Posts

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

TARJIH KAIFIYAT (CARA) DUDUK TASYAHUD

Image
  Oleh :  Abu Fatwa Albani  (S A M S U D I N)     Terdapat ragam pendapat di kalangan para ulama mengenai cara duduk tasyahud baik tasyahud awal maupun akhir, sehingga penulis tertarik untuk menelusuri dan menganalisis hingga dapat diketahui pendapat mana yang lebih kuat (rajih) diantara pendapat-pendapat lainnya.   Dalam hal ini penulis membagi kepada dua pembahasan masalah ;   1.  Bagaimana cara duduk tasyahud pada shalat yang terdapat dua tasyahud. Seperti; shalat         zuhur, asar, magrib dan isa.   2.  Bagaimana cara duduk tasyahud pada shalat yang hanya ada satu tasyahud. Seperti;     shalat subuh, shalat sunat rawatib, shalat sunat idain (idul fitri-adha), duha, tahajud, dan         shalat sunat lainnya.   Pembahasan pertama ; Bagaimana  c ara duduk tasyahud pada shalat yang terdapat dua tasyahud ?   1.  Menurut Abu Hanifah dan Ats-Tsauri bahwa ...

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA

Image
Oleh :  Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   1.  Hr. Abu Daud Ath-Thayalisi, Musnad Ath-Thayalisi : 1903. حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ دِينَارٍ ، عَنِ الْحَسَنِ ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ أَعْمَالَكُمْ تُعْرَضُ عَلَى عَشَائِرِكُمْ وَأَقْرِبَائِكُمْ فِي قُبُورِهِمْ ، فَإِنْ كَانَ خَيْرًا اسْتَبْشَرُوا  بِهِ ، وَإِنْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ قَالُوا : اللَّهُمَّ أَلْهِمْهُمْ أَنْ يَعْمَلُوا بِطَاعَتِكَ. Telah menceritakan kepada kami Ash-Shalt bin Dinar, dari Al-Hasan, dari Jabir bin Abdillah ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : sesungguhnya perbuatan-perbuatan kalian itu diperlihatkan kepada keluarga-keluarga dan kerabat-kerabat kalian di kuburnya, jika baik mereka bergembira, tetapi jika selain itu (tidak baik) mereka berdo'a : Ya Allah, ilhamilah mereka untuk berbuat keta'atan kepada-Mu.   Hr. Abu Daud Ath-Thayalisi, Musnad Ath-Thayalisi : 1903. Hadis ini derajatnya dha’if Matr...

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

Image
  Oleh : ABU FATWA ALBANI SYAM (SAMSUDIN MUKTI)   Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum masbuq yang sempat mandapatkan rukuknya imam pada raka’at pertama sudah dihitung satu rakaat sehingga tidak usah menyempurnakan atau menambah satu raka’at lagi di akhir shalatnya.   Akan tetapi ada sejumlah ulama yang tidak sependapat dengan hal tersebut bahkan membantah argumen-argumen jumhur dengan argumen mereka yang sulit terbantahkan. Adapun ulama-ulama tersebut yaitu Imam Bukhari, Ibnu Khuzaimah, Adh-Dhiba’i, dan yang lainnya dari para muhadisin madzhab Syafi’iyyah, Ibnu Hazm dan sejumlah ulama-ulama mutaqaddimin. Pendapat ini dipilih oleh Imam Taqiyuddin As-Subkhi, dan Al-Hafiz Al-Iraqi serta yang lainnya dari kalangan ulama mutaakhirin. [1] Berikut pemaparannya ;   Hujjah (argument) yang digunakan oleh jumhur 1.    Hr. Abu Daud : 759. Ibnu Khuzaimah ; 16 22. Al-Hakim, Al-Mustadrak : 783 . Baihaqi, Sunan Al-Kubra ; 2407. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْن...