BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT LAIL DUA KALI ?

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)      Pada dasarnya perintah itu tidak menuntut pengulangan dalam pelaksanaannya kecuali ada qarinah lain berupa qaul atau fi’li, atau taqrir dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana kaidah ushul yang disepakati jumhur fuqaha ; الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ. "Pokok pada perintah itu tidak menuntut pengulangan melainkan ada dalil yang menyelisihinya." [1]      Terdapat amalan seorang sahabat yang bernama Thalq bin ‘Ali ia pernah mengimami shalat qiyam ramadhan di mesjid dan berhenti tidak melanjutkan shalat witirnya dikarenakan teringat sabda nabi shallallahu alaihi wasallam tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Sebagaimana kejadian tersebut dikonf i rmasi oleh putranya sendiri bernama Qais bin Thalq. Berikut riwayatnya ; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ق...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 6

 Muhadharah  ke  6


HADIS SHAHIH LIGHAIRIH

 

Oleh : Abu Fatwa Albani

(Syamsudin Mukti)



A. Definisi

Hadis shahih lighairih yaitu hadis hasan lidzatihi[1] yang dibantu oleh jalur sanad lain yang seumpama kwalitas rawinya atau lebih kuat darinya, maka disebutlah hadis hasan lidzatihi tersebut dengan shahih lighairihi. Disebut shahih itu bukan sebab sanadnya itu sendiri, akan tetapi disebabkan sanad tersebut terbantu oleh sanad yang lain yang seumpama kwalitas rawinya atau lebih kuat darinya.

 

B. Kedudukannya

Hadis shahih lighairih derajatnya lebih tinggi dari hasan lidztihi, hanya saja dibawah derajat shahih lidztihi.

 

C. Misalnya

 

Hadis tentang menggosok gigi (bersiwak) setiapkali hendak shalat ;

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: " Sekiranya tidak memberatkan umatku sungguh akan aku perintahkan untuk bersiwak setiap kali akan shalat." Hr. Tirmidzi : 22

 

Hadis ini pada sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Muhammad bin Amer bin 'Alqamah. Ibnu Hajar al-Asqalani menilainya " shaduq lahu awham" (tepercaya tapi terdapat kelemahan/ keraguan).[2] Dengan sanad ini riwayat tersebut derajatnya hasan lidztihi. Akan tetapi ditemukan pada riwayat Bukhari  sanad lain yang shahih rawi-rawinya serta matannya semakna bahkan ada yang sama, maka naiklah derajat hadis ini menjadi shahih lighairihi. Adapun sanad yang dimaksud yaitu ;

 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya tidak memberatkan ummatku atau manusia, niscaya aku akan perintahkan kepada mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) pada setiap kali hendak shalat." Hr. Bukhari : 838.



[1] Hadis hasan lidzatihi itu ialah sebutan bagi hadis hasan sebagaimana di Muhadharah ke 5.
[2]  Ibnu Hajar al-Asqalani, Taqrib a-Tahdzib : 589.


Comments

Popular posts from this blog

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

SHAHIH DHA'IF HADIS-HADIS SEPUTAR FADHILAH DAN AMALAN KHUSUS DI BULAN SYA’BAN