Posts

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 13

Image
  HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD Bag 4   MUDALLIS   Oleh : Abu Fatwa Albani Syam   (Samsudin)   A. Definisi       Yaitu seorang rawi meriwayatkan dari guru yang ia bertemu, dan mendengar darinya hadis yang tidak didengar dari gurunya tersebut dengan menggunakan sigat yang meragukan, seperti "an" (dari), "qaala" (berkata).   B. Contohnya   حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ الْأَجْلَحِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dan [Ibnu Numair] dari [Al Ajlah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara`] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah dua orang musl...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 12

Image
  HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD Bag 3   MU'ALLAQ   Oleh : Abu Fatwa Albani Syam   (Samsudin)     A. Definisi Yaitu hadis yang dibuang seorang atau lebih rawinya dari awal sanad sampai akhir sanadnya.   B. Contohnya وقال النبي صلى الله عليه وسلم لصاحب القبر : كان لايستتر من بوله. Dan telah bersabda Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap penghuni kubur : adalah ia (penghuni kubur) tidak bersembunyi ketika kencingnya. Hr. bukhari : I : 123. Bab : Apa-apa yang datang mengenai membersihkan kencing.   Sanad hadis ini mu'allaq, karena Imam Bukhari membuang seluruh rawi-rawinya dan menyisakan hanya Nabi shallallahu alaihi wasallam.   C.  Gambaran bentuknya D. Hukum Hadis Mu'allaq   Hadis Mu'allaq dha'if tidak bisa dijadikan hujjah karena gugur seorang rawi atau lebih dari sanadnya. Kecuali Mu'allaq yang ada pada shahih Bukhari dan Muslim.

POLEMIK SAUM SYAWAL BERIKUT TAKHRIJ DAN TARJIHNYA

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN)   Jumhur Ulama sepakat atas kehujjahan hadis saum enam hari di bulan syawal. Hanya sebagian kecil yang berpendapat makruh, bahkan sampai membid'ahkan. Setelah diteliti penulis mendapati beberapa alasan yang dijadikan sandaran dalam penyimpulannya yaitu pertama ; bersandar kepada pandangannya Imam Malik dan Imam Abu Hanifah rahimahumallah, kedua; memanndang dha'if terhadap hadis-hadis saum syawal. Berikut uraian dan bantahannya : 1.   Pandangan Abu Hanifah dan Malik قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ يُكْرَهُ ذَلِكَ .قَالَ مَالِكٌ فِي الْمُوَطَّأِ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَصُومُهَا قَالُوا فَيُكْرَهُ لِئَلَّا يُظَنَّ وُجُوبُهُ Berkata Malik dan Abu Hanifah saum tersebut dimakruhkan. berkata Malik dalam Muwatha : aku tidak melihat seorang pun dari ahli ilmu saum (syawal). Mereka berkata : maka dimakruhkan supaya tidak dikira wajib. Lihat Tuhfatu al-Ahwadzi, Syarh Jami' at-Tirmidzi : III : 182. وقال مَالِك :...