Derajat Hadis Larangan Menutup Mulut Ketika Shalat

 



Derajat Hadis
Larangan menutup mulut ketika shalat
 
Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
(SAMSUDIN)

 

 

A. Hadis-hadisnya :
 
Ke 1 : Hr. Ibnu Majah
 
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ سُفْيَانُ بْنُ زِيَادٍ الْمُؤَدِّبُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
 Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Sufyan bin Ziyad Al Mu`addib berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Al Hasan bin Dzakwan dari 'Atho` dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. " Hr. Ibnu Majah : 956.
 
 
Ke 2 : Hr. Abu Daud
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ .
 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-'Ala` dan Ibrahim bin Musa dari Ibnu Al-Mubarak dari Al-Hasan bin Dzakwan dari Sulaiman Al-Ahwal dari 'Atha` berkata Ibrahim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjulurkan pakaian dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya (dengan kain). Hr. Abu Daud ; 548.
 
 
Ke 3 : Hr. Tirmidzi
 
 حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عِسْلِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ.
 Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Qabishah dari Hammad bin Salamah dari Isl bin Sufyan dari 'Atha` bin Rabah dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari malakukan sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat."  Hr. Tirmidzi : 345.
 
Gambaran sanad-sanadnya sebagai berikut  :
 
A. Sanad Ibnu Majah
 
1. Abu Hurairah
2. Atha
3. Al-Hasan bin Dzakwan
4. Muhammad bin Rasyid
5. Abu Sa'id Sufyan bin Ziyad
6. Ibnu Majah
 
B. Sanad Abu Daud
 
1. Abu Hurairah
2. Ibrahim
3. Atha
4. Sulaiman al-Ahwal
5. Al-Hasan bin Dzakwan
6. Ibnu al-mubarak
7. Ibrahim bin Musa dan Muhammad bin al-A'la
8. Abu Daud
 
C. Sanad Tirmidzi
 
1. Abu Hurairah
2. Atha
3. IsiL bin Sufyan
4. Hammad bin Salamah
5. Qabishah
6. Hannad
7. Tirmidzi
 
 
B. Tarjih:
 
    Hadis riwayat Ibnu Majah dan Abu Daud isinya tentang larangan menutupi mulut ketika shalat dan menjulurkan pakaian dalam shalat, sedangkan hadis riwayat Tirmidzi isinya tentang hanya larangan menjulurkan pakaian saja ketika shalat.
 
    Pertanyaannya adalah : manakah larangan yang benar dari kedua riwayat tersebut. Apakah menutup mulut dan menjulurkan pakaian, atau hanya menjulurkan pakaian saja yang dilarang itu ?
 
Baiklah sekarang kita simak analisisnya ;
 
    Dari sanad Ibnu Majah dan Abu Daud keduanya bermuara di Al-Hasan bin Dzakwan. Beliau menerima hadis tersebut dari sulaiman dari Atha dan kadang langsung dari Atha.  Sedangkan di riwayat Tirmidzi, IsiL bin Sufyan yang menerima dari Atha. Ini artinya berita dari siapa yang dapat dipercaya. Apakah dari Al-Hasan (yang menambahkan larangan menutup mulut dalam shalat) atau berita dari ISL bin Sufyan (yang tidak pake tambahan menutup mulut?
 
    Jika Al-Hasan bin Dzakwan dan Isil bin Sufyan mereka rawi-rawi tsiqat maka semua riwayatnya shohih dapat diterima dan riwayat Al-Hasan menjadi pelengkap dari riwayat Isil, inilah yang dikatakan dalam istilah hadis dengan sebutan ziyadatul ilmi, tambahan wawasan dari seorang rawi tsiqat. Tapi kalau salah satu dari keduanya atau kedua-duanya rawi lemah maka riwayat-riwayat ini satu samalainnya termasuk kedalam istilah hadis munkar. Karena saling menyalahi atau masing-masing meriwayatkan tafarrud dengan matannya masing-masing.
 
·         Pandangan para ulama Naqd mengenai al-hasan :
 
Al-Hasan bin dzakwan , diperselisihkan, dan jumhur ulama mendoifkan dia. Berkata imam Ahmad : hadis-hadisnya batil. Berkata ibnu hajar : ia shaduq hanya saja salah, dan ia rawi mudallis.[1]
 
·         Pandangan para ulama naqd mengenai Isil bin Sufyan :
 
Berkata imam 'Ad di : telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata ; aku mendengar ayahku (Ahmad) mengatakan bahwa Isil bin Sufyan :" di sisiku dia bukanlah rawi yang kuat hadisnya.
Berkata lagi Imam Addi :
aku mendengar Hammad  berkata ; al-Bukhari mengatakan Isil bin Sufyan dari Atha itu terbilang orang2 basroh padanya ada pandangan (dhoif). [2]
 
Setelah memperhatikan informasi penilaian dari para ulama naqd di atas nampakklah bagi kita bahwa ternyata kedua-dua rawi baik yang meriwayatkan hadis  ada tambahan larangan menutupi mulut ketika solat ataupun yang tidak ada tambahan itu, kedua rawi tersebut dhoif. Dengan demikian kedua riwayat tersebut tidaklah bisa dipakai hujjah. Tidak bisa saling menguatkan dan tidak termasuk ziyadah ilmi. Akan tetapi riwayat al-hasan justru tergolong kepada hadis munkar. Walhasil baik yang melarang menjulurkan pakaian saja atau yang ditambah dengan menutup mulut ketika shalat itu kedua-duanya hadis dhoif.
 
Wallahu a'lam
 
  
 
 
 
Maraji'  :
 
[1]  Natslu an-Nabal bi Mu'jam ar-Rijal : 1 ; 330-331
[2] Al-Kamil fii Dhu'afa ar-Rijal : VII : 91
 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA