TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH

Image
  Oleh : Abu Fatwa Albani Syam (SAMSUDIN)   @ Syarat-syarat tayamum Syarat-syarat yang diperbolehkan tayamum yaitu sakit, atau dalam perjalanan (safar), atau  bila keadaannya tidak menemukan air untuk wudlu setelah buang air besar,  atau setelah berjimak maka  dimestikan tayamum . Berikut dalilnya :   وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا   فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh  perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Usaplah  mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .   QS : al-Maidah : 6.   @ Debu yang digunakan untuk tayamum harus debu yang suci dan tidak membahayakan terhadap kulit.   @ Cara-cara tayamum -     Mengu...

ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 5

 Muhadharah  ke  5




HADIS HASAN


      leh : Abu Fatwa Albani 

         (Syamsudin Mukti)



A.  Definisi

 

Hadis Hasan ialah hadis yang memenuhi syarat-syarat shahih hanya saja salahsatu atau sebagian dari rawi-rawinya di bawah rawi shahih dari segi kualitas dhabitnya  yang dengannya tidak keluar dari batas kehujahan hadis tersebut.

 

B.   Syarah Definisi

 

Yang dimaksud ‘’memenuhi syarat-syarat shahih’’ adalah hanya memenuhi syarat sebagai berikut :

1.       Sanadnya ada sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam

2.       Bersambung sanadnya dari awal sampai akhir sanad

3.       Tidak syadz/ tidak menyalahi yang lebih kuat)

4.       Tidak ada illat (cacat)

 

Adapun kedhabitannya tidak memenuhi, dalam artian kualitas kedhabitan rawi hasan dibawah rawi shahih. Biasanya para ulama menyifati rawi untuk hadis hasan dengan sebutan penilaian : Shaduq (terpercaya), Laa ba’sa bih- Laisa bihi ba’sun (tidak mengapa), tsiqatun yukhthi’u (kepercayaan tapi keliru),shaduq lahu auham (terpercaya tapi terdapat kelemahan/keraguan).

 

C.   Misalnya

 

Hadis riwayat Ibnu Majah no 2734, kitab waris, bab ; barangsiapa menginkari anaknya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادِّعَاءُ نَسَبٍ لَا يَعْرِفُهُ أَوْ جَحْدُهُ وَإِنْ دَقَّ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya]; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah]; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang menjadi kufur, lantaran mengaku bernasab pada seseorang yang tidak ia kenal, atau mengingkari nasab yang sebenarnya, sekalipun ia telah menelitinya.

 

Pada sanad hadis tersebut terdapat rawi bernama Amer bin Syu’eb bin Muhammad bin Abdullah bin Amer bin ‘Ash. Berkata al-Hafiz Ibnu Hajar : ‘’Shaduq’’.

Maka dengan demikian derajat hadis tersebut adalah Hasan.

 

D. Hukum berhujjah dengan hadis hasan

 

Sepakat para ulama semua bahwa hadis hasan bisa dijadikan hujjah

Comments

Popular posts from this blog

SHAHIH DHA'IF HADIS-HADIS SEPUTAR FADHILAH DAN AMALAN KHUSUS DI BULAN SYA’BAN

STATUS HADIS SALAM SEBELUM BICARA

TUNTUNAN TAYAMUM SESUAI SUNNAH