BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Kematian datang tidak bisa diprediksi dan tidak bisa sekehendak hati, bila sudah tiba waktunya tidak ada yang bisa menghalanginya atau menundanya karena itu sudah merupakan ketentuan Allah ‘Azza wa Jalla dan setiap jiwa akan merasakannya. Umumnya masyarakat menguburkan jenasah di siang hari, itu kalau memang memungkinkan. Tetapi kalau waktu tidak memungkinkan apakah boleh menguburkan pada waktu malam ?.
Mengenai boleh dan tidaknya, mari kita perhatikan hadis-hadis berikut sebagai pijakan dalam menyimpulkan sebuah hukum dalam islam. Adapun hadis-hadisnya sebagai berikut ;
1. Hr. Bukhari : 1170.
عَن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي قَالُوا كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ.
Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Bila ada orang yang meninggal dunia biasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melayatnya. Suatu hari ada seorang yang meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak memberi tahu aku?" Mereka menjawab: "Kejadiannya malam hari, kami khawatir memberatkan anda". Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu mengerjakan shalat untuknya (shalat jenasah di atas kuburnya).
2. Hr. Ahmad : 24971, 26689. Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra : 6828. Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzar : 10383. Abdurrazaq, Mushannaf Abdirrazaq : 11959. Ibnu Abdi Syaibah, Mushannaf Ibni Abi Syaibah : 11959. Al-Baghawi, Syarh Ma’ani Al-Atsar : 2747.
Dari Aisyah Ummul Mukminin radliyallahu ‘anha berkata : kami tidak tahu tentang penguburan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga kami mendengar suara orang-orang yang melewat pada tengah malam rabu.
Difaham dari hadis tersebut bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dikuburkan oleh para sahabat di waktu malam.
Kesimpulan :
Dari kedua hadis tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa mengubur jenasah malam hari itu boleh dan tidak terlarang. Dan jumhur ulama pun berpendapat sama.
Wallahu a’lam.
Comments
Post a Comment