7 Cara Agar Hati Tenang Menurut Al-Qur'an dan Hadis Shahih

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN) Hati yang tidak tenang itu seperti kamar yang berantakan. Semua barang ada, tapi kita bingung mau duduk di mana. Banyak orang hari ini badannya di rumah mewah, tapi hatinya gelisah seperti di penjara. Allah SWT tidak membiarkan kita tanpa petunjuk. Ketenangan (As-Sakinah) itu bukan hadiah untuk orang yang tidak punya masalah, tapi untuk orang yang tau ke mana harus kembali saat masalah datang. 1. Dzikir - Obat Resmi dari Allah untuk Hati Gelisah Ini dalil fondasinya . Allah berfirman dengan jelas: الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ "Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'd: 28) Ulama tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, makna tathmainnul qulub di sini adalah hati menjadi hilang cemas dan resahnya, diganti dengan ketenangan yang dalam. Bukan dzikir c...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 12

 


HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD

Bag 3

 

MU'ALLAQ

 

Oleh : Abu Fatwa Albani Syam

  (Samsudin)

 

 

A. Definisi

Yaitu hadis yang dibuang seorang atau lebih rawinya dari awal sanad sampai akhir sanadnya.

 

B. Contohnya

وقال النبي صلى الله عليه وسلم لصاحب القبر : كان لايستتر من بوله.

Dan telah bersabda Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap penghuni kubur : adalah ia (penghuni kubur) tidak bersembunyi ketika kencingnya. Hr. bukhari : I : 123. Bab : Apa-apa yang datang mengenai membersihkan kencing.

 

Sanad hadis ini mu'allaq, karena Imam Bukhari membuang seluruh rawi-rawinya dan menyisakan hanya Nabi shallallahu alaihi wasallam.

 

C.  Gambaran bentuknya





D.Hukum Hadis Mu'allaq

 

Hadis Mu'allaq dha'if tidak bisa dijadikan hujjah karena gugur seorang rawi atau lebih dari sanadnya. Kecuali Mu'allaq yang ada pada shahih Bukhari dan Muslim.


Comments

Popular posts from this blog

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Tayamum yang Benar Sesuai Sunnah Nabi

HUKUM LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN EMAS