Posts

BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

STATUS HADIS SALAM SEBELUM BICARA

Image
  Oleh : SAMSUDIN (Abu Fatwa Albani Syam) Sanad dan Matan Hadis ; حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ الصَّبَّاحِ بَغْدَادِيٌّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ عَنْبَسَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّلَامُ قَبْلَ الْكَلَامِ وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَدْعُوا أَحَدًا إِلَى الطَّعَامِ حَتَّى يُسَلِّمَ .   Telah menceritakan kepada kami [Al Fadlal bin Ash Shabbah Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zakaria] dari [Anbasah bin Abdurrahman] dari [Muhammad bin Zadzan] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Salam itu sebelum berbicara." Dan dengan sanad ini pula. dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian memanggil seseorang untuk ...

HADIS MA’LUL DALAM SUNAN AT-TIRMIDZI TENTANG HARAMNYA SUTRA DAN EMAS BAGI LAKI-LAKI

Image
  Abu Fatwa Al-Bani (SAMSUDIN)   Hadis Ma’lul yaitu hadis yang terdapat illat (cacat)nya, ‘illat kata jamaknya yaiu ‘Ilal.   A.  Definisi ‘Ilal   Pengertian Etimlogis العلة  في اللغة : المرض, من عل يعل واعتل , أي : مرض, فهو عليل Secara bahasa, al-illah berarti al-maradh (sakit). Orang yang sakit dinamakan 'alil.   Secara Terminologi   العلة  عبارة عن أسباب خفية غامضة طرأت على الحديث فأثرت فيه, أي قدحت في صحته. ‘Illat yaitu ungkapan tentang sebab-sebab yang samar, tersembunyi, yang terdapat pada hadis lalu mempengaruhinya, artinya mengakibatkan cacat dalam kesahihan hadis.   Dari  pemaparan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hadis ma’lul itu adalah hadis yang padanya terdapat kecacatan yang tersembunyi yang hampir tidak diketahui sehingga dapat mengakibatkan gugurnya sebuah hadis dari derajat shahih ke derajat lemah.   B.  Macam-macam ‘Illat   1.  Ilal pada sanad  (ini yang banyak terjadi) 2.  Ilal...

HUKUM PERAGAAN BUSANA MUSLIMAH

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN)      Manusia menurut fitrahnya menyenangi segala perkara yang baik, sesuai dengan selera. Mungkin hal itu ia wujudkan karena timbul dorongan dari dirinya atau karena adanya pengaruh dari lingkungannya. Sehubungan dengan masalah pakaian di dalam Quran telah diterangkan sebagai berikut : يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًا    ؕ  وَلِبَاسُ التَّقْوٰى   ۙ  ذٰ لِكَ خَيْرٌ    ؕ  ذٰ لِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.  (QS. Al-A'raf: Ayat 26 )     Meskipun agama tidak membatasi mode pakaian, namun tetap bahwa pakaian itu bagi orang islam harus mencerminkan keta...

BOLEHKAH MENGUBUR MAYAT MALAM HARI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani (SAMSUDIN)           Kematian datang tidak bisa diprediksi dan tidak bisa sekehendak hati, bila sudah tiba waktunya tidak ada yang bisa menghalanginya atau menundanya karena itu sudah merupakan ketentuan Allah ‘Azza wa Jalla dan setiap jiwa akan merasakannya. Umumnya masyarakat menguburkan jenasah di siang hari, itu kalau memang memungkinkan. Tetapi kalau waktu tidak memungkinkan apakah boleh menguburkan pada waktu malam ?.           Mengenai boleh dan tidaknya, mari kita perhatikan hadis-hadis berikut sebagai pijakan dalam menyimpulkan sebuah hukum dalam islam. Adapun hadis-hadisnya sebagai berikut ;   1.  Hr. Bukhari : 1170.   عَن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي قَالُوا كَانَ ال...

METODOLOGI KITAB TAISIRUL ‘ALAM SYARH UMDAH AL-AHKAM SYEIKH AL-BASSAM

Image
  OLEH ; ABU FATWA ALBANI (SAMSUDIN)   ABSTRAK      Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji metodologi yang digunakan dalam kitab "Taisirul 'Allam Syarh Umdatul Ahkam". Kitab ini merupakan karya penting dalam literatur hadis yang disusun oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, di mana beliau memberikan syarh (penjelasan) terhadap kitab "Umdatul Ahkam" karya Imam Abdul Ghani Al-Maqdisi. "Umdatul Ahkam" sendiri adalah koleksi hadis yang berfokus pada hukum-hukum syariah (ahkam).      Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis isi (content analysis) terhadap teks-teks syarh dalam kitab "Taisirul 'Allam". Proses penelitian meliputi pengumpulan data dari teks utama dan berbagai sumber syarh, diikuti dengan analisis mendalam terhadap metode penjelasan yang digunakan oleh Syaikh Al-Bassam.                   Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syai...