POSISI MAKMUM SAAT MENGUCAPKAN "RABBANA WA LAKALHAMDU"

 


Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
(S A M S U D I N)

  

A. Dalil Pokok

 

عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ عَنْ اللَّيْثِ وَلَكَ الْحَمْدُ ......

Dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakar bin 'Abdurrahman] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "adalah keadaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat, beliau takbir saat memulai berdiri (takbiratul Ikram), kemudian ketika akan rukuk. Kemudian ia mengucapkan : 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH ketika mengangkat punggungnya dari rukuk, kemudian ia mengucapkan saat posisi berdiri : RABBANAA LAKAL HAMDU …. Hr. Bukhari : 747.

 

Selain Bukhari hadis ini diriwayatkan pula oleh Muslim no. 591. Abu Daud no. 720 dari Abdullah bin Abi Aufa hanya tanpa menyenbutkan "sambil berdiri". Nasai no. 1150. Ahmad, al-Musnad no. 9251. Baihaqi, Sunan al-Kubra no. 2492, 2603, 2768. Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Khuzaimah no. 578, 611. Abdurrazzaq, al-Mushannaf no. 2496, 2954. Abu 'Awanah, al-Mustakhraj no. 1581. Al-Baghawi, Syarh as-Sunnah no. 613.

 

Mantuq dari hadis ini bahwa :

1.     "sami'allahu liman hamidah" diucapkan sambil mengangkat punggungnya dari rukuk.

2.    "Rabbana lakalhamdu" diucapkan sambil berdiri.

 

Dari riwayat tersebut lahir pertanyaan :

1.     Apakah makmum mengucapkan kalimat yang sama dengan ucapan imam ?

2.    Bagaimana posisi makmum saat mengucapkan "Rabbana lakal hamdu" ?

 

Pembahasan masalah ke 1 :

 

1.   Apakah makmum mengucapkan kalimat yang sama dengan ucapan imam tersebut ?

 

Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama yaitu :

 

A.   Makmum disyari'atkan mengucapkan kedua-duanya sama seperti imam yakni " Sami'allahu liman hamidah- Rabbana walaka hamdu". Ini pendapatnya Ibnu Sirin, Abu Burdah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi'i, dan Ishaq.[1] Mereka berdalil dengan riwayat berikut :

 

Ø Melalui sahabat Buraidah r.a :

 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , ثنا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ , ثنا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ كَعْبٍ , ثنا سَعِيدُ بْنُ عُثْمَانَ الْخَزَّازُ , ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ سَعِيدٍ , ثنا أَبِي , ثنا سَعِيدُ بْنُ عُثْمَانَ الْخَزَّازُ , ثنا عَمْرُو بْنُ شِمْرٍ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يَا بُرَيْدَةُ إِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَقُلْ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاءِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ بَعْدُ "

Telah menghadiskan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Sa'id, telah menghadiskan kepada kami Ali bin Sa'id, telah menghadiskan kepada kami Ali bin al-Husein bin Ubaid bin Ka'ab, telah menghadiskan kepada kami Sa'id bin Utsman al-Khazaz. Dan (kata ad-Daaraquthni) telah menghadiskan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Sa'id, telah menghadiskan kepada kami Ahmad bin al-Husein bin Sa'id, telah menghadiskan kepada kami Sa'id bin Utsman al-Khazaz, telah menghadiskan kepada kami Amer bin Syamer, dari Jabir, dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya ia berkata : telah bersabda Nabi saw. :  Hai Buraidah ! jika kamu mengangkat kepalamu dari rukuk ucapkanlah " sami'allahu liman hamidah, Allahumma Rabbana lakalhamdu, mil-us sama-I wa mil-ul ardhi, wa mil-u maa syi-ta ba'du. Hr. ad-Daaraquthni : 1268.

 

Hadis ini tidak membedakan antara makmum dan imam. Dalam artian umum kedua-duanya mengucapkan ucapan yang sama.

 

Hanya saja hadis ini dha'if karena pada sanadnya terdapat rawi bernama Jabir al-Ju'fi. Sorotan mengenai beliau :

 

·    Tidak diketemukan dalam biografinya guru yang bernama Abdullah bin Buraidah. Sebaliknya pada catatan biografi Buraidah tidak ada murid ia yang bernama Jabir al-Ju'fi. Begitupun tidak diketemukan dalam catatan biografi Jabir mempunyai murid bernama Amer bin Syamer. Begitupula sebaliknya tidak ada dalam catatan biografi Amer dia mempunyai guru bernama Jabir al-Ju'fi. Maka dengan demikian hadis ini sanandnya ada keterputusan (inqitha'). Pantas saja Imam Syaukani menilai hadis ini dengan sebutan "Sanaduhu dh'aif".[2]

 

·      Jabir al-Ju'fi sendiri adalah rawi yang dha'if nya berat. Berkata Jarir bin Abdul Humaid dari Tsa'labah : aku bermaksud/ menginginkan Jabir al-Ju'fi. Maka berkatalah Laits bin Abi Salim kepadaku : jangan kamu datangi dia, dia itu pendusta. Berkata Jarir : aku tidak halal untuk meriwayatkan darinya, karena dia mengimani reinkarnasi. Berkata Abu Daud : dia disisiku bukan rawi yang kuat dalam hadis. Berkata Sufyan : adalah Jabir mengimani reinkarnasi. Berkata Ibrahim aj-Juzajani : pendusta.[3] Berkata Ibnu Hajar al-Asqalani : ia itu dha'if seorang syi'ah rafidhah.[4]

 

Ø Melalui sahabat Abu Hurairah :

 

حَدَّثَنَا أَبُو طَالِبٍ الْحَافِظُ أَحْمَدُ بْنُ نَصْرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ عُمَيْرٍ الدِّمَشْقِيُّ , ثنا أَبُو زُرْعَةَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو , حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَمْرِو بْنِ عُمَارَةَ بْنِ رَاشِدٍ أَبُو الْخَطَّابِ , قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ ثَابِتِ بْنِ ثَوْبَانَ , يَقُولُ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ , عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: " إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , فَلْيَقُلْ مَنْ وَرَاءَهُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ "

Telah menghadiskan kepada kami, Abu Thalib al-Hafiz Ahmad bin Nashr, telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Umair ad-Dimasyqi, telah menghadiskan kepada kami, Abu Zur'ah Abdurrahman bin Amer, telah menghadiskan kepada kami Yahya bin Amer bin Umarah bin Rasyid Abu al-Khaththab, ia berkata : aku telah mendengar Abdurrahman bin Tsabit biin Tsauban mengatakan : telah menghadiskan kepadaku Abdullah bin al-Fadhl, dari al-A'raj, dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi saw. bersabda : apabila Iman telah mengucapkan "sami'allahu liman hamidah". Maka hendaklah orang yang dibelakangnya (makmum) mengucapkan : "sami'allahu liman hamidah". Hr. ad-Daraaquthni : 127.

 

Hadis ini juga tidak luput dari kedha'ifan. Terdapat rawi bernama Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban.  Berkata Ibnu Hajar : dia itu shaduq (terpercaya) hanya saja menyalahi dan tertuduh faham qadariyah, serta robah ingatan di masa tuanya.[5] Berkata al-Atsram : aku mendengar Abu Abdillah mengatakan : Ibnu Tsauban hadis-hadisnya munkar.[6]

 

Sebagai bukti bahwa riwayat di atas Abdurrahman meriwayatkannya dalam keadaan sudah robah ingatannya, adalah beliau sendiri meriwayatkan yang menyalahi dengan riwayat yang di atas melalui muridnya yang bernama Yahya bin Amer bin Umarah. Sebagaimana berikut hadisnya masih dalam riwayat ad-Daaraquthni :

 

حَدَّثَنَا أَبُو طَالِبٍ الْحَافِظُ أَيْضًا , ثنا يَزِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الصَّمَدِ , ثنا يَحْيَى بْنُ عَمْرِو بْنِ عُمَارَةَ , سَمِعْتُ ابْنَ ثَابِتِ بْنَ ثَوْبَانَ , يَقُولُ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ , عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: " إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , فَلْيَقُلْ مَنْ وَرَاءَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ". هَذَا هُوَ الْمَحْفُوظُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Telah menghadiskan Abu Thalib al-Hafiz juga, telah menghadiskan kepada kami Yazid bin Muhammad bin Abdush shamad, telah menghadiskan kepada kami Yahya bin Amer bin Umarah, aku telah mendengar Ibnu Tsabit bin Tsauban mengatakan telah menghadiskan kepadaku Abdullah al-Fadhl, dari al-A'raj dari Abu Hurairah : bahwasanya Nabi saw. bersabda : apabila imam mengucapkan :"sami'allahu liman hamidah", maka hendaklah orang yang dibelakangnya (makmum) mengucapkan : " Allahumma Rabbana wa lakalhamdu". (Berkata ad-Daaraquthni) inilah dia hadis yang mahfuz (terjaga) dengan sanad ini, wallahu a'lam. Hr. ad-Daaraquthni : 1271.

 

Ø Malik bin al-Huwairits

 

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

"dan shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat. Hr. Bukhari : 6705

 

walhasil : setelah memperhatikan dua hadis awal yang dijadikan pijakan pendapat pertama ini lemah. Maka pendapatnya pun menjadi lemah pula.

 

Adapun hadis yang terakhir riwayat Malik bin Huwairits ini kendatipun shahih akan tetapi masih umum dan perlu kepada pengkhususan. Jika tidak ada hadis yang mengkhususkan maka berlaku atas keumumannya, dalam artian berlaku untuk imam dan makmum serta begitupun munfarid. Akan tetapi jika ada hadis yang menkhususkan maka antara imam dan makmum ada perbedaan.

 

B.  Makmum tidak disyari'atkan mengucapkan "sami'allahu liman hamidah". Ini pendapatnya Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Abu Haurairah, Malik, dan ashab ar-Ra'yi.[7] Adapun hadis yang dijadikan dalilnya yaitu :

 

Ø Riwayat Anas bin Malik r.a :

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ خَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَرَسٍ فَجُحِشَ فَصَلَّى لَنَا قَاعِدًا فَصَلَّيْنَا مَعَهُ قُعُودًا ثُمَّ انْصَرَفَ فَقَالَ إِنَّمَا الْإِمَامُ أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

Dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh dari kudanya hingga beliau pun cedera. Beliau lalu shalat mengimami kami dengan duduk, dan kami juga shalat dengan duduk. Setelah selesai beliau bersabda: "Sesungguhnya imam, atau dijadikannya imam adalah untuk diikuti. Jika ia takbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklahkalian, jika ia mengangkat kepala maka angkatlah kepala kalian, jika ia mengucapkan 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH, maka ucapkanlah oleh kalian 'RABBANAA LAKAL HAMDU, dan jika ia sujud maka sujudlah kalian." Hr. Bukhari : 691

 

Ø Dari Abu Hurairah r.a ;

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ.

Dari [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dijadikannya Imam itu untuk diikuti, jika ia takbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengucapkan 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH  ', maka ucapkanlah oleh kalian 'RABBANAA WA LAKAL HAMDU ', jika ia sujud maka suudlah kalian, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk." Hr. Bukhari : 692.

 

Ø  Abu Musa al-Asy'ari

 

...... وَإِذْ قَالَ { غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ } فَقُولُوا آمِينَ يُجِبْكُمْ اللَّهُ فَإِذَا كَبَّرَ وَرَكَعَ فَكَبِّرُوا وَارْكَعُوا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَرْكَعُ قَبْلَكُمْ وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتِلْكَ بِتِلْكَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

 ….. dan apabila dia (imam) mengucapkan, "Ghairil Maghdhubi Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat) ' maka katakanlah, 'Amin' niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat dari rukuk sebelum kalian.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Lalu gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata, 'Samiallahu liman hamidah  ', maka katakanlah, 'Allahumma Rabbana laka al-Hamdu  ….. Hr. Muslim : 610

 

Mantuq dari kalimat yang digaris bawahi dari kedua hadis tersebut yaitu ;

 

-  Makmum cukup mengucapkan Rabbana lakal hamdu saja sebagai jawaban setelah imam selesai mengucapkan "sami'allahu liman hamidah".

 

-  Lafaz jawaban makmum bisa "Rabbana lakal hamdu", atau " Rabbana wa lakal hamdu", atau "Allahumma Rabbana lakal hamdu".

 

Hadis-hadis ini menjadi dalil atas pengkhususan dari hadis "shallu kamaa roaitumui ushalli". Walhasil kesimpulan dari pendapat kedua ini bahwa bagi makmum ketika I'tidal tidak disyari'atkan mengucapkan "sami'allahu liman hamidah".

 

Penulis sepakat dengan pendapat yang kedua ini. Dan sekarang kita akan maju ke pembahasan inti yaitu pembahasan yang kedua.

 

Pembahasan masalah ke 2 :

 

2.  Bagaimana posisi makmum saat mengucapkan "Rabbana lakal hamdu" ?

 

Untuk mengetahui bagaiman posisi makmum saat mengucapkan "rabbana lakal hamdu". Mari kita simak riwayat sebagai berikut ;

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الْإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari [Abu Hurairah ra] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila imam berkata, 'Samiallahu liman hamidah  ', maka katakanlah, 'Allahumma Rabbana laka al-Hamdu ' karena barangsiapa yang perkataannya bersesuaian dengan perkataan malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni." Hr. Muslim : 617.

 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْد

"adalah keadaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat, beliau takbir saat memulai berdiri (takbiratul Ikram), kemudian ketika akan rukuk. Kemudian ia mengucapkan : 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH ketika mengangkat punggungnya dari rukuk, kemudian ia mengucapkan saat posisi berdiri : RABBANAA LAKAL HAMDU …. Hr. Bukhari : 747.

 

Penjelasan

 

1.     Hadis pertama menerangakan bahwa perintah makmum untuk mengucapkan "Rabbana lakalhamdu" itu pada saat Imam selesai mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah". Dan harus berbarengan dengan ucapan "Rabana lakalhamdu" nya imam.

 

 

2.    Hadis kedua menerangkan bahwa imam mengucapkan "Rabbana lakal hamdu" itu pada saat berdiri (wa huwa qaimun) setelah ucapan "sami'allahu liman hamidah". Maka dengan demikian, kalimat " wa huwa qaimun" menjadi wajhu ad-Dilalah untuk menyimpulkan bahwa posisi makmum saat mengucapkan "Rabbana lakal hamdu" itu adalah pada saat sama-sama berdiri bertepatan dengan berdirinya imam. Wallahu A'lam.



1.    LIhat : al-Mughni : I : 568.
2.   Nailul Authar, I : 264.
3.   Tahdzib at-Tahdzib : II : 14.
4. Taqrib at-Tahdzib : 85.
5.  Taqrib at-Tahdzib : 332
6.   Al-Jarhu wa at-Ta'dil : V : 273

 

 

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA