Derajat Hadis Larangan Menutup Mulut Ketika Shalat
Derajat Hadis
Larangan menutup mulut ketika shalat
Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
(SAMSUDIN)
Larangan menutup mulut ketika shalat
(SAMSUDIN)
A. Hadis-hadisnya
:
Ke
1 : Hr. Ibnu Majah
Telah
menceritakan kepada kami Abu Sa'id Sufyan bin Ziyad Al Mu`addib berkata, telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Al Hasan bin Dzakwan dari
'Atho` dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. " Hr. Ibnu
Majah : 956.
Ke
2 : Hr. Abu Daud
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-'Ala` dan Ibrahim bin Musa dari Ibnu
Al-Mubarak dari Al-Hasan bin Dzakwan dari Sulaiman Al-Ahwal dari 'Atha` berkata
Ibrahim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melarang menjulurkan pakaian dalam shalat dan melarang seseorang menutupi
mulutnya (dengan kain). Hr. Abu Daud ; 548.
Ke
3 : Hr. Tirmidzi
Telah
menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Qabishah
dari Hammad bin Salamah dari Isl bin Sufyan dari 'Atha` bin Rabah dari Abu
Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang
dari malakukan sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat." Hr. Tirmidzi : 345.
Gambaran
sanad-sanadnya sebagai berikut :
A.
Sanad Ibnu Majah
1. Abu Hurairah
2. Atha
3. Al-Hasan bin Dzakwan
4. Muhammad bin Rasyid
5. Abu Sa'id Sufyan bin Ziyad
6. Ibnu Majah
B.
Sanad Abu Daud
1. Abu Hurairah
2. Ibrahim
3. Atha
4. Sulaiman al-Ahwal
5. Al-Hasan bin Dzakwan
6. Ibnu al-mubarak
7. Ibrahim bin Musa dan Muhammad bin al-A'la
8. Abu Daud
C.
Sanad Tirmidzi
1. Abu Hurairah
2. Atha
3. IsiL bin Sufyan
4. Hammad bin Salamah
5. Qabishah
6. Hannad
7. Tirmidzi
B. Tarjih:
Hadis
riwayat Ibnu Majah dan Abu Daud isinya tentang larangan menutupi mulut ketika
shalat dan menjulurkan pakaian dalam shalat, sedangkan hadis riwayat Tirmidzi isinya
tentang hanya larangan menjulurkan pakaian saja ketika shalat.
Pertanyaannya
adalah : manakah larangan yang benar dari kedua riwayat tersebut. Apakah
menutup mulut dan menjulurkan pakaian, atau hanya menjulurkan pakaian saja yang
dilarang itu ?
Baiklah
sekarang kita simak analisisnya ;
Dari sanad Ibnu Majah dan Abu Daud keduanya bermuara di Al-Hasan bin Dzakwan. Beliau menerima hadis tersebut dari sulaiman dari Atha dan kadang langsung dari Atha. Sedangkan di riwayat Tirmidzi, IsiL bin Sufyan yang menerima dari Atha. Ini artinya berita dari siapa yang dapat dipercaya. Apakah dari Al-Hasan (yang menambahkan larangan menutup mulut dalam shalat) atau berita dari ISL bin Sufyan (yang tidak pake tambahan menutup mulut?
Jika
Al-Hasan bin Dzakwan dan Isil bin Sufyan mereka rawi-rawi tsiqat maka semua
riwayatnya shohih dapat diterima dan riwayat Al-Hasan menjadi pelengkap dari
riwayat Isil, inilah yang dikatakan dalam istilah hadis dengan sebutan
ziyadatul ilmi, tambahan wawasan dari seorang rawi tsiqat. Tapi kalau salah
satu dari keduanya atau kedua-duanya rawi lemah maka riwayat-riwayat ini satu
samalainnya termasuk kedalam istilah hadis munkar. Karena saling menyalahi atau
masing-masing meriwayatkan tafarrud dengan matannya masing-masing.
·
Pandangan para ulama Naqd mengenai
al-hasan :
Al-Hasan
bin dzakwan , diperselisihkan, dan jumhur ulama mendoifkan dia. Berkata imam
Ahmad : hadis-hadisnya batil. Berkata ibnu hajar : ia shaduq hanya saja salah,
dan ia rawi mudallis.[1]
·
Pandangan para ulama naqd mengenai
Isil bin Sufyan :
Berkata
imam 'Ad di : telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada
kami Abdullah berkata ; aku mendengar ayahku (Ahmad) mengatakan bahwa Isil bin
Sufyan :" di sisiku dia bukanlah rawi yang kuat hadisnya.
Berkata lagi Imam Addi :
aku mendengar Hammad berkata ; al-Bukhari mengatakan Isil bin Sufyan dari Atha itu terbilang orang2 basroh padanya ada pandangan (dhoif). [2]
Setelah
memperhatikan informasi penilaian dari para ulama naqd di atas nampakklah bagi
kita bahwa ternyata kedua-dua rawi baik yang meriwayatkan hadis ada tambahan larangan menutupi mulut ketika
solat ataupun yang tidak ada tambahan itu, kedua rawi tersebut dhoif. Dengan demikian
kedua riwayat tersebut tidaklah bisa dipakai hujjah. Tidak bisa saling
menguatkan dan tidak termasuk ziyadah ilmi. Akan tetapi riwayat al-hasan justru
tergolong kepada hadis munkar. Walhasil baik yang melarang menjulurkan pakaian
saja atau yang ditambah dengan menutup mulut ketika shalat itu kedua-duanya
hadis dhoif.
Wallahu
a'lam
Maraji' :
[1]
Natslu an-Nabal bi Mu'jam ar-Rijal
: 1 ; 330-331
[2] Al-Kamil fii Dhu'afa ar-Rijal : VII : 91
حَدَّثَنَا
أَبُو سَعِيدٍ سُفْيَانُ بْنُ زِيَادٍ الْمُؤَدِّبُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
رَاشِدٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ
الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ
عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ
إِبْرَاهِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ
الرَّجُلُ فَاهُ .
حَدَّثَنَا
هَنَّادٌ حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عِسْلِ بْنِ
سُفْيَانَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ.
2. Atha
3. Al-Hasan bin Dzakwan
4. Muhammad bin Rasyid
5. Abu Sa'id Sufyan bin Ziyad
6. Ibnu Majah
2. Ibrahim
3. Atha
4. Sulaiman al-Ahwal
5. Al-Hasan bin Dzakwan
6. Ibnu al-mubarak
7. Ibrahim bin Musa dan Muhammad bin al-A'la
8. Abu Daud
2. Atha
3. IsiL bin Sufyan
4. Hammad bin Salamah
5. Qabishah
6. Hannad
7. Tirmidzi
Dari sanad Ibnu Majah dan Abu Daud keduanya bermuara di Al-Hasan bin Dzakwan. Beliau menerima hadis tersebut dari sulaiman dari Atha dan kadang langsung dari Atha. Sedangkan di riwayat Tirmidzi, IsiL bin Sufyan yang menerima dari Atha. Ini artinya berita dari siapa yang dapat dipercaya. Apakah dari Al-Hasan (yang menambahkan larangan menutup mulut dalam shalat) atau berita dari ISL bin Sufyan (yang tidak pake tambahan menutup mulut?
Berkata lagi Imam Addi :
aku mendengar Hammad berkata ; al-Bukhari mengatakan Isil bin Sufyan dari Atha itu terbilang orang2 basroh padanya ada pandangan (dhoif). [2]
[2] Al-Kamil fii Dhu'afa ar-Rijal : VII : 91
Komentar
Posting Komentar