Posts

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

USHUL FIQIH bag 1

Image
  Muhadharah   1 SEJARAH KEMUNCULAN KAIDAH-KAIDAH   USHUL FIQIH [1]   Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)     Kaidah ushul fiqih secara umum lebih dahulu ada daripada fiqih. Jika kita merujuk pada realitas, kita mendapati bahwa adanya fikih didahului oleh kaidah-kaidah ushul fiqih yang menjadi pijakan hukum para sahabat dan orang-orang setelah mereka. Kaidah-kaidah ini terkadang terlihat jelas pada perkataan mereka para sahabat di berbagai situasi, meskipun kaidah-kaidah tersebut belum dikodifikasikan dalam kitab-kitab dan dinamakan dengan ilmu ushul fiqih.   Sebagai contohnya Ali bin Abi Thalib r.a pernah berkata mengenai sanksi 2 bagi peminum khamer. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Malik dalam kitabnya al-Muwaththa' bab minuman, bahwa Umar bin al-Khaththab bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamer. Ali bin Abi Thalib berkata kepadanya : " aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh [2] kali dera, ...

HUKUM AIR MUSTA'MAL

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)     Musta'mal artinya bekas terpakai. Air musta'mal terbagi kepada dua kategori, yaitu ;   1.    Air bekas terpakai bersuci dari hadas, seperti bekas wudhu atau mandi janabat. 2.   Air bekas terpakai membersihkan najis, [1] seperti bekas membersihkan air kencing atau buang air besar (cebok).   Namun yang diperselisihkan di sini adalah air musta'mal nomor satu. Telah berpendapat sebagian ashab (murid/ pengikut) Abu Hanifah dan Abu al-Abbas atas najisnya air musta'mal. Akan tetapi Jumhur Ulama berpendapat atas sucinya air musta'mal. [2] Adapun masing-masing hujjahnya sebagai berikut :   A.   Yang dijadikan alasan atas najisnya air musta'mal yaitu ;   عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ أَنَّ أَبَا السَّائِبِ مَوْلَى هِشَامِ بْنِ زُهْرَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي ...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 10

Image
  Muhadharah  ke  10 HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD   Bag 2 MUNQATH'I   Oleh : Abu Fatwa Albani Syam   (Samsudin)   A. Definisi Yaitu hadis yang pada sanadnya terdapat keterputusan yang terletak di bawah  setelah tingkatan sahabat. Maksudnya ; keadaan yang gugur atau putusnya itu adalah di tingkat tabi'in ke bawah. Adapun kalau putusnya di atas tingkat tabi'in maka itu disebutnya mursal   Gambaran sanad : Rasulullah SAW Sahabat Tabi'in Tabi'u Tabi'in Itba'u Tabi'i Tabi'in Mukharrij                                                               ...