BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 12

 


HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD

Bag 3

 

MU'ALLAQ

 

Oleh : Abu Fatwa Albani Syam

  (Samsudin)

 

 

A. Definisi

Yaitu hadis yang dibuang seorang atau lebih rawinya dari awal sanad sampai akhir sanadnya.

 

B. Contohnya

وقال النبي صلى الله عليه وسلم لصاحب القبر : كان لايستتر من بوله.

Dan telah bersabda Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap penghuni kubur : adalah ia (penghuni kubur) tidak bersembunyi ketika kencingnya. Hr. bukhari : I : 123. Bab : Apa-apa yang datang mengenai membersihkan kencing.

 

Sanad hadis ini mu'allaq, karena Imam Bukhari membuang seluruh rawi-rawinya dan menyisakan hanya Nabi shallallahu alaihi wasallam.

 

C.  Gambaran bentuknya





D.Hukum Hadis Mu'allaq

 

Hadis Mu'allaq dha'if tidak bisa dijadikan hujjah karena gugur seorang rawi atau lebih dari sanadnya. Kecuali Mu'allaq yang ada pada shahih Bukhari dan Muslim.


Comments

Popular posts from this blog

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

SHAHIH DHA'IF HADIS-HADIS SEPUTAR FADHILAH DAN AMALAN KHUSUS DI BULAN SYA’BAN