Posts

Showing posts from November, 2022

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

USHUL FIQIH Bag 2

Image
  Muhadharah   2   PENGERTIAN, TUJUAN, KEGUNAAN DAN FAIDAH  USHUL FIQIH Oleh : Abu Fatwa Albani  (SAMSUDIN)   1.   Pengertian   Ushul Fiqih merupakan bentuk paduan dari kata "Ushul" dan "Fiqih" yang memiliki arti masing-masing. Ushul adalah bentuk jama dari kata "Ashlun" yang berarti asal, dasar, sumber, dalil kuat (rajih), atau segala sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu lainnya.   Sedangkan kata "Fiqih" adalah bentuk mashdar dari kata "Faqiha" yang berarti mengetahui, memahami, mengerti, atau yang searti dengan itu. dalam pengertian para Fuqaha, fiqih diartikan sebagai berikut :   الفِقْهُ اصْطِلَاحًا : العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيْقُهَا الإِجْتِهَادُ. Fiqih secara istilah : yaitu mengetahui hukum-hukum syara' yang caranya dengan melalui ijtihad. [1]   Dari kedua arti tersebut dapat difahami bahwa "ushul fiqih" adalah dasar bagi kelahiran fiqih, atau sumber ...

BISAKAH JIN DILIHAT DAN MENAMPAKKAN DIRI ?

Image
  Oleh : Tim Mubahatsah Ilmiyah MA'HAD AL-KUTUB AS-SITTAH     Istimbat ;   1.   Jin dapat dilihat oleh nabi baik wujud asli ataupun wujud lain atas idzin Allah swt. 2.   Jin dalam wujud asli tidak dapat dilihat oleh selain nabi. 3. Jin dapat menampakkan diri dengan wujud lain, tetapi tidak dapat diketahui kecuali atas pemberitahuan langsung dari nabi seperti halnya para sahabat. Demikian yang kami dapat simpulkan setelah melalui pemaparan, pembahasan dan diskusi dari dalil-dalil yang kami temukan. Adapun lampiran dalil-dalil pokoknya sebagai berikut ;   A. Definisi-definisi -        Jin قال العلامة الراغب : أَصْلُ الجِنِّ : سَتْرُ الشَّيْءِ عَنِ الحَاسَّةِ . Kata al-'Allamah ar-Raghib ; Asal arti dari (kata) Jin itu : sesuatu yang tertutup dari panca indera. [1] قال   العلامة ابن منظور :   وَبِهِ سُمِّيَ الجِنُّ لاسْتِتارِهم واخْتِفائهم عَنِ الأَبصار، Kata al-'Allamah Ibnu Ma...

HUKUM SUTRAH DALAM SHALAT DAN SEPUTARNYA

Image
  Oleh : Lembaga Kajian Turats PC. Pemuda Baleendah Cangkring, al-Falah ; 22-12-2017     A.   Tinjauan Definisi سُتْرَةُ المُصَلّْي هِيَ: مَا يَجْعَلَهُ المُصَلِي أَمَامَهُ؛ لِمَنْعِ المُرُورِ بَيْنَ يَدَيْهِ. Sutrah bagi musholli yaitu : sesuatu yang dijadikan oleh   seorang musholli (orang yang sholat) ada di depannya, fungsinya untuk dapat menghalangi sesuatu yang lewat ke hadapannya.   Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram : I : 487.   B.   Dalil-dalil Perintah sholat menghadap sutrah dan membuat sutrah   1.      Hr.Ibnu Majah : 954. Abu Daud : 698, . Baihaqi, Sunanal-Kubra : 3580. Ibnu Abi Syaibah : 2892. حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ ،...