ILMU MUSTHALAH HADIS Bag 3

 

 

Muhadharah  ke 3


Oleh : Abu Fatwa Albani Syam
(SAMSUDIN)

 

HADIS  SHAHIH

 

A. Definisi Hadis Shahih

ialah hadis yang musnad (ada sanadnya), bersambung sanadnya, ditukil oleh rawi yang adil dan dhabit dari rawi yang adil dan dhabit pula sampai ke ujung sanadnya, tidak syadz, dan tidak ada illat (cacat yang tersembunyi).[1]

 

Singkatnya dari definisi di atas bahwa hadis shahih itu syaratnya :

1.   Harus ada sanadnya

2.  Harus bersambung sanadnya

3.  Rawi-rawinya harus ádil dan dhabit

4.  Tidak syadz

5.  Dan Tidak ada illat

 

B.  Syarah Definisi

 

1.   Harus ada sanadnya  :  yaitu terhubung kepada nabi melalui sanad. dan definisi sanad sudah dibahas di muhadharah ke 1 yang lalu.

 

2.  Harus bersambung sanadnya : Yaitu tiap-tiap rawi dari sanadnya telah mendengar  secara langsung hadis tersebut dari masing-masing gurunya.

 

3.  Rawi-rawinya ádil dan dhabit :

a.    Ádil/ Ádalah : ialah selalu menjaga ketaqwaan (muslim), menjaga muruáh, menghindari perbuatan-perbuatan buruk, seperti syirik, fasik, atau bidáh.[2]

b.    Dhabit : ialah seorang rawi hafal hadis dari gurunya serta mengingatnya. di mana kalau ia menghadiskan hadis tersebut dari gurunya ia bisa menghadiskannya persis seperti apa yang ia dengar dari gurunya.

 

Dhabit terbagi kepada dua bagian ;

 

b.1 Dhabit Shadri : yaitu bisa mentsubutkan apa yang ia telah dengar dari gurunya. (maksudnya hafal hadis dan mampu menerangkannya lagi kapan saja persis sesuai dengan apa yang ia telah dengar dari gurunya)

 

b.2 Dhabit Kitab : yaitu memelihara catatannya dari kekeliruan sebagai pengikat  riwayat-riwayat, khabar-khabar yang telah ia dengar dari seorang gurunya atau dari beberapa gurunya.

 

4.  Tidak Syadz  : secara Bahasa Syadz artinya yang menyendiri (mutafarrid). yang dimaksud secara istilah, syadz adalah satu hadis yang menyelisihi hadis lain yang lebih kuat rawi-rawinya, atau menyelisihi yang lebih arjah daripadanya (menyelisihi ayat dari al-Quran). Dan insyaa Allah mengenai hal ini ada pembahasan secara khusus.

 

5.  Tidak ada illat  : maksudnya tidak ada cacat yang tersembunyi yang dapat merusak kesahihan hadis tersebut. Dan insyaa Allah mengenai hal ada pembahasan secara khusus.[3]

 

C.  Contoh Hadis Shahih

 

HR. Bukhari : 2611

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

Artinya :

Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Mu'tamir] berkata aku mendengar [bapakku] berkata eku mendengar [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa berdo'a: "ALLAAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MINAL 'AJZI WAL KASALI WAL JUBNI WAL HAROMI WA A'UUDZU BIKA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA A'UUDZU BIKA MIN 'ADZAABIL QOBRI" ("Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari sikap lemah, malas, pengecut dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa qubur").

 

Hadis ini telah memenuhi syarat shahih, yaitu ;

 

1.     Sanadnya ada sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam

2.    Bersambung sanadnya dari awal sampai akhir,

-        Anas bin Malik seorang sahabat, ia mendengar hadis dari nabi

-        Ayahnya Mu'tamir yaitu Sulaiman bin Tharhan, ia menegaskan mendengar hadis dari Anas.

-        Mu'tamir anaknya Sulaiman, ia menegaskan pula mendengar dari ayahnya

-        Musaddad, ia menegaskan mendengar hadis dari Mu'tamir

-        Begitupula Imam al-Bukhari.

 

3.    Rawi-rawinya 'adil dan tsiqat dari Anas sampai ke imam Bukhari.

-       Anas bin Malik seorang sahabat, seluruh sahabat nabi itu 'adil

-       Sulaiman bin Tharhan (ayahnya Mu'tamir) tsiqat seorang ahli ibadah[4]

-       Mu'tamir seorang yang tsiqat[5]

-       Musaddad seorang yang tsiqat lagi Hafiz[6]

-       Bukhari  pemilik kitab shahih, namanya Muhammad bin Ismail al-Bukhari : ia itu gunungnya hafiz, dan amirul mukminin (pemimpin) dalam urusan hadis.

4.    Hadis ini tidak menyelisihi dengan yang lainnya (tidak syadz)

5.    Sanadnya tidak ada kecacatan (illat)

 

Maka dengan demikian hadis ini shahih, karena itu imam Bukhari mencatatnya dalam kitab shahihnya.



[1]  Lihat : Muqaddimah Ibnu Shalah, hlm. 11.

[2]  Lihat : Nuzhatu an-Nazhar, hlm. 50

[3]  Lihat : al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani, Nuzhah an-Nazhar : 52.

[4]  Lihat : Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani, Taqrib at-Tahdzib : 264.

[5] Ibid,

[6] Ibid,


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA