena sombong, maka
sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepadanya di hari kiamat.[10] =
Kesimpulan
:
Setelah memperhatikan seluruh dalil-dalil hadis mengenai
ancaman isbal (menjulurkan pakaian melebihi mata kaki, secara keseluruhan dapat
dikalsifikasikan menjadi dua ;
1. Ancaman bagi pelaku isbal secara
umum (mutlaq)
2. Ancaman bagi pelaku isbal yang
khusus disertai kesombongan.
Maka cara
mengkompromikan kedua dalil tersebut dengan menggunakan kaidah ushul fiqih ;
حَمْلُ المُطْلَقِ عَلَى المُقَيَّدِ
وَاجِبٌ
Artinya :
"Menarik yang mutlaq kepada yang dibatasi (khusus) adalah wajib."
Maka dengan demikian, isbal yang kena ancaman masuk
neraka, dan tidak akan dilirik oleh Allah ta'ala kelak diakhirat itu tiada lain
adalah isbal yang disertai atau ada motiv kesombongan dan ini hukumnya Haram.
Akan tetapi isbal yang tidak disertai niat sombong maka tidak apa-apa, dan ini
hukumnya mubah. Wallahu a'lam.
Berikut
dalil-dalil penguat bagi kesimpulan di atas ;
1. Dalil bahwa isbal yang tidak
disertai sombong tidak termasuk kepada yang diancam :
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ
إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ
Dari [Salim bin
Abdullah] dari [Ayahnya] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam beliau bersabda: "Siapa yang menjulurkan pakaiannya (hingga ke
bawah mata kaki) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari
Kiamat kelak." Lalu Abu Bakar berkata; "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku
selalu menjaganya?" lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong."[11]
Kata-kata
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada Abu Bakar "Engkau bukan
termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong." Ini menjadi
bukti kuat bahwa illat atau alasan dilarangnya itu adalah ada unsur kesombongan
bukan semata-mata menjulurkan kain celananya atau sarungnya.
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
خَسَفَتْ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلًا حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ
وَثَابَ النَّاسُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَجُلِّيَ عَنْهَا ثُمَّ أَقْبَلَ
عَلَيْنَا وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ
فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ حَتَّى
يَكْشِفَهَا.
Dari [Abu Bakrah]
radliallahu 'anhu dia berkata; "Ketika kami berada di samping Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba terjadi gerhana Matahari, maka beliau
segera berdiri menuju masjid, dan menjulurkan pakainnya karena
tergesa-gesa hingga tiba dimasjid. Lalu orang-orang pun segera berdiri
di sisinya dan beliau mengerjakan shalat dua rakaat. Setelah matahari terang,
beliau berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda: "Matahari dan bulan
tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi
keduanya merupakan tanda diantara tanda-tanda kebesaran Allah. Jika kalian
melihat kedua gerhana tersebut, maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana
tersingkap dari kalian (nampak kembali)." Hr. Bukhari : 5339.
Berkata Ibnu Hajar
:
قَوْلُهُ
فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلًا فَإِنَّ فِيهِ أَنَّ الْجَرَّ إِذَا كَانَ
بِسَبَبِ الْإِسْرَاعِ لَا يَدْخُلُ فِي النَّهْيِ فَيُشْعِرُ بِأَنَّ النَّهْيَ
يَخْتَصُّ بِمَا كَانَ لِلْخُيَلَا.
Perkataan : "maka beliau segera berdiri menjulurkan
pakaiannya karena tergesa-gesa". Sungguh pada perkataan itu
menunjukkan bahwa menjulurkan pakaian apabila keadaan sebabnya tergesa-gesa
tidaklah termasuk kepada yang dilarang, maka dirasa bahwa larangan tersebut
mengkhususkan terhadap yang keadaannya karena sombong.[12]
2. Perkataan para Ulama :
وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ أَنَّ إِسْبَالَ
الْإِزَارِ لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَةٌ وَأَمَّا الْإِسْبَالُ لِغَيْرِ الْخُيَلَاءِ
فَظَاهِرُ الْأَحَادِيثِ تَحْرِيمُهُ أَيْضًا لَكِنِ اسْتُدِلَّ بِالتَّقْيِيدِ
فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ بِالْخُيَلَاءِ عَلَى أَنَّ الْإِطْلَاقَ فِي الزَّجْرِ
الْوَارِدِ فِي ذَمِّ الْإِسْبَالِ مَحْمُولٌ عَلَى الْمُقَيَّدِ هُنَا فَلَا
يَحْرُمُ الْجَرُّ وَالْإِسْبَالُ إِذَا سَلِمَ مِنَ الْخُيَلَاءِ قَالَ بن عَبْدِ
الْبَرِّ مَفْهُومُهُ أَنَّ الْجَرَّ لِغَيْرِ الْخُيَلَاءِ لَا يَلْحَقُهُ الْوَعِيدُ
إِلَّا أَنَّ جَرَّ الْقَمِيصِ وَغَيْرِهِ مِنَ الثِّيَابِ مَذْمُومٌ عَلَى كُلِّ
حَالٍ وَقَالَ النَّوَوِيُّ الْإِسْبَالُ تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ لِلْخُيَلَاءِ
فَإِنْ كَانَ لِغَيْرِهَا فَهُوَ مَكْرُوهٌ وَهَكَذَا نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى
الْفَرْقِ بَيْنَ الْجَرِّ لِلْخُيَلَاءِ وَلِغَيْرِ الْخُيَلَاءِ قَالَ
وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْإِزَارُ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَالْجَائِزُ
بِلَا كَرَاهَةٍ مَا تَحْتَهُ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَمَا نَزَلَ عَنِ
الْكَعْبَيْنِ مَمْنُوعٌ مَنْعَ تَحْرِيمٍ إِنْ كَانَ لِلْخُيَلَاءِ وَإِلَّا
فَمَنْعُ تَنْزِيهٍ لِأَنَّ الْأَحَادِيثَ الْوَارِدَةَ فِي الزَّجْرِ عَنِ
الْإِسْبَالِ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ تَقْيِيدُهَا بِالْإِسْبَالِ لِلْخُيَلَاءِ
انْتَهَى.
Dan Pada
hadis-hadis tersebut (menunjukkan) bahwa isbal dikarenakan sombong termasuk
dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong zahirnya hadis-hadis
tersebut mengharamkan juga, akan tetapi di sini hadis-hadis tersebut menunjukkan
dibatasi dengan sebab sombong karena secara umum ancaman yang ada mengenai
celaan isbal itu ditarik kepada muqayyad (dibatasi), maka tidaklah haram
menjulurkan pakaian dan isbal kalau selamat dari kesombongan. Telah berkata
Ibnu Abdil Barr ; difaham dari hadis tersebut bahwa menjulurkan pakaian
melebihi mata kaki tanpa sombong tidak termasuk kepada ancaman tersebut, tetapi
menjulurkan gamis, dan yang lainnya dari pakaian baju itu tercela dalam kondisi
apapun. Telah berkata an-Nawawi ; isbal itu di bawah dua mata kaki karena
sombong, tapi jika keadaannya tidak sombong maka makruh. begini ungkapan imam
Syafi'i dalam membedakan antara menjulurkan karena sombong dan bukan sombong,
ia berkata : dan yang disukai adalah keadaan kain sarungnya sampai pertengahan
betis, dan boleh serta tidak makruh ke bawah sampai ke dua mata kaki, dan kalau
turun ke bawah melewati dua mata kaki itu dilarang secara haram kalau
keadaannya karena sombong, tetapi jika tidak sombong, maka larangan makruh
tahzih, karena hadis-hadis yang ada mengenai celaan menjulurkan sampai melebihi
mata kaki dari isbal maka hadisnya umum (mutlaq) maka wajib ditaqyid (dibatasi)
kepada isbal karena sombong, selesai.[13] Fathul Bari Syarh
Shahih al-Bukhari : X : 344.
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي غِفَارٍ حَدَّثَنَا أَبُو تَمِيمَةَ
الْهُجَيْمِيُّ وَأَبُو تَمِيمَةَ اسْمُهُ طَرِيفُ بْنُ مُجَالِدٍ عَنْ أَبِي
جُرَيٍّ جَابِرِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا يَصْدُرُ النَّاسُ عَنْ
رَأْيِهِ .... وَارْفَعْ
إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ
وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ
لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ وَإِنْ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ
فِيكَ فَلَا تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ.
…
Angkatlah sarungmu hingga setengah betis, jika tidak maka hingga kedua mata
kaki. Dan janganlah engkau julurkan sarungmu karena itu bagian dari sifat
sombong, sesungguhnya Allah tidak menyukai sifat sombong. Jika ada seseorang
yang mencela dan memakimu karena cela yang ia ketahui darimu, maka janganlah engkau
balas memaki karena cela yang engkau ketahui padanya, karena hal itu akan
memberatkannya (pada hari kiamat)." Hr. Abu Daud : 3562
Komentar
Posting Komentar