Abu Fatwa Al-Bani
(SAMSUDIN)
Hadis Ma’lul yaitu hadis yang terdapat illat (cacat)nya, ‘illat kata jamaknya yaiu ‘Ilal.
A. Definisi ‘Ilal
Pengertian Etimlogis
العلة في اللغة : المرض, من عل يعل واعتل , أي : مرض, فهو عليل
Secara bahasa, al-illah berarti al-maradh (sakit). Orang yang sakit dinamakan 'alil.
Secara Terminologi
العلة عبارة عن أسباب خفية غامضة طرأت على الحديث فأثرت فيه, أي قدحت في صحته.
‘Illat yaitu ungkapan tentang sebab-sebab yang samar, tersembunyi, yang terdapat pada hadis lalu mempengaruhinya, artinya mengakibatkan cacat dalam kesahihan hadis.
Dari pemaparan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hadis ma’lul itu adalah hadis yang padanya terdapat kecacatan yang tersembunyi yang hampir tidak diketahui sehingga dapat mengakibatkan gugurnya sebuah hadis dari derajat shahih ke derajat lemah.
B. Macam-macam ‘Illat
1. Ilal pada sanad (ini yang banyak terjadi)
2. Ilal pada matan
Terkadang illat itu terjadi pada sahnya sanad dan matan secara bersamaan sebagaimana illatnya mursal dan mauquf.
C. Illat pada hadis riwayat Tirmidzi mengenai keharaman memakai sutra dan emas bagi laki- laki.
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Sa'id bin Abu Hind] dari [Abu Musa Al Asy'ari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan." Hr. Tirmidzi : 1642.
Hadis ini zahir sanadnya kelihatan shahih karena rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadis ini tsiqat semua. Terlebih Imam Hakim menshahihkannya. Berikut penilaian para ulama terhadapnya ;
1Tirmidzi : Mukharij Tsiqat
2. Ishaq bin Manshur ; Berkata Muslim : “tsiqat ma’mun.” Berkata Nasai ; “tsiqat tsabtun.’ Dan berkata Abu Hatim ; “shaduq.” Berkata : Abu Bakar Al-Khatib : “ia adalah seorang Faqih ‘alim.”
3. Abdullah bin Numair ;
Berkata Al-Ijli ; “tsiqat, hadisnya layak, shahibu sunnah”. berkata Ibnu Sa’ad : “ia tsiqat, hadisnya banyak, shaduq.”
4. Ubaidullah bin Umar al-Umari ;
Berkata Abu Hatim ; “telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hasan Al-Hasinjani, ia berkata ; aku mendengar Ahmad bin Shalih mengatakan ; “ Ubaidullah bin Umar lebih aku sukai dari pada Malik pada hadis Nafi”. berkata Yahya bin Ma’in ; Ubaidullah bin Umar termasuk diantara para tsiqah.”
5. Nafi Abu Abdillah Al-Madani ;
Berkata Ibnu Hajar Al-Asqalani : “ tsiqat tsubut faqih, mashur.”
6. Sa’id bin Abi Hindin ;
Berkata Ibnu Hajar Al-Asqalani ; “tsiqat”.
7. Abu Musa Al-Asy’ari ; Shahabi.
Skema sanadnya sebagai berikut ;
Comments
Post a Comment