Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 7

Gambar
        Muhadharah  ke  7 HADIS DHA'IF   Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (Syamsudin Mukti)   A.   Definisi Hadis Dha'if ialah hadis yang tidak berkumpul padanya sifat-sifat diterimanya hadis , yaitu hilangnya salahsatu syarat diantara syarat-syarat hadis shahih.   B. Syarat-Syarat Hadis shahih   1.      Sanadnya ada sampai kepada Nabi saw 2.     Bersambung sanadnya 3.     Rawi-rawinya 'Adil dan Dhabit [1] 4.     Tidak ada illat (cacat) 5.     Tidak ada syadz (tidak berlawanan dengan yang lebih kuat)   -     Apabila syarat yang pertama hilang/ tidak ada, maka keluar dari sebutan mansub (bersambung) kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. -         Apabila syarat yang kedua hilang, maka disebut hadisnya mursal. -     Apabila syarat yang pertama dari syarat yang ke tiga hilang yaitu dari segi 'adilnya, maka disebut hadisnya matruk, atau maudhu'. -     Apabila syarat yang ke dua dari syarat yang ke tiga hilang yaitu dari segi dhabitnya, maka disebut hadisnya dh

UTANG PIUTANG

Gambar
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (Syamsudin Mukti)   Berutang bukanlah sesuatu yang aib karena islam membolehkan pinjam meminjam, asal memperhatikan syarat-syaratnya yaitu tidak boleh ada unsur riba di dalamnya dan merugikan satu sama lainnya. Kendatipun demikian tetap jangan menganggap sepele terhadap utang. Karena akan berakibat fatal bagi yang meremehkan masalah ini. Hal hal lain yang harus diperhatikan dalam berutang yaitu ;   v Dianjurkan ada pencatatan dalam transaksi utang piutang Pencatatan dalam bermuamalah utang piutang sangatlah besar manfaatnya. Untuk menjaga kerukunan dan ketentraman kedua belah pihak, menghindari dari segala hal yang dapat merugikan satu sama lainnya. Umpamanya, tidak menutup kemungkinan si pengutang bisa lupa dia merasa telah membayar utangnya padahal belum, tentulah ini merugikan pihak yang mengutangkan, atau bisa jadi yang mengutangkan lupa dia beranggapan si pengutang belum membayar utangnya padahal sudah, tentulah hal ini akan merugikan pihak pe

Betulkah Umar bin Khathab radhiyallahu 'ahnu pernah mengubur hidup anaknya di masa jahiliyah ?

Gambar
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam   (SAMSUDIN)      Tidak ditemukan satupun riwayat dalam kitab biografi ataupun manaqib umar mengenai hal tersebut. Hanya saja ada juga dari sebagian buku tarikh itu pun tanpa disebutkan referensi atau sumber riwayat yang jelas. Kemudian penulis mencoba mencari di kitab-kitab tafsir lewat perantara canggih maktabah syamilah mengenai hal itu, dalam tafsiran surat at-Takwir ayat 8-9, tidak ditemukan satupun tafsiran yang melampirkan peristiwa umar bin Khathab mengubur hidup anaknya di masa jahiliyahnya kecuali dalam kitab tafsir Adhwaul Bayan fii Idhahil Quran bil Quran penyusun syekh Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar al-Jakni as-Sinqithi yang insyallah akan dilampirkan selanjutnya. Adapun yang ditemukan mengenai tafsiran dari surat at-Takwir ayat 8-9 itu adalah bahwa Umar meriwayatkan mengenai ayat tersebut tentang Rasul pernah kedatangan Qais bin ‘Ashim, kisah salahsatunya tercantum dalam sebagian tafsir berikut : تفسير ابن كثير وقال عبد الرزاق:

HADIS-HADIS DHA'IF KEUTAMAAN BERSHALAWAT KHUSUS MALAM ATAU HARI JUM'AT

Gambar
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (Syamsudin Mukti)     Terdapat kurang lebih 22 riwayat perintah dan keutamaan bershalawat atas nabi shallallahu alaihi wa sallam khusus pada hari jum'at. Tetapi semua riwayat-riwayat tersebut bermuara pada 10 jalur sanad dan itu tidak lepas dari kedha'ifan.   Adapun riwayat-riwayat nya sebagai berikut :   JALUR SANAD KE 1   :   Bershalawat di hari jum'at sampai kepada nabi, dan Allah menharamkan bumi memakan jasad para nabi.   حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِي، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِي عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَي