POLEMIK SAUM SYAWAL BERIKUT TAKHRIJ DAN TARJIHNYA

 


Oleh : Abu Fatwa Albani
(SAMSUDIN)

 

Jumhur Ulama sepakat atas kehujjahan hadis saum enam hari di bulan syawal. Hanya sebagian kecil yang berpendapat makruh, bahkan sampai membid'ahkan. Setelah diteliti penulis mendapati beberapa alasan yang dijadikan sandaran dalam penyimpulannya yaitu pertama ; bersandar kepada pandangannya Imam Malik dan Imam Abu Hanifah rahimahumallah, kedua; memanndang dha'if terhadap hadis-hadis saum syawal. Berikut uraian dan bantahannya :


1.  Pandangan Abu Hanifah dan Malik

قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ يُكْرَهُ ذَلِكَ .قَالَ مَالِكٌ فِي الْمُوَطَّأِ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَصُومُهَا قَالُوا فَيُكْرَهُ لِئَلَّا يُظَنَّ وُجُوبُهُ

Berkata Malik dan Abu Hanifah saum tersebut dimakruhkan. berkata Malik dalam Muwatha : aku tidak melihat seorang pun dari ahli ilmu saum (syawal). Mereka berkata : maka dimakruhkan supaya tidak dikira wajib. Lihat Tuhfatu al-Ahwadzi, Syarh Jami' at-Tirmidzi : III : 182.


وقال مَالِك : فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ: إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، وَلَمْ يَبْلُغْه ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ، وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ، وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ أهل الْجَفَاءِ وَأَهْلُ الْجَهَالَةِ،

Berkata Malik : mengenai saum enam hari setelah hari Fitri Ramadhan : bahwasannya ia tidak melihat seorang pun ahli ilmu dan fiqih yang mengamalkan saum tersebut, dan tidak sampai kepada beliau (riwayat) seorang pun dari ulama terdahulu, dan sungguh ahli ilmu tidak menyenangi hal itu, dan mereka khawatir akan bid'ahnya, serta khawatir dianggap bagian dari ramadhan oleh orang-orang bodoh,. Lihat al-Muwatha Imam Malik : 197.


Bantahan :

Setelah menyimak dari ungkapannya Imam Malik dan Abu Hanifah tersebut, sebetulnya mereka tidak sampai membid'ahkan akan tetapi menganggap makruh lantaran khawatir terjerumus kepada bid'ah dan dianggap wajib karena menurutnya tidak ada pada zaman itu yang mengamalkannya diantara para ahli ilmu.

Akan tetapi kehawatiran ini tidaklah bisa dijadikan alasan untuk meniadakan sunatnya saum enam hari di bulan syawwal. Adapun alasan logis Jumhur ulama yaitu sebagaimana ibarahnya :

وإذا ثبت السُّنَّةُ لَا تُتْرَكُ لِتَرْكِ بَعْضِ النَّاسِ أَوْ أَكْثَرِهِمْ أَوْ كُلِّهِمْ لَهَا     

Apabila Sunnah telah kuat adanya, maka tidak bisa ditinggalkan hanya karena ditinggalkan oleh sebagiann orang, kebanyakan, atau bahkan semua orang. Lihat Tuhfatu al-Ahwadzi : III : 182.


Adapun dalil sunnahnya terdapat dalam riwayat Muslim no. 1984.

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.

Dari [Abu Ayyub Al Anshari] radliallahu 'anhu, bahwa ia telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang berpuasa Ramadlan kemudian diiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka yang demikian itu seolah-olah berpuasa sepanjang masa."

 

2. Hadis-hadis dha'if saum syawwal

 

a.    Jalur Jabir bin Abdillah r.a

 

أَخْبَرَنَا أَبُو طَاهِرٍ الْفَقِيهُ، أنبأ أَبُو حَامِدِ بْنُ بِلَالٍ الْبَزَّازُ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَالسَّرِيُّ بْنُ خُزَيْمَةَ قَالَا: ثنا عَبْدُ اللهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ، ثنا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، ح وَأَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، وَأَبُو نَصْرٍ أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ الْفَامِيُّ وَأَبُو سَعِيدِ بْنُ أَبِي عَمْرٍو قَالُوا: ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ , ثنا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، ثنا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ، وَسَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، وَبَكْرُ بْنُ مُضَرَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ جَابِرٍ الْحَضْرَمِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا "

Telah mengabarkan kepada kami Abu Thahir al-Faqih, telah memberitakan kepada kami Abu Hamid bin Bilal, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Manshur dan As-Sariy bin Huzaimah mereka berdua mengatakan : telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid Al-Muqriu, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abi Ayyub. (pindah) dan telah mengabarkan kepada kami Abu Abdillah Al-Hafiz, dan Abu Nashr Ahmad bin Ali Al-Fami, dan Abu Sa'id bin Amer mereka semua berkata : telah menceritakan kepada kami Abu Al-Abbas Muhammad bin Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah, dan Sa'id bin Abi Ayyub, dan Bakr bin Mudhar, dari Amer bin Jabir Al-Hadhrami, ia berkata : Aku mendengan Jabir bin Abdillah berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : barangsiapa yang saum Ramadhan dan enam hari dari syawal maka seakan-akan ia saum setahun penuh. Hr. Baihaqi, Sunan Al-Kubra : 8432. Ath-Thahawi : 235.

 

Derajat Hadis : Dh'aif

 

Karena pada sanadnya terdapat dua rawi yang lemah yaitu Ibnu Lahi'ah, mengenai kedh'ifan Ibnu Lahi'ah sudah mashur dikalangan para ulama kritik hadis. Adapun kelemahan Amer bin Jabir Al-Hadhrami ;


-  berkata Abdullah putranya Imam Ahmad dari ayahnya : telah sampai kepadaku bahwa Amer bin Jabir adalah ia berdusta. Abdullah mengatakan lagi : berkata ayahku : ia (Amer) meriwayatkan dari Jabir hadis-hadis munkar. Lihat ; Tahdzib Al-Kamal Fii Asma Ar-Rijal : XIV : 184.

-  Berkata Ibnu Hajar Al-Asqalani : Amer itu Dh'aif syi'i (lemah dan berfaham syi'ah). Lihat : Taqrib At-Tahdzib : 484.

 

b.    Jalur Ibnu Umar r.a

 

حَدَّثَنَا مَسْعُودُ بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّمْلِيُّ، ثَنَا عِمْرَانُ بْنُ هَارُونَ، نا مَسْلَمَةُ بْنُ عليٍّ، ثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحِمْصِيُّ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ»

Telah menceritakan kepada kami Mas'ud bin Muhammad Ar-Ramli, telah menceritakan kepada kami Imran bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Maslamah bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah Al-Himshi, dari Nafi, dari Ibnu Umar r.a ie berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : barangsiapa yang saum Ramadhan dan mengikutkannya dengan enam hari dari syawal, maka keluar dosa-dosanya seperti ia dilahirkan oleh ibunya. Hr. Thabrani, Mu'jam Al-Ausath : 8622.

 

Derajat Hadis : dha'if

 

Karena pada sanadnya terdapat rawi bernama ;

   1. Abu Abdillah al-Himshi.

 - Berkata Ibnu Hajar : ia itu kepercayaan namun baginya ada kelemahan. Lihat Taqrib at-Tahdzib : 174.


         2. Maslamah bin Ali.

 - Berkata Bukhari dan Abu Zur'ah : Munkarul hadis (hadisnya diingkari).

 - Berkata Nasai, Daaraquthni dan Al-Barqani : hadisnya ditinggalkan. Lihat Tahdzib Al-Kamal Fii Asma Ar-Rijal : XVIII : 102, 103.

 Berkata Ibnu Hajar : ia itu kepercayaan namun baginya ada kelemahan. Lihat Taqrib at-Tahdzib : 174.


3. Imran bin Harun Abu Musa ash-Shafi.

   - Berkata Ibnu Hibban : ia itu keliru dan menyalahi. Lihat ; Lisan al-Mizan : IV : 404.

 

c. Jalur Abu Ayyub Al-Anshari

 

أَخْبَرَنَا خَلَّادُ بْنُ أَسْلَمَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الدَّرَاوَرْدِيُّ ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ ، وَسَعْدِ بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ، وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ ، فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Telah mengabarkan kepada kami Khallad bin Aslam, ia berkata : telah menceritakan kepada kami ad-Daraawardi, dari Shafwan bin Sulaim dan Sa’ad bin S  a’id, dari Umar bin Tsabit, dari Abu Ayub ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. : barangsiapa yang melaksanakan shaum Ramadhan dan diiringinya dengan shaum enam hari dari bulan syawwal, maka sungguh tiada lain ia telah shaum setahun penuh. Hr. Nasai, Sunan al-Kubra : 2876.


Derajat Hadis : Dha’if (lemah).

 

     Karena pada sanadnya terdapat rawi bernama ad-Daraawardi nama lengkapnya Abdul Aziz bin Muhammad bin Ubaid bin Abi Ubaid.

Penilaian para ulama terhadapnya :

 

-  Berkata Ahmad bin Hanbal : apabila ia mengahadiskan dari catatannya sendiri maka ia shahih. Akan tetapi jika ia menghadiskan dari catatan orang lain itu lemah. Lihat : Tahdzibu al-Kamal : XVIII : 187.

 

-  Berkata Ibnu Hajar : ia itu shaduq (terpercaya), jika ia menghadiskan dari catatan orang lain ia keliru. Lihat : Taqrib at-Tahdzib : I : 615.

 

d. Jalur Ibnu Abbas dan Jabir r.a

 

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ شَبِيبٍ الْقُرَشِيُّ قَالَ: نَا أَبِي قَالَ: نَا بَكَّارُ بْنُ الْوَلِيدِ الضَّبِّيُّ قَالَ: نَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْمَازِنِيُّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَجَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا»

Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Muhammad bi Syabib Al-Qurasyi, ia berkata : telah mengabarkan kepada kami Bakkar bin Al-Walid Adh-Dhabbi , ia berkata : telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Sa'id Al-Mazini, dari Amer bin Dinar, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas dan Jabir, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : barangsiapa yang saum Ramadhan, kemudian mengikutkannya dengan enam hari dari syawal, maka ia telah saum setahun penuh. Hr. Thabrani Mu'jam Al-Austah : 4642.

 

Derajat Hadis  : Dha'if

Karena pada sanadnya terdapat rawi bernama Yahya bin Sa'id al-Mazini : berkata Bukhari : ia munkarul hadis. Lihat ; Mizan I'tidal : IV : 279.

 

e. Jalur sahabat al-Barra bin 'Azib

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيم بْن مُحَمَّد الرَّقِّيّ أَخْبَرَنَا أَبُو هَمَّام أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْن حَمْزَة عَنْ إِسْحَاق بْن عَبْد اللَّه قَالَ حَدَّثَنِي سَعْد بْن سَعِيد عَنْ عَدِيّ بْن ثَابِت عن البراء بن عازب عن النبي أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّة أَيَّام بَعْد الْفِطْر فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْر كُلّه.

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad ar-Raqi, telah mengabarkan kepada kami Abu Hammam, telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Hamzah, dari Ishaq bin Abdullah, ia berkata : telah menceritakan kepadaku Sa'ad bin Sa'id, dari Adi bin Tsabit dari al-Barra bin 'Azib dari Nabi shallallahu alaihi wasallam ia bersabda : siapa yang saum enam hari setelah iedul fitri maka seolah-olah ia saum setahun penuh. Hr. Ad-Daaruquthni.

 

Sanad hadis ini dha'if karena terdapat rawi bernama Adi bin Tsabit dan Ishaq bin Abdullah.

-     berkata Ahmad mengenai Adi : tsiqat. Berkata Abu Hatim : ia itu syi'ah ghulat. Lihat ; Tahdzib al-Kamal Fi Asma ar-Rijal : XII : 500.

-     berkata Bukhari mengenai Ishaq bin Abdullah : para ulama meninggalkan dia. Lihat ; Tahdzib al-Kamal Fi Asma ar-Rijal : II : 60.

 

Kesimpulan :

 

Dari sekian hadis-hadis tentang saum syawal ternyata hadis-hadisnya lemah.

Bantahan :

 

Memang betul hadis-hadis tentang suam syawal ada yang dha'if akan tetapi selain daripada itu terdapat pula banyak riwayat-riwayat yang shahih dan hasan. Dengan demikian mengamalkan saum syawal itu bukan berdasarkan kepada hadis yang dha'if melainkan bersandar kepada hadis yang shahih dan hasan. Adapun hadis-hadisnya sebagai berikut ;

 

Hadis-hadis yang shahih dan Hasan

 

a.    Jalur Abu Ayyub Al-Anshari

 

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي سَعْدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتِ بْنِ الْحَارِثِ الْخَزْرَجِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

 

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ali bin Hujr] semuanya dari [Isma'il] - [Ibnu Ayyub] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Sa'd bin Sa'id bin Qais] dari [Umar bin Tsabit bin Harits Al Khazraji] dari [Abu Ayyub Al Anshari] radliallahu 'anhu, bahwa ia telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang berpuasa Ramadlan kemudian diiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka yang demikian itu seolah-olah berpuasa sepanjang masa. Hr. Muslim : 1984. Tirmidzi : 759. Abu Daud : 2433. Nasai, Sunan Al-Kubra : 2877. Ahmad : 23533. Al-Bazzar : 9097. Abu Awanah : 2696. Abdurrazaq : 7918. Ath-Thahawi : 2244, 2352. Al-Humaidi : 385.

 

Derajat Hadis  : Shahih

 

b.    Jalur Tsauban r.a

 

حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ الْحَارِثِ الذِّمَارِيِّ، عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحَبِيِّ، عَنْ ثَوْبَانَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ»

Telah menceritakan kepada kami, Al-Hakam bin Nafi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Ayyasy, dari yahya bin Al-Harits Adz-Dzimari, dari Abu Asma Ar-Rahabi, dari Tsauban dari Nabi shallallahu alaihi wasallam ia bersabda : siapa yang saum famadhan maka (pahala) sebulannya itu sebanding dengan sepuluh bulan, ditambah saum enam hari setelah idul fitri maka itu sempurna (bagaikan pahala) saum setahun. Hr. Ahmad : 22412. Nasai, Sunan Al-Kubra : 2873, 2874. Ibnu Khuzaimah : 2115.

 

Berkata Imam Al-A'zhami : sanadnya shahih. Lihat : Al-Musnad Al-Mudhu'I Al-Jami' Li Al-Kutub Al-'Asyrah : V : 369.

 

Derajat Hadis : Shahih

 

Catatan penting :

 

Ibnu Ayyas nama lengkapnya Ismail bin Ayyasy bin Salim. Ali bin Al-Madini mengatakan : Ibnu Ayyasy ini tsiqat apabila menerima hadisnya melalui sahabatnya penduduk syam. Adapun kalau beliau meriwayatkan dari selain penduduk syam maka ada kedha'ifan. Begitu juga menurut Imam Bukhari : apabila Ibnu Ayyasy menerima hadisnya dari selain penduduk syam maka hadisnya itu shahih, tapi kalau dari selainnya maka pada hadisnya mesti ditinjau ulang. Lihat : Tahdzib Al-Kamal Fii Asma Ar-Rijal : II : 216, 217.

 

Kebetulan mengenai riwayat saum syawal Ibnu Ayyasy menerima dari Yahya bin Al-Harits, yang beliau ini orang Syam. Nama lengkapnya ialah Yahya bin Al-Harits Adz-Dzimari Al-Ghassani Abu Umar Asy-Syami Ad-Dimasyqi. Maka dengan demikian tidak diragukan lagi atas keabsahan hadis ini. Lihat : Tahdzib Al-Kamal Fii Asma Ar-Rijal : XX : 49.

 

c.     Jalur Abu Hurairah r.a

 

وحَدَّثنا عُمَر بن حفص الشيباني ، قَال : حَدَّثنا أَبُو عامر ، قَال : حَدَّثنا زهير عن العلاء بن عَبد الرحمن ، عَن أَبِيه ، عَن أبي هُرَيرة ، عَن النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيه وَسَلَّم قال : من صام رمضان وأتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر.

Telah menceritakan kepada kami Umar bi Hafesh Asy-Syaibani, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Abu Amir, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Al-'Ala bin Abdirrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : siapa yang saum Ramadhan lalu diikutkan dengan enam hari dari bulan syawal maka seakan-akan bagaikan ia saum setahun. Hr. Al-Bazzar : 8334. Thabrani : 767.

 

Derajat Hadis : Hasan, karena rawi yang bernama Al-'Ala bin Abdirrahman ia ditilai shaduq (kepercayaan) oleh para ulama. Lihat : Taqrib At-Tahdzib : 506.

 

Catatan :

 

Zuhair pada sanad hadis tersebut nama lengkapnya Zuhair bin Muhammad At-Taymi. Menurut Ibnu Hajar, ia seorang rawi yang tsiqat (kuat) hanya saja ia ketika menghadiskan di Syam ia mengandalkan hafalannya dan banyak hadis yang keliru. Lihat : Tahdzib Al-Kamal Fii Asma Ar-Rijal : XVIII : 368.

 

Berkata Imam Bukhari : Hadis yang diriwayatkan darinya oleh orang-orang Syam maka hadisnya banyak yang munkar. Akan tetapi hadis yang diriwayatkan darinya oleh orang-orang Bashrah maka hadisnya shahih. Lihat : Tahdzib Al-Kamal Fii Asma Ar-Rijal : XIX : 419.

 

Secara kebetulan dalam periwayatan ini, rawi yang menerima hadis dari Zuhar adalah Abu Amir nama lengkapnya Abdul Malik bin Amer Al-Qais Al-Bashri, adalah orang Barsrah dengan demikian hadis ini tidak mengurangi  derajat kehasanan. Wallahu A'lam.

 

Kritik pedas terhadap jalur sanad yang terdapat  Sa'ad bin Sa'id dan bantahannya

 

Jumhur ulama hadis termasuk imam Muslim menilai tsiqat atas periwayatannya Sa'ad bin Sa'id. Akan tetapi ada sebagian ulama yang menganggap dha'if. Adapun yang menganggap dha'if sebagaimana yang diinformasikan oleh Imam Nasai sebagai berikut ;

 

قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ : سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ ضَعِيفٌ ، كَذَاكَ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ .
وَهُمْ ثَلَاثَةُ إِخْوَةٍ : يَحْيَى بْنُ سَعِيدِ بْنِ قَيْسٍ الثِّقَةُ الْمَأْمُونُ أَحَدُ الْأَئِمَّةِ ، وَعَبْدُ رَبِّهِ بْنُ سَعِيدٍ لَا بَأْسَ بِهِ ، وَسَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ ثَالِثُهُمْ ضَعِيفٌ .

Telah berkata Abu Abdirrahman : Sa’ad bin Sa’id adalah lemah (dha’if), begitupula kata Imam Ahmad. Dan mereka itu tiga bersaudara : Yahya bin Sa’id bin Qais ats-Tsiqah al-Ma’mun ( kokoh nan tepercaya) salah seorang imam, dam Abdu Rabbih bin Sa’id adalah lumayan (tidak mengapa), dan Sa’ad bin Sa’id yang ketiga dari mereka ini lemah. Lihat : Sunan Al-Kubra : III : 240.

 

Bantahan :

Dapat dipaham dari ungkapan Imam Ahmad tersebut bahwa beliau mendha'ifkan Sa'ad bin Sa'id tidak menyebutkan sebab kedha'ifannya.

 Berdasarkan kaidah ilmu hadis semata-mata pendha'ifan tanpa disertai bukti kedha'ifannya maka tertolak. Akan tetapi Imam Tirmidzi menemukan bukti sebabnya yaitu bahwa Sa'ad bin Sa'id ini diperbincangkan oleh para ulama dari sisi hafalannya. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu hajar Al-Asqalani dalam kitab Tahdzibnya ;

                                       

وقال الترميذي : تكلموا فيه من قبل حفظه.

Berkata Tirmidzi : mereka memperbincangkan (mempermasalahkan)nya dari sisi hafalannya. Lihat Tahdzib At-Tahdzib : III : 408-409.

 

 

Ibnu Hibban menyimpulkan sa'ad bin sa'id keliru dalam periwayatan sebagaimana yang diungkap oleh Al-Mizzi berikut :

 وذكره ابن حبان في كتاب "الثقات" وقال : كان يختئ

Dan Ibnu Hiban menyebutkannya dalam kitab 'Ats-Tisiqat" ia berkata : adalah Sa'ad itu keliru. Lihat Tahdzib Al-Kamal Fii Asma Ar-Rijal : VII : 87.

 

Kendatipun demikian Sa'ad bin Sa'id ini tidak bisa diponis seratus persen lemah karena ia soerang rawi yang tsiqat hanya saja mengalami kekeliruan dalam periwayatannya karena gangguan hafalannya. Ini artinya tidak semua hadis yang diriwayatkan olehnya itu dha'if ada pula yang shahihnya. Karena itulah Ibnu Sa'ad mengungkapkan seperti ini :

 

وقال محمد بن سعد : كان ثقة , قليل الحديث.

Berkata Muhammad bin Sa'ad : adalah ia itu tsiqat (kepercayaan), hanya saja sedikit hadisnya. Lihat Tahdzib Al-Kamal Fii Asma Ar-Rijal : VII : 87.

 

Singkatnya, periwayatan Sa'ad bin Sa'id baru bisa diterima kalau ada tabi' rawi lain yang meriwayatkan yang sama sebagai pendukung atas kebenaran riwayatnya, kalau tidak, maka riwayatnya tertolak. Sebatulnya dengan kedua jalur hadis dari Tsauban dan Aburairah yang telah disebutkan tadi pun sudah cukup sebagai pendukung (syahid) atas shahihnya riwayat Sa'id ini, tapi untuk lebih meyakinkan lagi tidak mengapa penulis lampirkan sanad rawi yang lain yang menjadi tabi' pendukung atas kebenaran apa yang diriwayatkan oleh Sa'ad, yaitu ;

 

1.  Selain Sa'ad yang menerima hadis saum syawal dari guru yang sama yaitu Yahya bin Sa'id saudaranya sendiri.

 

ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الصَّائِغُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ»

Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ibrahim Ash-Shaigh, dari Yahya bin Sa'id, dari Umar bin Tsabit, dari Abi Ayub dari Nabi Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : siapa yang saum Ramadhan dan diikutkannya enam hari dari bulan syawal maka seakan-akan ia saum setahun. Hr. Al-Humaidi, Musnad Al-Humaidi : 386.Nasai, Sunan Al-Kubra: 2879.  Thabrani, Mu'jam Al-Kabir : 3913, 3914.

 

Dari sanad hadis ini nampak jelas Yahya bin Sa'id juga meriwayatkan yang sama dari Umar bin Tsabit.

 

2. Abdu Rabbih bin Sa'id

 

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ ، عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ ، أَنَّهُ قَالَ : مَنْ صَامَ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتَّةَ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا.

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Abdil Hakam, ia berkata : telah menceritakana kepada kami Abu Abdirrahman Al-Muqri, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Syu'bah nin Al-Hajjaj, dari Abdu Rabbih bin Sa'id, dari Umar bin Tsabit, dari Abi Ayub Al-Anshari, bahwasannya ia berkata siapa yang saum bulan Ramadhan lalu ia mengikutkannya enam hari dari bulan syawal maka seakan-akan ia telah saum setahun penuh. Hr. Nasai, Sunan Al-Kubra : 2878.


    Dari sanad tersebut nampak Abdu Rabbih meriwayatkan hadis yang sama dari guru yang sama.

    Maka teranglah bahwa Sa'ad bin Sa'id tidak menyendiri meriwayatkan hadis mengenai saum syawal. Karena inilah Imam Muslim tidak ragu-ragu mencantumkan riwayat saum syawal yang melalui Sa'ad bin Sa'id ke dalam kitab sahihnya.

 

Kesimpulan akhir :

1.Syari'at saum syawal itu ada, karena,

2.Hadis saum syawal derajatnya shahih kuat dan bisa dipertanggung jawabkan.

3.Adapun terdapat sanad yang lemah itu tidak berpengaruh atas adanya syari'at saum   syawal karena selain itu ada banyak riwayat yang shahihnya.

 

Wallahu A'alm.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA