TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   @ Syarat-syarat tayamum Syarat-syarat yang diperbolehkan tayamum yaitu sakit, atau dalam perjalanan (safar), atau  bila keadaannya tidak menemukan air untuk wudlu setelah buang air besar,  atau setelah berjimak maka  dimestikan tayamum . Berikut dalilnya :   وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا   فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh  perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Usaplah  mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .   QS : al-Maidah : 6.   @ Debu yang digunakan untuk tayamum harus debu yang suci dan tidak membahayakan terhadap kulit.   @ Cara-cara tayamum -     Mengu...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 11

 Muhadharah  ke  11



HADIS DHA'IF KARENA GUGUR DARI SANAD  Bag 3
MU'DHAL

 Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
  (Samsudin)

 

 

A. Definisi

 

Yaitu hadis yang gugur pada sanadnya dua rawi atau tiga rawi atau lebih secara berturutan.[1] Termasuk kepada mu'dhal seorang tabi'in membuang nama sahabat dan Nabi dalam periwayatannya dengan cara langsung menyebutkan matan hadis.[2]

 

B. Contohnya

 قَولُ مَالِكٍ؛ أَنَّهُ بَلَغَهُ , أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا يُطِيقُ.

Perkataan Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya berita bahwa Abu Burairah berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : bagi Hamba sahaya itu punya hak makanan dan pakaiannya secara ma'ruf, dan tidak dibebani amal melainkan apa-apa yang ia mampu. Hr. Malik, Al-Muwatha : 40.

 

Pada sanad tersebut telah gugur dua rawi berturut-turut yaitu antara Malik dan Abu Hurairah. Hal ini ditemukan di luar kitab Muwatha bahwa Malik meriwayatkan matan hadis tersebut melalui Muhammad bin Ajlan dari ayahnya dari Abu Hurairah.[3]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Taysir Ulum Al-Hadis : 49.
[2] Fathu Al-Baqi Syarh Alfiyah Al-Iraqi : I : 207.
[3] Al-Wasith Fii Ulum wa Mushthalah Al-Hadis : I : 291.

Comments

Popular posts from this blog

SHAHIH DHA'IF HADIS-HADIS SEPUTAR FADHILAH DAN AMALAN KHUSUS DI BULAN SYA’BAN

STATUS HADIS SALAM SEBELUM BICARA

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH