BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

BOLEHKAH MENGUBUR MAYAT MALAM HARI ?

 


Oleh : Abu Fatwa Albani
(SAMSUDIN)

        Kematian datang tidak bisa diprediksi dan tidak bisa sekehendak hati, bila sudah tiba waktunya tidak ada yang bisa menghalanginya atau menundanya karena itu sudah merupakan ketentuan Allah ‘Azza wa Jalla dan setiap jiwa akan merasakannya. Umumnya masyarakat menguburkan jenasah di siang hari, itu kalau memang memungkinkan. Tetapi kalau waktu tidak memungkinkan apakah boleh menguburkan pada waktu malam ?.

        Mengenai boleh dan tidaknya, mari kita perhatikan hadis-hadis berikut sebagai pijakan dalam menyimpulkan sebuah hukum dalam islam. Adapun hadis-hadisnya sebagai berikut ;

 1. Hr. Bukhari : 1170.

 عَن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي قَالُوا كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ.

Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Bila ada orang yang meninggal dunia biasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melayatnya. Suatu hari ada seorang yang meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak memberi tahu aku?" Mereka menjawab: "Kejadiannya malam hari, kami khawatir memberatkan anda". Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu mengerjakan shalat untuknya (shalat jenasah di atas kuburnya).

 Difaham dari isi hadis ini :
 a. Terjadi peristiwa penguburan jenasah di waktu malam.
 b. Rasul mengetahuinya dan tidak melarang atau memarahinya atas peristiwa tersebut.

2. Hr. Ahmad : 24971, 26689. Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra : 6828. Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzar : 10383. Abdurrazaq, Mushannaf Abdirrazaq : 11959. Ibnu Abdi Syaibah, Mushannaf Ibni Abi Syaibah : 11959. Al-Baghawi, Syarh Ma’ani Al-Atsar : 2747. 

 عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَرَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : مَا عَلِمْنَا بِدَفْنِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى سَمِعْنَا صَوْتَ الْمَسَاحِي مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ لَيْلَةَ الْأَرْبِعَاءِ.

Dari Aisyah Ummul Mukminin radliyallahu ‘anha berkata : kami tidak tahu tentang penguburan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga kami mendengar suara orang-orang yang melewat pada tengah malam rabu.

    Difaham dari hadis tersebut bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dikuburkan oleh para sahabat di waktu malam.

Kesimpulan :

    Dari kedua hadis tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa mengubur jenasah malam hari itu boleh dan tidak terlarang. Dan jumhur ulama pun berpendapat sama.

    Kendatipun demikian, tetap mesti diperhatikan hal-hal yang dapat mendukung kelancaran acara tersebut diantaranya seperti alat penerangan yang memadai dan berhati-hati dalam proses pelaksanannya.

 

Wallahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

SHAHIH DHA'IF HADIS-HADIS SEPUTAR FADHILAH DAN AMALAN KHUSUS DI BULAN SYA’BAN