POSISI MAKMUM SAAT MENGUCAPKAN "RABBANA WA LAKALHAMDU"
Oleh :
Abu Fatwa Albani Syam
(S A M
S U D I N)
A. Dalil
Pokok
عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ
أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ سَمِعَ
أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ
حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ
صُلْبَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ رَبَّنَا لَكَ
الْحَمْدُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ عَنْ اللَّيْثِ وَلَكَ الْحَمْدُ
......
Dari ['Uqail] dari
[Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakar bin 'Abdurrahman]
bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "adalah keadaan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam shalat, beliau takbir saat memulai berdiri
(takbiratul Ikram), kemudian ketika akan rukuk. Kemudian ia mengucapkan :
'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH ketika mengangkat punggungnya dari rukuk, kemudian
ia mengucapkan saat posisi berdiri : RABBANAA LAKAL HAMDU …. Hr. Bukhari : 747.
Selain Bukhari hadis ini diriwayatkan pula oleh Muslim
no. 591. Abu Daud no. 720 dari Abdullah bin Abi Aufa hanya tanpa menyenbutkan
"sambil berdiri". Nasai no. 1150. Ahmad, al-Musnad no. 9251. Baihaqi,
Sunan al-Kubra no. 2492, 2603, 2768. Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Khuzaimah no.
578, 611. Abdurrazzaq, al-Mushannaf no. 2496, 2954. Abu 'Awanah, al-Mustakhraj
no. 1581. Al-Baghawi, Syarh as-Sunnah no. 613.
Mantuq dari hadis ini bahwa :
1. "sami'allahu liman
hamidah" diucapkan
sambil mengangkat punggungnya dari rukuk.
2. "Rabbana lakalhamdu" diucapkan sambil berdiri.
Dari
riwayat tersebut lahir pertanyaan :
1. Apakah makmum mengucapkan kalimat
yang sama dengan ucapan imam ?
2. Bagaimana posisi makmum saat
mengucapkan "Rabbana lakal hamdu" ?
Pembahasan masalah ke 1 :
1. Apakah makmum mengucapkan kalimat
yang sama dengan ucapan imam tersebut ?
Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama yaitu :
A.
Makmum disyari'atkan mengucapkan kedua-duanya sama
seperti imam yakni " Sami'allahu liman hamidah- Rabbana walaka
hamdu". Ini pendapatnya Ibnu Sirin, Abu Burdah, Abu Yusuf, Muhammad,
Syafi'i, dan Ishaq.[1] Mereka
berdalil dengan riwayat berikut :
Ø Melalui sahabat Buraidah r.a :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , ثنا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ , ثنا عَلِيُّ بْنُ
الْحُسَيْنِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ كَعْبٍ , ثنا سَعِيدُ بْنُ عُثْمَانَ
الْخَزَّازُ , ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , ثنا
أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ سَعِيدٍ , ثنا أَبِي , ثنا سَعِيدُ بْنُ عُثْمَانَ
الْخَزَّازُ , ثنا عَمْرُو بْنُ شِمْرٍ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يَا بُرَيْدَةُ إِذَا رَفَعْتَ
رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَقُلْ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , اللَّهُمَّ
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاءِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا
شِئْتَ بَعْدُ "
Telah menghadiskan kepada kami Ahmad
bin Muhammad bin Sa'id, telah menghadiskan kepada kami Ali bin Sa'id, telah
menghadiskan kepada kami Ali bin al-Husein bin Ubaid bin Ka'ab, telah
menghadiskan kepada kami Sa'id bin Utsman al-Khazaz. Dan (kata ad-Daaraquthni)
telah menghadiskan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Sa'id, telah menghadiskan
kepada kami Ahmad bin al-Husein bin Sa'id, telah menghadiskan kepada kami Sa'id
bin Utsman al-Khazaz, telah menghadiskan kepada kami Amer bin Syamer, dari
Jabir, dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya ia berkata : telah bersabda
Nabi saw. : Hai Buraidah ! jika kamu
mengangkat kepalamu dari rukuk ucapkanlah " sami'allahu liman hamidah,
Allahumma Rabbana lakalhamdu, mil-us sama-I wa mil-ul ardhi, wa mil-u maa
syi-ta ba'du. Hr. ad-Daaraquthni : 1268.
Hadis ini tidak membedakan antara
makmum dan imam. Dalam artian umum kedua-duanya mengucapkan ucapan yang sama.
Hanya saja hadis ini dha'if karena
pada sanadnya terdapat rawi bernama Jabir al-Ju'fi. Sorotan mengenai beliau :
· Tidak diketemukan dalam biografinya
guru yang bernama Abdullah bin Buraidah. Sebaliknya pada catatan biografi
Buraidah tidak ada murid ia yang bernama Jabir al-Ju'fi. Begitupun tidak
diketemukan dalam catatan biografi Jabir mempunyai murid bernama Amer bin
Syamer. Begitupula sebaliknya tidak ada dalam catatan biografi Amer dia
mempunyai guru bernama Jabir al-Ju'fi. Maka dengan demikian hadis ini sanandnya
ada keterputusan (inqitha'). Pantas saja Imam Syaukani menilai hadis ini dengan
sebutan "Sanaduhu dh'aif".[2]
· Jabir al-Ju'fi sendiri adalah rawi
yang dha'if nya berat. Berkata Jarir bin Abdul Humaid dari Tsa'labah : aku
bermaksud/ menginginkan Jabir al-Ju'fi. Maka berkatalah Laits bin Abi Salim
kepadaku : jangan kamu datangi dia, dia itu pendusta. Berkata Jarir : aku
tidak halal untuk meriwayatkan darinya, karena dia mengimani reinkarnasi.
Berkata Abu Daud : dia disisiku bukan rawi yang kuat dalam hadis.
Berkata Sufyan : adalah Jabir mengimani reinkarnasi. Berkata Ibrahim
aj-Juzajani : pendusta.[3]
Berkata Ibnu Hajar al-Asqalani : ia itu dha'if seorang syi'ah rafidhah.[4]
Ø Melalui sahabat Abu Hurairah :
حَدَّثَنَا
أَبُو طَالِبٍ الْحَافِظُ أَحْمَدُ بْنُ نَصْرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ عُمَيْرٍ
الدِّمَشْقِيُّ , ثنا أَبُو زُرْعَةَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو ,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَمْرِو بْنِ عُمَارَةَ بْنِ رَاشِدٍ أَبُو الْخَطَّابِ ,
قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ ثَابِتِ بْنِ ثَوْبَانَ ,
يَقُولُ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ , عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ:
" إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , فَلْيَقُلْ مَنْ
وَرَاءَهُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ "
Telah
menghadiskan kepada kami, Abu Thalib al-Hafiz Ahmad bin Nashr, telah
mengabarkan kepada kami Ahmad bin Umair ad-Dimasyqi, telah menghadiskan kepada
kami, Abu Zur'ah Abdurrahman bin Amer, telah menghadiskan kepada kami Yahya bin
Amer bin Umarah bin Rasyid Abu al-Khaththab, ia berkata : aku telah mendengar
Abdurrahman bin Tsabit biin Tsauban mengatakan : telah menghadiskan kepadaku
Abdullah bin al-Fadhl, dari al-A'raj, dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi saw.
bersabda : apabila Iman telah mengucapkan "sami'allahu liman
hamidah". Maka hendaklah orang yang dibelakangnya (makmum) mengucapkan :
"sami'allahu liman hamidah". Hr. ad-Daraaquthni : 127.
Hadis ini juga tidak luput dari kedha'ifan. Terdapat rawi
bernama Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban. Berkata Ibnu Hajar : dia itu shaduq
(terpercaya) hanya saja menyalahi dan tertuduh faham qadariyah, serta robah
ingatan di masa tuanya.[5]
Berkata al-Atsram : aku mendengar Abu Abdillah mengatakan : Ibnu Tsauban
hadis-hadisnya munkar.[6]
Sebagai bukti bahwa riwayat di atas Abdurrahman
meriwayatkannya dalam keadaan sudah robah ingatannya, adalah beliau sendiri
meriwayatkan yang menyalahi dengan riwayat yang di atas melalui muridnya yang
bernama Yahya bin Amer bin Umarah. Sebagaimana berikut hadisnya masih
dalam riwayat ad-Daaraquthni :
حَدَّثَنَا
أَبُو طَالِبٍ الْحَافِظُ أَيْضًا , ثنا يَزِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ
الصَّمَدِ , ثنا يَحْيَى بْنُ عَمْرِو بْنِ عُمَارَةَ , سَمِعْتُ ابْنَ ثَابِتِ
بْنَ ثَوْبَانَ , يَقُولُ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ , عَنِ
الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ , قَالَ: " إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ , فَلْيَقُلْ مَنْ وَرَاءَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
". هَذَا هُوَ الْمَحْفُوظُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Telah
menghadiskan Abu Thalib al-Hafiz juga, telah menghadiskan kepada kami Yazid bin
Muhammad bin Abdush shamad, telah menghadiskan kepada kami Yahya bin Amer bin
Umarah, aku telah mendengar Ibnu Tsabit bin Tsauban mengatakan telah
menghadiskan kepadaku Abdullah al-Fadhl, dari al-A'raj dari Abu Hurairah :
bahwasanya Nabi saw. bersabda : apabila imam mengucapkan :"sami'allahu
liman hamidah", maka hendaklah orang yang dibelakangnya (makmum)
mengucapkan : " Allahumma Rabbana wa lakalhamdu". (Berkata
ad-Daaraquthni) inilah dia hadis yang mahfuz (terjaga) dengan sanad ini,
wallahu a'lam. Hr. ad-Daaraquthni : 1271.
Ø Malik bin al-Huwairits
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"dan shalatlah sebagaimana kalian
melihat aku shalat.
Hr. Bukhari : 6705
walhasil
: setelah memperhatikan dua hadis
awal yang dijadikan pijakan pendapat pertama ini lemah. Maka pendapatnya pun
menjadi lemah pula.
Adapun hadis yang terakhir riwayat Malik bin Huwairits
ini kendatipun shahih akan tetapi masih umum dan perlu kepada pengkhususan.
Jika tidak ada hadis yang mengkhususkan maka berlaku atas keumumannya, dalam
artian berlaku untuk imam dan makmum serta begitupun munfarid. Akan tetapi jika
ada hadis yang menkhususkan maka antara imam dan makmum ada perbedaan.
B. Makmum tidak disyari'atkan
mengucapkan "sami'allahu liman hamidah". Ini pendapatnya Ibnu Mas'ud,
Ibnu Umar, Abu Haurairah, Malik, dan ashab ar-Ra'yi.[7]
Adapun hadis yang dijadikan dalilnya yaitu :
Ø Riwayat Anas bin Malik r.a :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ
خَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَرَسٍ فَجُحِشَ
فَصَلَّى لَنَا قَاعِدًا فَصَلَّيْنَا مَعَهُ قُعُودًا ثُمَّ انْصَرَفَ فَقَالَ
إِنَّمَا الْإِمَامُ أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا
كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا
قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
Dari
[Anas bin Malik] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
jatuh dari kudanya hingga beliau pun cedera. Beliau lalu shalat mengimami kami
dengan duduk, dan kami juga shalat dengan duduk. Setelah selesai beliau
bersabda: "Sesungguhnya imam, atau dijadikannya imam adalah untuk diikuti.
Jika ia takbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklahkalian,
jika ia mengangkat kepala maka angkatlah kepala kalian, jika ia mengucapkan
'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH, maka ucapkanlah oleh kalian 'RABBANAA LAKAL HAMDU,
dan jika ia sujud maka sujudlah kalian." Hr. Bukhari : 691
Ø Dari Abu Hurairah r.a ;
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا
رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى
جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ.
Dari [Abu Hurairah] berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dijadikannya Imam
itu untuk diikuti, jika ia takbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka
rukuklah kalian, jika ia mengucapkan 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH ', maka ucapkanlah oleh kalian 'RABBANAA WA
LAKAL HAMDU ', jika ia sujud maka suudlah kalian, dan jika ia shalat dengan
duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk." Hr. Bukhari : 692.
Ø Abu Musa al-Asy'ari
...... وَإِذْ قَالَ { غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا
الضَّالِّينَ } فَقُولُوا آمِينَ يُجِبْكُمْ اللَّهُ فَإِذَا كَبَّرَ وَرَكَعَ
فَكَبِّرُوا وَارْكَعُوا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَرْكَعُ قَبْلَكُمْ وَيَرْفَعُ
قَبْلَكُمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتِلْكَ
بِتِلْكَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
….. dan apabila dia (imam) mengucapkan,
"Ghairil Maghdhubi Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang
dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat) ' maka katakanlah, 'Amin'
niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir
dan rukuklah, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat dari rukuk
sebelum kalian.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Lalu
gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata,
'Samiallahu liman hamidah ', maka
katakanlah, 'Allahumma Rabbana laka al-Hamdu ….. Hr. Muslim : 610
Mantuq
dari kalimat yang digaris bawahi dari kedua hadis tersebut yaitu ;
- Makmum cukup mengucapkan Rabbana
lakal hamdu saja sebagai jawaban setelah imam selesai mengucapkan "sami'allahu
liman hamidah".
- Lafaz jawaban makmum bisa "Rabbana
lakal hamdu", atau " Rabbana wa lakal hamdu", atau "Allahumma
Rabbana lakal hamdu".
Hadis-hadis ini menjadi dalil atas pengkhususan dari
hadis "shallu kamaa roaitumui ushalli". Walhasil kesimpulan dari
pendapat kedua ini bahwa bagi makmum ketika I'tidal tidak disyari'atkan
mengucapkan "sami'allahu liman hamidah".
Penulis sepakat dengan pendapat yang kedua ini. Dan
sekarang kita akan maju ke pembahasan inti yaitu pembahasan yang kedua.
Pembahasan masalah ke 2 :
2. Bagaimana posisi makmum saat
mengucapkan "Rabbana lakal hamdu" ?
Untuk mengetahui bagaiman posisi
makmum saat mengucapkan "rabbana lakal hamdu". Mari kita simak
riwayat sebagai berikut ;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الْإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ
لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ فَإِنَّهُ مَنْ
وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari [Abu Hurairah
ra] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila imam
berkata, 'Samiallahu liman hamidah
', maka katakanlah, 'Allahumma Rabbana laka al-Hamdu ' karena
barangsiapa yang perkataannya bersesuaian dengan perkataan malaikat, niscaya
dosanya yang telah lalu diampuni." Hr. Muslim : 617.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ
يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ
يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ رَبَّنَا
لَكَ الْحَمْد
"adalah keadaan Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam shalat, beliau takbir saat memulai berdiri (takbiratul Ikram),
kemudian ketika akan rukuk. Kemudian ia mengucapkan : 'SAMI'ALLAHU LIMAN
HAMIDAH ketika mengangkat punggungnya dari rukuk, kemudian ia mengucapkan saat
posisi berdiri : RABBANAA LAKAL HAMDU
…. Hr. Bukhari : 747.
Penjelasan
1. Hadis pertama menerangakan bahwa
perintah makmum untuk mengucapkan "Rabbana lakalhamdu" itu
pada saat Imam selesai mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah".
Dan harus berbarengan dengan ucapan "Rabana lakalhamdu" nya
imam.
2. Hadis kedua menerangkan bahwa imam
mengucapkan "Rabbana lakal hamdu" itu pada saat berdiri (wa
huwa qaimun) setelah ucapan "sami'allahu liman hamidah". Maka
dengan demikian, kalimat " wa huwa qaimun" menjadi wajhu ad-Dilalah
untuk menyimpulkan bahwa posisi makmum saat mengucapkan "Rabbana
lakal hamdu" itu adalah pada saat sama-sama berdiri bertepatan dengan berdirinya
imam. Wallahu A'lam.
Jazakumullohu khoiron ustadz
BalasHapus