ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 5
Muhadharah ke 5
HADIS HASAN
leh : Abu Fatwa Albani
(Syamsudin Mukti)
A. Definisi
Hadis Hasan ialah hadis yang memenuhi
syarat-syarat shahih hanya saja salahsatu atau sebagian dari rawi-rawinya di
bawah rawi shahih dari segi kualitas dhabitnya
yang dengannya tidak keluar dari batas kehujahan hadis tersebut.
B. Syarah Definisi
Yang dimaksud ‘’memenuhi syarat-syarat
shahih’’ adalah hanya memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Sanadnya
ada sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam
2. Bersambung
sanadnya dari awal sampai akhir sanad
3. Tidak
syadz/ tidak menyalahi yang lebih kuat)
4. Tidak
ada illat (cacat)
Adapun kedhabitannya tidak memenuhi,
dalam artian kualitas kedhabitan rawi hasan dibawah rawi shahih. Biasanya para
ulama menyifati rawi untuk hadis hasan dengan sebutan penilaian : Shaduq
(terpercaya), Laa ba’sa bih- Laisa bihi ba’sun (tidak mengapa), tsiqatun
yukhthi’u (kepercayaan tapi keliru),shaduq lahu auham (terpercaya tapi terdapat
kelemahan/keraguan).
C. Misalnya
Hadis riwayat Ibnu Majah no 2734,
kitab waris, bab ; barangsiapa menginkari anaknya.
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ
شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادِّعَاءُ نَسَبٍ لَا يَعْرِفُهُ أَوْ جَحْدُهُ
وَإِنْ دَقَّ
Telah menceritakan kepada kami
[Muhammad bin Yahya]; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah];
telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari
[Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang menjadi kufur, lantaran mengaku
bernasab pada seseorang yang tidak ia kenal, atau mengingkari nasab yang
sebenarnya, sekalipun ia telah menelitinya.
Pada sanad hadis tersebut terdapat
rawi bernama Amer bin Syu’eb bin Muhammad bin Abdullah bin Amer bin ‘Ash.
Berkata al-Hafiz Ibnu Hajar : ‘’Shaduq’’.
Maka dengan
demikian derajat hadis tersebut adalah Hasan.
D. Hukum berhujjah
dengan hadis hasan
Sepakat para ulama semua bahwa hadis
hasan bisa dijadikan hujjah
Komentar
Posting Komentar