BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Muhadharah ke 11
A. Definisi
Yaitu hadis yang gugur pada sanadnya dua rawi atau tiga rawi atau
lebih secara berturutan.[1] Termasuk kepada mu'dhal
seorang tabi'in membuang nama sahabat dan Nabi dalam periwayatannya dengan cara
langsung menyebutkan matan hadis.[2]
B. Contohnya
Perkataan Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya berita bahwa
Abu Burairah berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
bagi Hamba sahaya itu punya hak makanan dan pakaiannya secara ma'ruf, dan tidak
dibebani amal melainkan apa-apa yang ia mampu. Hr. Malik, Al-Muwatha : 40.
Pada sanad tersebut telah gugur dua
rawi berturut-turut yaitu antara Malik dan Abu Hurairah. Hal ini ditemukan di
luar kitab Muwatha bahwa Malik meriwayatkan matan hadis tersebut melalui
Muhammad bin Ajlan dari ayahnya dari Abu Hurairah.[3]
Comments
Post a Comment