MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Image
  Abu Fatwa Albani ( S A M S U D I N ) Ketahuilah bahwa para perawi yang dalam hadis mereka terdapat kepalsuan, kedustaan, dan ketertukaran terbagi menjadi lima bagian   : Bagian I : Orang-orang yang didominasi oleh zuhud dan asketisme  sehingga mereka lalai dalam menghafal dan membedakan riwayat. Sebagian dari mereka kehilangan buku-bukunya, terbakar, atau terkubur, lalu mereka meriwayatkan dari hafalan sehingga terjadi banyak kesalahan. Bagian II : Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam transmisi (nukilan) sehingga kesalahan mereka menjadi banyak dan buruk, mirip dengan bagian pertama. Bagian III : Orang-orang terpercaya (tsiqah) namun akal mereka bercampur baur (pikun) di akhir hayatnya, sehingga mereka mengacaukan riwayat. Bagian IV :   Orang-orang yang didominasi oleh kepolosan, yang di antaranya mudah didikte (talaqin) sehingga mengatakan apa saja yang disuruh. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis yang tidak pernah didengarnya karena menganggap itu b...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 5

 Muhadharah  ke  5




HADIS HASAN


      leh : Abu Fatwa Albani 

         (Syamsudin Mukti)



A.  Definisi

 

Hadis Hasan ialah hadis yang memenuhi syarat-syarat shahih hanya saja salahsatu atau sebagian dari rawi-rawinya di bawah rawi shahih dari segi kualitas dhabitnya  yang dengannya tidak keluar dari batas kehujahan hadis tersebut.

 

B.   Syarah Definisi

 

Yang dimaksud ‘’memenuhi syarat-syarat shahih’’ adalah hanya memenuhi syarat sebagai berikut :

1.       Sanadnya ada sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam

2.       Bersambung sanadnya dari awal sampai akhir sanad

3.       Tidak syadz/ tidak menyalahi yang lebih kuat)

4.       Tidak ada illat (cacat)

 

Adapun kedhabitannya tidak memenuhi, dalam artian kualitas kedhabitan rawi hasan dibawah rawi shahih. Biasanya para ulama menyifati rawi untuk hadis hasan dengan sebutan penilaian : Shaduq (terpercaya), Laa ba’sa bih- Laisa bihi ba’sun (tidak mengapa), tsiqatun yukhthi’u (kepercayaan tapi keliru),shaduq lahu auham (terpercaya tapi terdapat kelemahan/keraguan).

 

C.   Misalnya

 

Hadis riwayat Ibnu Majah no 2734, kitab waris, bab ; barangsiapa menginkari anaknya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادِّعَاءُ نَسَبٍ لَا يَعْرِفُهُ أَوْ جَحْدُهُ وَإِنْ دَقَّ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya]; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah]; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang menjadi kufur, lantaran mengaku bernasab pada seseorang yang tidak ia kenal, atau mengingkari nasab yang sebenarnya, sekalipun ia telah menelitinya.

 

Pada sanad hadis tersebut terdapat rawi bernama Amer bin Syu’eb bin Muhammad bin Abdullah bin Amer bin ‘Ash. Berkata al-Hafiz Ibnu Hajar : ‘’Shaduq’’.

Maka dengan demikian derajat hadis tersebut adalah Hasan.

 

D. Hukum berhujjah dengan hadis hasan

 

Sepakat para ulama semua bahwa hadis hasan bisa dijadikan hujjah

Comments

Popular posts from this blog

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

TUNTUNAN WUDHU SESUAI SUNNAH

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU