ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 11

 Muhadharah  ke  11



HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD  Bag 3
MU'DHAL

 Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
  (Samsudin)

 

 

A. Definisi

 

Yaitu hadis yang gugur pada sanadnya dua rawi atau tiga rawi atau lebih secara berturutan.[1] Termasuk kepada mu'dhal seorang tabi'in membuang nama sahabat dan Nabi dalam periwayatannya dengan cara langsung menyebutkan matan hadis.[2]

 

B. Contohnya

 قَولُ مَالِكٍ؛ أَنَّهُ بَلَغَهُ , أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا يُطِيقُ.

Perkataan Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya berita bahwa Abu Burairah berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : bagi Hamba sahaya itu punya hak makanan dan pakaiannya secara ma'ruf, dan tidak dibebani amal melainkan apa-apa yang ia mampu. Hr. Malik, Al-Muwatha : 40.

 

Pada sanad tersebut telah gugur dua rawi berturut-turut yaitu antara Malik dan Abu Hurairah. Hal ini ditemukan di luar kitab Muwatha bahwa Malik meriwayatkan matan hadis tersebut melalui Muhammad bin Ajlan dari ayahnya dari Abu Hurairah.[3]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Taysir Ulum Al-Hadis : 49.
[2] Fathu Al-Baqi Syarh Alfiyah Al-Iraqi : I : 207.
[3] Al-Wasith Fii Ulum wa Mushthalah Al-Hadis : I : 291.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA