ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 13
HADIS DHA'IF
KARENA GUGUR DARI SANAD
Bag 4
MUDALLIS
Oleh : Abu Fatwa
Albani Syam
(Samsudin)
A. Definisi
Yaitu
seorang rawi meriwayatkan dari guru yang ia bertemu, dan mendengar darinya
hadis yang tidak didengar dari gurunya tersebut dengan menggunakan sigat yang meragukan, seperti "an" (dari), "qaala" (berkata).
B. Contohnya
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ
الْأَجْلَحِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ
يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
Telah
menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan
kepada kami [Abu Khalid] dan [Ibnu Numair] dari [Al Ajlah] dari [Abu Ishaq]
dari [Al Bara`] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali
Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum mereka berpisah." Hr.
Abu Daud : 4536. Tirmidzi : 2651. Ibnu Majah : 3693. Ahmad : 17813.
Abu
Ishaq As-Sabi'i itu nama aslinya Amer bin Abdillah, ia rawi tsiqat
(kepercayaan) banyak hadisnya hanya saja ia mudallis dan mendengarnya ia dari
Al-Bara bin Azib r.a itu kuat pada kebanyakan hadis.
Tetapi
hadis ini ia telah meriwayatkan dengan sigat yang diragukan mendengarnya secara
langsung yaitu " 'an'ananah ", dan dia tidak mendengar hadis tersebut
dari Al-Bara bin Azib, melainkan ia mendengar hadis tersebut dari Abu Daud
Al-A'ma Nufai' bin Al-Harits, ia seorang rawi matruk (ditinggalkan)
terindikasi berdusta.
Sebagai
bukti yang menunjukkan akan hal itu bisa dilihat dalam riwayat Ibnu Abi Dunya :
Kitab Al-Ikhwan, Bab ; Maa Fii Dzikri Mushafahah Ahli Al-Mawaddah : 165.
111 -
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَيُّوبَ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ،
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي دَاوُدَ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى
الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَقَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْقَى أَخَاهُ
فَيُصَافِحُ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ
يَتَفَرَّقَا»
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin
Ayyub, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Ayyasy, dari Abu Ishaq,
dari Abi Daud, ia berkata ; aku masuk ke rumah Al-Bara bin Azib lalu aku memegang
tangannya dan ia mengatakan : aku telah mendengar Nabi shallallahu alaihi
wasallam bersabda : " tidaklah
seorang muslim bertemu saudaranya lalu salah satunya menyalami kepada yang
lainnya melainkan akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah.
@ Contoh lainnya ;
H.R. Tirmidzi : 142.
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ هُوَ ابْنُ
سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ
عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ
خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ
Telah
menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami
[Abdah] -yaitu Ibnu Sulaiman- dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Ashim bin Umar
bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata;
"Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Shalatlah subuh ketika agak siang, karena itu lebih banyak
pahalanya."
Muhammad
bin Ishaq bin Yasar ini rawi shaduq hanya saja ia mudallis yang sering
mentadlis. Dan ia mentadlis hadis ini, ia menerima dari Ashim bin Umar bin
Qatadah padahal ia sebetulnya ia menerima dari Muhammad bin Ajlan dari Ashim
bin Umar. Muhammad bin Ajlan ini rawi shaduq hanya saja hadis-hadis dia dari
Abu Hurairah terjadi kekacauan/ kekusutan.
Sebagai bukti yang
menunjukkan akan hal itu bisa dilihat dalam riwayat Thabrani, Mu'jam Al-Kabir :
4287.
4287 - حدثنا إبراهيم بن نائلة الأصبهاني حدثنا محمد بن المغيرة
ثنا النعمان بن عبد السلام ثنا سفيان عن محمد بن إسحاق و محمد بن عجلان عن عاصم بن
عمر بن قتادة عن محمود بن لبيد : عن رافع بن خديج قال قال رسول الله صلى الله عليه
و سلم : أسفروا بصلاة الصبح فإنه أعظم للأجر.
C.
Macam-macam Tadlis
@ Tadlis
Isnad : yaitu seperti yang telah dicontohkan
sebelumnya.
@ Tadlis
Syuyukh : Yaitu
seorang rawi menyifati (menyebutkan)
gurunya yang meriwayatkan hadis dengan sebutan-sebutan yang tidak
dikenal, baik dengan laqab, kunyah, atau nisbah, baik itu dikarenakan banyak
yang meragukan gurunya, atau bisa jadi lantaran umumnya keadaan guru dia itu
dha'if atau majhul.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي بَعْضُ بَنِي أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ طَلَّقَ عَبْدُ
يَزِيدَ أَبُو رُكَانَةَ وَإِخْوَتِهِ أُمَّ رُكَانَةَ وَنَكَحَ امْرَأَةً مِنْ
مُزَيْنَةَ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ مَا
يُغْنِي عَنِّي إِلَّا كَمَا تُغْنِي هَذِهِ الشَّعْرَةُ لِشَعْرَةٍ أَخَذَتْهَا
مِنْ رَأْسِهَا فَفَرِّقْ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَأَخَذَتْ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمِيَّةٌ فَدَعَا بِرُكَانَةَ وَإِخْوَتِهِ ثُمَّ
قَالَ لَجُلَسَائِهِ أَتَرَوْنَ فُلَانًا يُشْبِهُ مِنْهُ كَذَا وَكَذَا مِنْ
عَبْدِ يَزِيدَ وَفُلَانًا يُشْبِهُ مِنْهُ كَذَا وَكَذَا قَالُوا نَعَمْ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَبْدِ يَزِيدَ طَلِّقْهَا
فَفَعَلَ ثُمَّ قَالَ رَاجِعْ امْرَأَتَكَ أُمَّ رُكَانَةَ وَإِخْوَتِهِ قَالَ
إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ رَاجِعْهَا
وَتَلَا { يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ }
Telah
menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami
[Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan
kepadaku [sebagian anak-anak Abu Rafi'] mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, dari [Ikrimah] mantan budak Ibnu Abbas, dari [Ibnu Abbas], ia
berkata; Abdu Yazid? dan saudara-saudaranya yaitu Abu Rukanah telah mencerai
Ummu Rukanah dan menikahi seorang wanita dari Muzainah, kemudian wanita
tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; ia tidak
memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini. Ia mengambil sehelai
rambut dari kepalanya. Maka Kemudian beliau berkata kepada orang-orang yang
duduk bersamanya: "Apakah kalian melihat Fulan menyerupai demikian dan
demikian dari Abdu Yazid? dan Fulan menyerupai darinya demikian dan
demikian?" Mereka mengatakan; ya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
berkata kepada Abdu Yazid?: "Ceraikan dia!" Lalu ia melakukan hal
tersebut, kemudian beliau berkata: "Kembalilah kepada isterimu yaitu Ummu
Rukanah!" Ia berkata; sesungguhnya aku telah mencerainya tiga kali wahai
Rasulullah. Beliau berkata: "Aku telah mengetahui, kembalilah kepadanya!"
Dan beliau membacakan ayat: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan
isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar)." Hr. Abu Daud : 1877
Yang benar adalah bahwa syekhnya di sini nama aslinya Muhammad bin
Ubaidillah bin Abi rafi' dia itu rawi matruk. Berkata Bukhari ; ia munkarul
hadis. Berkata Ibnu Ma'in : ia tidak ada apa-apanya. Berkata Abu Hatim : sangat
munkarul hadis.
Sebagai fakta bahwa Ibnu Juraij meriwayatkan dari gurunya yang disamarkan
namanya itu adalam Muhammad bin Ubaidillah, hal ini terungkap dalam riwayat
Hakim dalam kitabnyua Al-Mustadrak no 3818. Sebagai berikut sanadnya ;
أَخْبَرَنَا
أَبُو عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الصَّنْعَانِيُّ بِمَكَّةَ ،
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ الصَّنْعَانِيُّ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ
الْمُبَارَكِ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ ثَوْرٍ ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي
رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، عَنْ عِكْرِمَةَ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا ، قَالَ : طَلَّقَ عَبْدُ يَزِيدَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ ،
ثُمَّ نَكَحَ امْرَأَةً مِنْ مُزَيْنَةَ ، فَجَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللهِ ، مَا يُغْنِي عَنِّي
إِلاَّ مَا تُغْنِي هَذِهِ الشَّعْرَةُ لِشَعْرَةٍ أَخَذَتْهَا مِنْ رَأْسِهَا ،
فَأَخَذَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمِيَّةً عِنْدَ
ذَلِكَ فَدَعَا رُكَانَةَ وَإِخْوَتَهُ ثُمَّ قَالَ لِجُلَسَائِهِ : أَتَرَوْنَ كَذَا
مِنْ كَذَا ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَبْدِ
يَزِيدَ : طَلِّقْهَا فَفَعَلَ فَقَالَ لأَبِي رُكَانَةَ : ارْتَجِعْهَا فَقَالَ :
يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي طَلَّقْتُهَا . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ عَلِمْتُ ذَلِكَ فَارْتَجِعْهَا فَنَزَلَتْ {يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ}.
هَذَا
حَدِيثٌ صَحِيحُ الإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ.
@
Tadlis Taswiyah : yaitu seorang muhaddis menggugurkan (orang lain)
selain gurunya pada sanad, dengan sebab kedha'ifan orang lain tersebut, atau
karena masih dibawah umur, maka seolah-olah hadis tersebut diriwayatkan rawi
tsiqat dari rawi tsiqat. Dan tadlis semacam ini seburuk-buruk tadlis, karena
mengandur unsur pengkhianatan, dan penyamaran. Dan diantara rawi yang dipandang
oleh para ulama bersifat tadlis ini ialah Al-Walid bin Muslim, Baqiyah bin
Al-Walid.
D. Hukum
'An'anah Mudallis
Menurut
keumuman para ulama periwayatan rawi yang sering/banyak tadlis itu ditolak apabila
ia meriwayatkannya dengan sigat 'an'anah dan tidak menjelaskan mendengarnya dia
dari gurunya, kecuali bila rawi tersebut menjelaskan bahwa ia betul-betul
menerima dari gurunya maka periwayatannya diterima.
Adapun rawi
yang sedikit tadlisnya, dan ia tidak mentadlis kecuali dari rawi yang tsiqat,
maka periwayatan 'an'anahnya bisa dimungkinkan mendengar dari gurunya kecuali
dia menjelaskan bahwa dia telah mentadlis hadis tersebut. Dan itu hanya bisa
diketahui setelah dikumpulkan jalur sanad hadis-hadis yang berkaitan dan
menyelidiki riwayat-riwayatnya.
E. Perbedaan
antara Tadlis dan Irsal
Terdapat
perbedaan yang sangat tipis antara tadlis dan irsal. Adapaun irsal yaitu
seorang rawi meriwayatkan satu hadis dari seorang syekh yang sezaman akan
tetapi tidak bertemu dengannya, dan tidak mendengar hadis darinya. Sedangkan
tadlis yaitu seorang rawi meriwayatkan satu hadis dari seorang syekh lain yang
dha'if yang sezaman tetapi diatasnamakan dari gurunya sendiri yang tisqat. atau
meriwyatkan hadis dari gurunya yang dha'if yang sezaman, bertemu, dan biasa
mendengar hadis darinya, akan tetapi diatasnamakan kepada gurunya yang lain
yang tsiqat dan sezaman, bertemu dengannya.
Komentar
Posting Komentar